EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda BERANDA

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD-SMP Swasta

Pemerintah dan pemda wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta," kata Ketua MK Suhartoyo.

Irvan oleh Irvan
29 Mei 2025
dalam BERANDA, EKONOMI, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD-SMP Swasta
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO –  Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah menggratiskan biaya SD dan SMP swasta. Putusan ini dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

Permohonan uji materi diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu. Mereka adalah Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dasar Putusan MK

MK mengabulkan sebagian permohonan terkait Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Ketua MK Suhartoyo menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.

“Pemerintah dan pemda wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” kata Suhartoyo. Putusan ini berlaku secara bersyarat.

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Hakim Enny Nurbaningsih menilai frasa “tanpa memungut biaya” menimbulkan kesenjangan. Sekolah negeri memiliki daya tampung terbatas, sehingga banyak siswa terpaksa ke swasta.

Data Kesenjangan Pendidikan

Enny menyebut, pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri menampung 970.145 siswa, sementara swasta 173.265 siswa. Di jenjang SMP, negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan swasta 104.525 siswa.

“Fakta ini tidak sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945,” ujarnya. Negara wajib memastikan tidak ada hambatan ekonomi dalam mengakses pendidikan dasar.

MK menegaskan, anggaran pendidikan harus dialokasikan secara adil. Subsidi atau bantuan biaya diperlukan bagi siswa di sekolah swasta.

Keterbatasan Anggaran Pemerintah
Meski demikian, MK mengakui kemampuan fiskal pemerintah masih terbatas. Sekolah swasta tetap boleh memungut biaya selama belum mendapat bantuan penuh.

“Tidak tepat memaksa swasta menghapus biaya jika anggaran pemerintah belum mencukupi,” bunyi pertimbangan MK. Pemerintah diminta menyediakan skema pembiayaan alternatif.

Enny menambahkan, sekolah swasta harus memberi kemudahan pembiayaan bagi siswa kurang mampu. Terutama di daerah yang minim sekolah negeri.

Respons Pemohon dan Implikasi Putusan

Fathiyah, salah satu pemohon, menyambut baik putusan ini. “Ini langkah maju untuk pemerataan pendidikan,” katanya.

Namun, MK menekankan bahwa implementasi butuh koordinasi antara pusat dan daerah. Alokasi 20% APBN/APBD untuk pendidikan harus diprioritaskan.

Putusan ini diharapkan mengurangi angka putus sekolah. Data menunjukkan, banyak anak tidak bisa bersekolah karena biaya.

Pemerintah perlu segera menyusun regulasi turunan untuk menjalankan putusan MK. Koordinasi dengan pemda dan pihak swasta harus diperkuat.

Transparansi alokasi anggaran pendidikan harus ditingkatkan. Masyarakat berhak memantau penggunaan dana agar tepat sasaran.

Sekolah swasta harus diberi insentif agar tetap berkualitas. Kebijakan afirmatif diperlukan untuk menjamin akses pendidikan merata.

Pemua pihak harus bekerja sama mengatasi kesenjangan pendidikan. Putusan MK menjadi momentum memperbaiki sistem pendidikan nasional.

Dengan langkah konkret, hak anak atas pendidikan dasar dapat terpenuhi. Tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.

 

 

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: anggaran pendidikanbiaya sekolahEnny NurbaningsihFathiyahkesenjanganMKPemerintahpendidikansekolah swastaUU Sisdiknas
Irvan

Irvan

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
176

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
38

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
24

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

bank bjb Serahkan Beasiswa untuk Universitas Ekuitas

bank bjb Serahkan Beasiswa untuk Universitas Ekuitas

30 Agustus 2025
5
Mengenal Virus Campak yang Sebabkan 17 Anak di Sumenep Meninggal

Mengenal Virus Campak yang Sebabkan 17 Anak di Sumenep Meninggal

26 Agustus 2025
31
Travel Warning Australia: Wisatawan Diminta Selalu Waspada

Travel Warning Australia: Wisatawan Diminta Selalu Waspada

1 September 2025
9
Al Hilal Melaju Perempatfinal Setelah Singkirkan Manchester City 4-3

Al Hilal Melaju Perempatfinal Setelah Singkirkan Manchester City 4-3

1 Juli 2025
11
Rencana Indonesia Tampung 2.000 Pengungsi Palestina

Rencana Indonesia Tampung 2.000 Pengungsi Palestina

8 Agustus 2025
13

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.