Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI Ventures William Gozal dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).
Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp73,3 miliar.
Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.
Dalam perkara ini, keduanya didakwa dengan pasal yang sama sebagaimana pejabat PT Metra Digital Investama (MDI).
JPU Arif Darmawan menyatakan, perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi.
Menurut jaksa, prinsip tersebut merupakan bagian dari fiduciary duty yang wajib dipatuhi pengelola dana investasi.
“Perbuatan terdakwa merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari fiduciary duty dan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar JPU Arif Darmawan dalam persidangan, dikutip Selasa (3/2/2026).
Dalam sidang yang sama, JPU juga mendakwa Direktur Utama PT MDI Donald Surjana Wihardja. Donald didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar 20 juta dolar AS atau setara Rp290,92 miliar dalam perkara investasi yang sama.
Jaksa menilai Donald memberikan persetujuan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang disampaikan oleh pihak Tani Group, tanpa melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi keuangan dan operasional di lapangan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Vice President of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto.
JPU mengungkapkan, rangkaian perbuatan para terdakwa diduga memperkaya sejumlah pihak, antara lain Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar, Edison Tobing Rp92,89 juta, serta PT Tani Group Indonesia senilai 25 juta dolar AS atau sekitar Rp364,22 miliar. Dana tersebut selanjutnya mengalir ke PT TaniHub Indonesia dan PT TaniSupply Indonesia, sebelum kembali dialirkan ke sejumlah pihak dan entitas lain.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)





