EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD-SMP Swasta

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD-SMP Swasta

Pemerintah dan pemda wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta," kata Ketua MK Suhartoyo.

Irvan oleh Irvan
29 Mei 2025
Kategori BERANDA, EKONOMI, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO –  Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah menggratiskan biaya SD dan SMP swasta. Putusan ini dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

Permohonan uji materi diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu. Mereka adalah Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dasar Putusan MK

MK mengabulkan sebagian permohonan terkait Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Ketua MK Suhartoyo menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.

“Pemerintah dan pemda wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” kata Suhartoyo. Putusan ini berlaku secara bersyarat.

Berita Menarik Pilihan

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

Pengamat: Peringatan Keras Prabowo ‘Lonceng Kematian’ Bagi Praktik Lancung Direksi BUMN

Hakim Enny Nurbaningsih menilai frasa “tanpa memungut biaya” menimbulkan kesenjangan. Sekolah negeri memiliki daya tampung terbatas, sehingga banyak siswa terpaksa ke swasta.

Data Kesenjangan Pendidikan

Enny menyebut, pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri menampung 970.145 siswa, sementara swasta 173.265 siswa. Di jenjang SMP, negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan swasta 104.525 siswa.

“Fakta ini tidak sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945,” ujarnya. Negara wajib memastikan tidak ada hambatan ekonomi dalam mengakses pendidikan dasar.

MK menegaskan, anggaran pendidikan harus dialokasikan secara adil. Subsidi atau bantuan biaya diperlukan bagi siswa di sekolah swasta.

Keterbatasan Anggaran Pemerintah
Meski demikian, MK mengakui kemampuan fiskal pemerintah masih terbatas. Sekolah swasta tetap boleh memungut biaya selama belum mendapat bantuan penuh.

“Tidak tepat memaksa swasta menghapus biaya jika anggaran pemerintah belum mencukupi,” bunyi pertimbangan MK. Pemerintah diminta menyediakan skema pembiayaan alternatif.

Enny menambahkan, sekolah swasta harus memberi kemudahan pembiayaan bagi siswa kurang mampu. Terutama di daerah yang minim sekolah negeri.

Respons Pemohon dan Implikasi Putusan

Fathiyah, salah satu pemohon, menyambut baik putusan ini. “Ini langkah maju untuk pemerataan pendidikan,” katanya.

Namun, MK menekankan bahwa implementasi butuh koordinasi antara pusat dan daerah. Alokasi 20% APBN/APBD untuk pendidikan harus diprioritaskan.

Putusan ini diharapkan mengurangi angka putus sekolah. Data menunjukkan, banyak anak tidak bisa bersekolah karena biaya.

Pemerintah perlu segera menyusun regulasi turunan untuk menjalankan putusan MK. Koordinasi dengan pemda dan pihak swasta harus diperkuat.

Transparansi alokasi anggaran pendidikan harus ditingkatkan. Masyarakat berhak memantau penggunaan dana agar tepat sasaran.

Sekolah swasta harus diberi insentif agar tetap berkualitas. Kebijakan afirmatif diperlukan untuk menjamin akses pendidikan merata.

Pemua pihak harus bekerja sama mengatasi kesenjangan pendidikan. Putusan MK menjadi momentum memperbaiki sistem pendidikan nasional.

Dengan langkah konkret, hak anak atas pendidikan dasar dapat terpenuhi. Tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.

 

 

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: anggaran pendidikanbiaya sekolahEnny NurbaningsihFathiyahkesenjanganMKPemerintahpendidikansekolah swastaUU Sisdiknas
Post Sebelumnya

Panglima TNI Mutasi Pangdam Jaya Dan Pangdam Diponegoro

Post Selanjutnya

Pertamina Dorong Swasembada Energi Lewat Ajang Inovasi

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

oleh Yudi Permana
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, kekayaan alam Indonesia dinikmati 10 orang pengusaha besar. Dia mengklaim, memiliki...

Presiden Prabowo di Rakornas Pusat dan Daerah di Sentul

Pengamat: Peringatan Keras Prabowo ‘Lonceng Kematian’ Bagi Praktik Lancung Direksi BUMN

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden RI Prabowo Subianto sudah beberapa kali memberikan sinyal peringatan untuk “bersih-bersih” Badan Usaha Milik Negara (BUMN)....

Kolase foto dokumen resmi "Epstein Files" dan tangkapan layar video viral Gabriela Rico Jimenez pada 2009. Rilis terbaru 3 juta halaman berkas dari Departemen Kehakiman AS kembali memicu perdebatan publik mengenai kebenaran tudingan sang model terkait praktik menyimpang di lingkaran elite global. (Foto: Istimewa)

Dibalik ‘Epstein Files’ 2026: Teka-teki Hilangnya Gabriela Jimenez yang Pernah Bongkar Rahasia Elite

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Departemen Kehakiman AS menegaskan bahwa pembukaan Epstein Files merupakan mandat undang-undang melalui Epstein Transparency Act, dengan tujuan membuka akses publik...

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Gubernur Banten Andra Soni usai menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman Pengembangan MRT Lintas Kembangan - Balaraja di Balaikota, Rabu (4/2/2026)

Sinergi Jakarta-Banten: Pramono Anung dan Andra Soni Saksikan MoU MRT Lintas Barat-Timur

oleh Ridwansyah
4 Februari 2026
0

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang melibatkan Banten secara aktif...

Post Selanjutnya
Pertamina Dorong Swasembada Energi Lewat Ajang Inovasi

Pertamina Dorong Swasembada Energi Lewat Ajang Inovasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.