EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

Ainurrahman oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI Ventures William Gozal dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).

Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp73,3 miliar.

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Dalam perkara ini, keduanya didakwa dengan pasal yang sama sebagaimana pejabat PT Metra Digital Investama (MDI).

JPU Arif Darmawan menyatakan, perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi.

Berita Menarik Pilihan

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

Menurut jaksa, prinsip tersebut merupakan bagian dari fiduciary duty yang wajib dipatuhi pengelola dana investasi.

“Perbuatan terdakwa merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari fiduciary duty dan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar JPU Arif Darmawan dalam persidangan, dikutip Selasa (3/2/2026).

Dalam sidang yang sama, JPU juga mendakwa Direktur Utama PT MDI Donald Surjana Wihardja. Donald didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar 20 juta dolar AS atau setara Rp290,92 miliar dalam perkara investasi yang sama.

Jaksa menilai Donald memberikan persetujuan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang disampaikan oleh pihak Tani Group, tanpa melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi keuangan dan operasional di lapangan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Vice President of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto.

JPU mengungkapkan, rangkaian perbuatan para terdakwa diduga memperkaya sejumlah pihak, antara lain Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar, Edison Tobing Rp92,89 juta, serta PT Tani Group Indonesia senilai 25 juta dolar AS atau sekitar Rp364,22 miliar. Dana tersebut selanjutnya mengalir ke PT TaniHub Indonesia dan PT TaniSupply Indonesia, sebelum kembali dialirkan ke sejumlah pihak dan entitas lain.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tags: Anak Usaha BRIEks Dirut BRI Ventures Nicko WidjajaSkandal TaniHub
Post Sebelumnya

Ajax Amsterdam Resmi Amankan Tanda Tangan Maarten Paes

Post Selanjutnya

Kejuaraan Beregu Asia Dikapteni Ginting, Ester Comeback Usai Cidera

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Roy Suryo Cs (Ist)

JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta - Ekoin.co - Roy Suryo Cs merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta...

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Perkara Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Dirut PT PGN Suko Hartono

oleh Ainurrahman
2 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT PGN tahun...

BNN Bongkar Pabrik Rumahan Narkoba Jenis Clendestine, Dua WNA Diamankan

BNN Bongkar Pabrik Rumahan Narkoba Jenis Clendestine, Dua WNA Diamankan

oleh Ridwansyah
2 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap keberadaan clandestine laboratory...

Post Selanjutnya
Antoni Ginting dan Ester Nurumi pimpin tim beregu Indonesia di Kejuaraan Beregu Tiongkok. (Ist)

Kejuaraan Beregu Asia Dikapteni Ginting, Ester Comeback Usai Cidera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.