EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Heboh Uang Rp 50.000 Bertuliskan Cacian untuk Koruptor, Ini Respons BI

Heboh Uang Rp 50.000 Bertuliskan Cacian untuk Koruptor, Ini Respons BI

Bank Indonesia menegaskan bahwa uang pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 2022 memiliki 17 fitur keamanan yang menjadikannya sulit dipalsukan. Tindakan mencoret atau merusak uang Rupiah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ibhent oleh Ibhent
15 April 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Sebuah video menampilkan uang pecahan Rp 50.000 bertuliskan cacian terhadap koruptor beredar luas di media sosial, khususnya Instagram. Unggahan dari akun @ben****** pada Sabtu (12/4/2025) memperlihatkan uang dengan tulisan “Koruptor Bang**t” pada sisi belakang, tepat di bawah angka nominal “50000”.

Transisi ke bagian visual lainnya memperlihatkan upaya mencuci uang tersebut dengan air mengalir. Meskipun begitu, tulisan tidak luntur ataupun memudar. Uang tersebut kemudian disandingkan dengan uang pecahan Rp 50.000 lainnya yang normal, di mana seharusnya terdapat tulisan “EMISI 2022” sebagai penanda tahun emisi.

Masih di hari yang sama, akun Instagram @goj1n******** juga mengunggah video serupa. Dalam unggahan itu, uang bertuliskan cacian untuk koruptor tersebut diperiksa menggunakan sinar ultraviolet (UV). Hasilnya menunjukkan adanya elemen keamanan seperti tulisan “BI” dan gambar bunga Jepun Bali. Keterangan dalam video itu menyatakan, “Setelah di pastikan uang itu adalah uang asli dan sudah di cek sesuai standar.”

Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan pernyataan resmi. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori, menyebut bahwa keaslian uang tidak bisa dipastikan hanya dari video atau foto yang beredar di media sosial.

“Pemeriksaan keaslian uang Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia secara langsung menggunakan metode 3D dan atau didukung alat bantu,” kata Anwar kepada Kompas.com, Minggu (13/4/2025).

Berita Menarik Pilihan

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

Ia menambahkan bahwa selama ini uang palsu yang ditemukan memiliki kualitas sangat rendah dan tidak dilengkapi unsur pengaman seperti yang diterapkan BI. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk membawa uang yang diragukan keasliannya ke kantor perbankan atau Bank Indonesia terdekat.

Untuk mengecek keaslian uang, BI menganjurkan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Menurut Anwar, uang asli memiliki beberapa fitur, antara lain angka nominal, gambar pahlawan, dan burung Garuda yang terlihat jelas saat dilihat. Gambar bunga yang dicetak menggunakan tinta khusus OVMI dapat berubah warna ketika dilihat dari sudut tertentu. Selain itu, benang pengaman dengan microtext “BI” dan nominal angka tertanam dalam uang kertas.

“Pada benang pengaman, terdapat mini teks BI dan angka nominal,” ujar Anwar.

Dengan diraba, area seperti gambar pahlawan dan kode tunanetra akan terasa kasar. Sedangkan ketika diterawang, masyarakat dapat melihat watermark berupa gambar pahlawan dan angka nominal sebagai electrotype image. Fitur rectoverso yang berupa logo BI juga akan tampak utuh bila diarahkan ke cahaya.

Selain itu, BI menjelaskan bahwa uang Rupiah asli akan memendar jika diperiksa menggunakan sinar ultraviolet, menunjukkan ornamen seperti bunga Jepun Bali, tanda tangan pejabat negara, dan tulisan “BANK INDONESIA”.

Semua ciri keamanan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 Tahun Emisi 2022.

Terkait pencoretan atau perubahan pada uang, seperti yang terjadi pada uang bertuliskan cacian tersebut, Anwar mengingatkan bahwa hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa tindakan merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, UU tersebut juga mengatur sanksi pidana terhadap pemalsuan, penyimpanan, pengedaran, maupun peniruan uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp 50 miliar.

Anwar menegaskan pentingnya menjaga kehormatan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. “Dalam hal masyarakat meragukan keaslian uang Rupiah, masyarakat dihimbau untuk meminta perbankan atau Bank Indonesia terdekat untuk melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya,” tandasnya.

Pihak Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi resmi. Sebab, selain berisiko menimbulkan keresahan, penyebaran informasi yang belum pasti kebenarannya dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.

Anwar menyebutkan bahwa tindakan seperti mencoret atau menambahkan tulisan pada uang Rupiah, meskipun bertujuan menyampaikan kritik sosial, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Rupiah, kata dia, bukan sekadar alat transaksi, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus dijaga martabat dan keutuhannya.

“Uang Rupiah bukan media ekspresi atau protes. Tindakan mencorat-coret, apalagi dengan kalimat kasar, termasuk pelanggaran terhadap undang-undang,” ungkap Anwar.

Seiring viralnya kasus ini, pihak kepolisian juga mulai melakukan pemantauan terhadap unggahan video yang menampilkan uang tersebut. Hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk mengenai penemuan uang dengan tulisan tersebut secara fisik, namun penyelidikan tetap dilakukan untuk mengetahui apakah kasus ini merupakan bentuk pelanggaran atau hanya sekadar rekayasa visual.

Sementara itu, sejumlah netizen menyatakan rasa penasaran terhadap keaslian uang tersebut dan mempertanyakan bagaimana uang bisa tercetak dengan tulisan seperti itu. Ada juga yang berspekulasi bahwa tulisan tersebut mungkin ditambahkan menggunakan teknik sablon atau tinta khusus yang menempel kuat pada permukaan uang.

Menanggapi hal ini, BI kembali menegaskan bahwa segala bentuk perusakan, termasuk penambahan elemen visual apapun pada uang Rupiah, merupakan pelanggaran serius. Apabila terbukti dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai upaya pencegahan, Bank Indonesia menyarankan masyarakat untuk melaporkan temuan uang yang mencurigakan ke kantor BI setempat atau melalui perbankan. Masyarakat juga didorong untuk memahami dan menyebarkan edukasi mengenai ciri-ciri uang asli sebagai bagian dari literasi keuangan nasional.

“Ini juga menjadi momen penting untuk mengingatkan kembali bahwa perlakuan terhadap uang tidak boleh sembarangan. Selain nilai ekonomis, uang memiliki nilai simbolik sebagai alat pemersatu bangsa,” pungkas Anwar. (*)

Tags: Bank Indonesiabenang pengamancoretan uangDoni P Joewonofitur keamanan uangfitur tunanetra.keaslian uangkoruptorPasar Sewandananperedaran uang palsuPura Pakualamansanksi pidanaTahun Emisi 2022uang pecahan Rp 50.000Undang-Undang Mata UangwatermarkYogyakarta
Post Sebelumnya

Indonesia Tampilkan Harmoni Alam dan Budaya di World Expo 2025 Osaka

Post Selanjutnya

Sri Mulyani Kipas-kipas Dapat Duit, Cuan Ekspor CPO Melonjak 1.100%

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Post Selanjutnya
Ilustrasi kebun sawit

Sri Mulyani Kipas-kipas Dapat Duit, Cuan Ekspor CPO Melonjak 1.100%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.