EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda HIBURAN

Catat! Ini 21 Jenis Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan mengingatkan 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan tidak ditanggung berdasarkan Perpres 82/2018, termasuk perawatan kecantikan, ortodontik, dan pengobatan di luar negeri.

Ray oleh Ray
18 Mei 2025
Kategori HIBURAN, KESEHATAN
0
A A
0
Catat! Ini 21 Jenis Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi penyelamat bagi banyak masyarakat Indonesia terkait biaya kesehatan.

Dengan menggunakan layanan asuransi non-komersial tersebut, banyak orang bisa menikmati layanan rumah sakit secara gratis.

Kendati demikian, tidak semua penyakit dan layanan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Secara rinci, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan tak tidak ditanggung. Dilansir cnbcindonesia.com .

Hal ini tercantum dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

Berita Menarik Pilihan

Netizen Soroti Cuitan Lama Ridwan Kamil yang Menyebut Nama Aura Kasih

Aura Kasih Unggah Kalimat Sarat Makna di Tengah Isu Cerai Ridwan Kamil, Netizen Berspekulasi

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Tags: Andi KurniawanbehelBPJSBPJS Kesehatanfaskesinfertilitasjaminan kesehatankondisi daruratlayanan tidak ditanggungoperasi plastikpelayanan luar negeriPerpres 82/2018tanggungan kesehatan
Ray

Ray

Berita Terkait

Tangkapan layar cuitan Ridwan Kamil di Twitter (kini X) pada 2010 kembali viral dan memicu beragam spekulasi warganet. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. (Foto: Tangkapan layar media sosial)

Netizen Soroti Cuitan Lama Ridwan Kamil yang Menyebut Nama Aura Kasih

oleh Administrator EKOIN.CO
21 Desember 2025
0

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ridwan Kamil belum memberikan tanggapan resmi terkait viralnya kembali cuitan lawas tersebut.

Aura Kasih. Penyanyi Tanah Air ini memilih bungkam dan menutup kolom komentar Instagram di tengah ramainya spekulasi publik yang mengaitkan namanya dengan isu perceraian Ridwan Kamil.

Aura Kasih Unggah Kalimat Sarat Makna di Tengah Isu Cerai Ridwan Kamil, Netizen Berspekulasi

oleh Administrator EKOIN.CO
20 Desember 2025
0

“Alhamdulillah untuk 2025. Untuk setiap ujian yang berubah menjadi kesaksian. Bismillah untuk tahun 2025,” tulis Aura Kasih dalam unggahan yang...

Volkswagen ID Buzz, van listrik ikonik bergaya retro, yang dikabarkan tidak akan tersedia untuk model tahun 2026 di pasar Amerika Serikat seiring evaluasi strategi Volkswagen di tengah perlambatan pasar kendaraan listrik.

Setelah Dinanti, Volkswagen ID Buzz Justru Menghilang di 2026

oleh Administrator EKOIN.CO
20 Desember 2025
0

Volkswagen akhirnya angkat bicara. Dikutip dari Carscoops, Sabtu (20/12/2025), pabrikan asal Jerman itu mengonfirmasi bahwa mereka memang memutuskan untuk tidak...

Nama artis Aura Kasih mendadak ikut terseret dalam pusaran isu perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Nama Aura Kasih Terseret Isu Selingkuhan Ridwan Kamil, Netizen Heboh dan Kolom Komentar Ditutup

oleh Administrator EKOIN.CO
19 Desember 2025
0

Unggahan tersebut dibagikan ulang oleh akun gosip Instagram @gosip_danu dan langsung memicu spekulasi luas. Banyak warganet kemudian mengaitkan inisial AK...

Rekomendasi Untuk Anda

Waktu Jadi Alasan Pembatalan Demo Istana

Waktu Jadi Alasan Pembatalan Demo Istana

28 Agustus 2025
Reijnders Buka Peluang Latih Timnas Indonesia

Reijnders Buka Peluang Latih Timnas Indonesia

19 Agustus 2025
Transmigrasi Patriot: Tantangan Generasi Muda Masa Kini

Transmigrasi Patriot: Tantangan Generasi Muda Masa Kini

30 Mei 2025
KPK-Bareskrim Bahas Dugaan Pencucian Uang TPPU Setya Novanto

KPK-Bareskrim Bahas Dugaan Pencucian Uang TPPU Setya Novanto

19 Agustus 2025
MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Korupsi BNI

MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Korupsi BNI

15 September 2025

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.