EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Vasektomi Ingin Dijadikan Syarat Bansos, MUI: Haram

Vasektomi Ingin Dijadikan Syarat Bansos, MUI: Haram

MUI menegaskan hukum haram vasektomi berdasarkan fatwa 2012, dengan pengecualian lima kondisi khusus, sambil mengingatkan risiko kegagalan rekanalisasi dan mahalnya biaya prosedur tersebut.

Ray oleh Ray
2 Mei 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ingin menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos. Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara mengenai hal itu.
MUI menyebut vasektomi tidak boleh dilakukan oleh laki-laki. Hukumnya haram menurut pandangan Islam.

Seperti diketahui, vasektomi adalah proses steril yang dilakukan oleh laki-laki untuk mengendalikan kehamilan.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, dikutip dari laman MUI, Kamis (1/5/2025).

MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya vasektomi. Fatwa tersebut hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa keputusan haram tersebut diambil berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi medis operasi pria (MOP).

Berita Menarik Pilihan

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang,” kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA itu.

Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” lanjutnya.

Syarat Diperbolehkannya Vasektomi
Komisi fatwa mengatakan vasektomi hukumnya haram kecuali dalam lima kondisi tertentu. Kelima syarat itu adalah sebagai berikut:

-Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam
-Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen
-Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi dapat dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula
-Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya
-Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap (metode pencegah kehamilan yang bersifat permanen).
-Kiai AMA menegaskan bahwa hingga saat ini, hukum keharaman vasektomi masih berlaku. Pasalnya, keberhasilan rekanalisasi tidak dapat dijamin 100 persen dalam mengembalikan fungsi saluran sperma seperti semula.

“Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” ujarnya.

Selain itu, biaya rekanalisasi juga jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya vasektomi. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah untuk tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal tanpa memberikan informasi yang transparan dan objektif, termasuk mengenai biaya dan potensi kegagalan rekanalisasi.

“Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” tutur Kiai AMA.

MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pembentukan keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta pentingnya mempersiapkan generasi penerus bangsa. Kiai AMA mengingatkan bahwa penggunaan alat kontrasepsi dalam Islam harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (qath’ al-nasl), apalagi sebagai alasan untuk gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.

Tags: bansosDedi Mulyadifatwa haramharamJawa Baratkeluarga berencanaKH Abdul Muiz AliKH Asrorun Ni'am Sholehkontrasepsi priaMUIPesantren Cipasungprogram KBrekanalisasisosialisasi pemerintahsyariat Islamvasektomi
Post Sebelumnya

Danantara Diprediksi Jadi Penggerak Utama Pasar Keuangan Indonesia dalam Dekade Mendatang

Post Selanjutnya

Menag Nasaruddin Umar Lepas Kloter Pertama Haji 2025 di Asrama Haji Pondok Gede

Ray

Ray

Berita Terkait

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Kominika Pandji Pragiwaksono tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Amsi

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Diketahui, Pandji kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand-up comedy 'Mens Rea' yang dibawakannya. Laporan terhadap Pandji kali ini dilayangkan...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,...

Post Selanjutnya
Menag Nasaruddin Umar Lepas Kloter Pertama Haji 2025 di Asrama Haji Pondok Gede

Menag Nasaruddin Umar Lepas Kloter Pertama Haji 2025 di Asrama Haji Pondok Gede

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.