EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sidang Perkara Emas: Saksi Tegaskan Tidak Ada Keuntungan dari Cap Lebur dan Pemurnian

Foto: EKOIN.CO

Sidang Perkara Emas: Saksi Tegaskan Tidak Ada Keuntungan dari Cap Lebur dan Pemurnian

Sidang kasus emas di Pengadilan Negeri Jakarta menghadirkan dua saksi utama, Amin dan Risono, yang merupakan mantan pejabat PT Antam periode 2019-2021. Amin menegaskan bahwa emas PT Antam telah bersertifikat LBMA dan berasal dari sumber yang sah, sementara Risono menjelaskan bahwa jasa lebur cap bukan bagian dari bisnis utama perusahaan. Keduanya menyatakan bahwa terdakwa Herman dan Abdulhadi Avicena tidak menerima keuntungan dari aktivitas peleburan dan pemurnian emas.

Ibhent oleh Ibhent
3 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus emas pada Senin, 3 Februari 2025, yang dimulai pukul 15.22 WIB. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Deny Hasan dengan hakim anggota Purwanto dan Ali Muktharo. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Ikhwan, Farid, Saud, dan Asep. Lima terdakwa dalam perkara ini adalah Herman, Abdulhadi Avicena, Abi Anwar, Tutik Kustiningsih, dan Dody Martimbang.

Dalam persidangan, saksi pertama yang dihadirkan adalah Amin, yang menjabat sebagai Direktur PT Antam periode 2019-2021. Amin menjelaskan bahwa emas PT Antam berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan telah bersertifikat London Bullion Market Association (LBMA), yang memungkinkan emas tersebut dijual secara internasional dengan harga lebih tinggi.

Foto: EKOIN.CO

Amin mengungkapkan bahwa pada periode kepemimpinannya, PT Antam sempat menghentikan jasa peleburan dan pemurnian emas. Keputusan tersebut diambil melalui rapat bersama dewan direksi setelah dilakukan kajian terhadap tiga kegiatan jasa pemurnian yang tersedia. Menurutnya, meskipun jasa pemurnian tetap berjalan, pendapatannya relatif kecil dan tidak menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

Lebih lanjut, saksi menerangkan bahwa harga pemurnian emas pada periode tersebut berkisar antara Rp18.500 hingga Rp20.000 per gram. Dari segi penjualan, emas dengan berat 0,5 gram hingga 250 gram memiliki permintaan lebih tinggi dibandingkan dengan emas berukuran 500 gram hingga 1 kilogram. Semua emas PT Antam, menurutnya, memiliki sertifikat LBMA.

Amin juga menegaskan bahwa terdakwa Herman dan Abdulhadi Avicena tidak mendapatkan keuntungan dari jasa peleburan dan pemurnian emas. Ia menyatakan bahwa keduanya adalah orang baik dan tidak terlibat dalam praktik yang merugikan perusahaan. Saat ini, jasa lebur cap telah kembali dikenal di PT Antam, meskipun jasa pemurnian emas tidak menjadi bisnis inti perusahaan.

Berita Menarik Pilihan

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

Saksi kedua, Risono, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Antam pada periode yang sama, memberikan keterangan terkait asal usul emas yang diperjualbelikan PT Antam. Ia menegaskan bahwa emas yang digunakan harus memiliki sertifikat LBMA, dan bahan bakunya berasal dari tambang dengan IUP serta impor dari luar negeri. Risono juga menjelaskan bahwa emas scrub, yang merupakan emas hasil cucian, berbeda dari emas yang dilebur atau dimurnikan.

Dalam kesaksiannya, Risono mengungkapkan bahwa jasa lebur cap tidak termasuk dalam bisnis utama PT Antam. Ia juga menyebutkan bahwa para General Manager (GM) tidak melaporkan hasil pemasukan dari jasa lebur cap dan emas scrub kepada dewan direksi. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam pelaporan keuangan perusahaan selama periode tersebut.

Sidang lanjutan perkara ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan. (*)

Tags: Abdulhadi AvicenaDeny HasanGeneral ManagerHermanimpor emasjasa lebur capkasus emaslaporan keuanganmajelis hakimpeleburan emaspemurnian emasPengadilan Negeri JakartaPT Antamsaksi Aminsaksi Risonosertifikat LBMAtambang IUP
Post Sebelumnya

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Eksepsi Hendry Lie, Tim Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Post Selanjutnya

Bagaimana Menjadi Penulis di Media Online Hanya dengan AI

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Roy Suryo Cs (Ist)

JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta - Ekoin.co - Roy Suryo Cs merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta...

Post Selanjutnya
MacBook Pro near white open book

Bagaimana Menjadi Penulis di Media Online Hanya dengan AI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.