EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Isu Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Mencuat, Ini Fakta Terbarunya

Isu Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Mencuat, Ini Fakta Terbarunya

Plt. Kepala Biro Humas BKN, Vino Dita Tama, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2025, dan aturan yang berlaku masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Ibhent oleh Ibhent
10 April 2025
Kategori BERANDA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO — Isu mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen mulai beredar luas di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Vino Dita Tama, memberikan klarifikasi resmi mengenai kebenaran informasi tersebut.

Dalam keterangannya yang disampaikan kepada media, Selasa (8/4/2025), Vino memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025 di tingkat teknis pemerintahan.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Vino.

Penjelasan ini sekaligus menepis rumor yang menyebutkan adanya kenaikan gaji sebesar 16 persen dalam waktu dekat. Vino menjelaskan bahwa keputusan mengenai perubahan gaji PNS harus melalui proses yang melibatkan Kementerian Keuangan dan kemudian ditetapkan secara resmi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Sebagai bentuk akuntabilitas, Vino menegaskan pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik apabila ada perubahan kebijakan terkait penghasilan ASN. “Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” imbuhnya.

Berita Menarik Pilihan

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

Hingga saat ini, ketentuan gaji PNS masih mengikuti regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah pada awal tahun lalu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Berikut rincian besaran gaji PNS sesuai golongan yang berlaku berdasarkan peraturan tersebut:

  • Golongan I
    IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
    IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
    IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
    ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

  • Golongan II
    IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
    IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
    IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
    IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

  • Golongan III
    IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
    IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
    IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
    IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

  • Golongan IV
    IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
    IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
    IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
    IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
    IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat ketentuan atau peraturan baru yang mengatur perubahan besaran gaji ASN untuk tahun 2025. Pemerintah masih mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini dan belum ada sinyal dari Kementerian Keuangan terkait usulan kenaikan lebih lanjut. (*)

Tags: atau infografik untuk publikasi digitalKalau kamu ingin artikel ini diolah menjadi konten media sosialslide presentasi kebijakan publiktinggal beri arahan saja.
Post Sebelumnya

Kabar Duka: Titiek Puspa Wafat Usai Dirawat Intensif di RS Medistra

Post Selanjutnya

Afghanistan Tumbang, Timnas U-17 Tuntaskan Pertandingan dengan Sempurna

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Kemenangan 2-0 ini membawa Macan Kemayoran naik ke posisi dua klasemen sementara BRI Super League. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

oleh Danang F Pradhipta
30 Januari 2026
0

​"Kami datang dengan kepercayaan diri tinggi. Kami tahu main di sini (Tangerang) selalu sulit, tapi hari ini efektivitas penyelesaian akhir...

BSI Maslahat dan IPB Perkuat Akses Pendidikan dan Sarana Keagamaan bagi Mahasiswa. Sumber dok bsimaslahat.or.id

BSI Maslahat Dukung Pendidikan Lewat Bantuan Rp6 Miliar di IPB

oleh Agus DJ
28 Januari 2026
0

Bogor, Ekoin.co - BSI Maslahat Dukung Pendidikan di Indonesia dengan melakukan kolaborasi strategis bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Institut...

Kehadiran konsep hiburan tradisional di tengah kawasan elite ini memicu perdebatan luas terkait etika ruang publik dan legalitas perizinan usaha di awal tahun 2026. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

PIK 2 Rasa Pantura: Ketika Kawasan Elit Jakarta Utara Tergoda ‘Servis’ Kopi Pangku

oleh Admin EKOIN.CO
23 Januari 2026
0

Di satu sisi, fenomena ini dianggap sebagai keunikan urban, namun di sisi lain, desakan untuk penertiban mulai bermunculan seiring dengan...

Post Selanjutnya
Afghanistan Tumbang, Timnas U-17 Tuntaskan Pertandingan dengan Sempurna

Afghanistan Tumbang, Timnas U-17 Tuntaskan Pertandingan dengan Sempurna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.