Aturan Baru Pajak Digital: Penjual Mobil dan Rumah di Marketplace Kena Pungutan 0,5%
Jakarta, EKOIN.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pungutan pajak digital sebesar 0,5% untuk transaksi besar seperti penjualan mobil ...
Jakarta, EKOIN.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pungutan pajak digital sebesar 0,5% untuk transaksi besar seperti penjualan mobil ...
Jakarta, EKOIN.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang ...
Jakarta, EKOIN.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang kewajiban ...
© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.