EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
OJK Cabut Izin 15 BPR hingga Maret 2025

OJK Cabut Izin 15 BPR hingga Maret 2025

OJK telah mencabut izin 15 BPR/BPRS hingga Maret 2025, karena masalah modal dan tata kelola buruk. Dana nasabah tetap aman berkat jaminan LPS, dan perbankan besar tetap stabil.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
13 Juni 2025
Kategori EKOBIS, KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS sepanjang 2024–2025, yang menimbulkan kekhawatiran bertambahnya jumlah bank kecil terancam tutup. Langkah ini diambil setelah pemegang saham dan manajemen gagal menyehatkan banknya, termasuk dugaan penyimpangan operasional .

Daftar Bank yang Dicabut Izin Usahanya

Berikut 15 bank yang izin usahanya dicabut:

  • PT BPR Nature Primadana Capital
  • PT BPR Sumber Artha Waru Agung (Sidoarjo)
  • PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  • PT BPR Bank Jepara Artha
  • Perumda BPR Bank Purworejo
  • PT BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo)
  • PT BPR Madani Karya Mulia
  • PT BPRS Mojo Artho (Mojokerto)
  • Koperasi BPR Wijaya Kusuma
  • PT BPR Dananta
  • PT BPRS Saka Dana Mulia
  • PT BPR Bali Artha Anugrah
  • PT BPR Sembilan Mutiara
  • PT BPR Aceh Utara
  • PT BPR EDCCASH

Waktu & Alasan Pencabutan

BPR Pasar Bhakti dicabut izinnya pada 16 Februari 2024, disusul BPR Purworejo (20 Februari), BPR EDCCASH (27 Februari), BPR Aceh Utara (4 Maret), serta BPR Sembilan Mutiara (27 Maret). Alasannya mirip: modal tidak mencukupi, tata kelola buruk, dan gagal menjalani penyehatan .

Penegasan OJK

Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pencabutan adalah langkah akhir terhadap bank yang kondisi internalnya terus memburuk, termasuk penyimpangan operasional dan kegagalan pemegang saham melakukan penyehatan .

Berita Menarik Pilihan

BI Diminta Lebih Agresif dan Taktis Jaga Stabilitas Nilai Rupiah

BI: Surplus Neraca Perdagangan Positif untuk Topang Ketahanan Ekonomi Indonesia

Penjaminan Dana Nasabah

Meskipun izin dicabut, dana nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2 miliar per nasabah. Sistem penjaminan ini dirancang agar nasabah tetap dapat menarik dana mereka sesuai prosedur .

Sistem Perbankan Nasional

Bank Indonesia (BI) bersama OJK menyatakan bahwa perbankan besar dan menengah masih kuat. BI menilai permodalan dan likuiditas lembaga perbankan utama berada di atas standar aman .

Tindakan Lanjutan

OJK bersama LPS melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merumuskan tindakan penyelamatan dan resolusi bagi bank dalam perbaikan sebelum mengambil langkah pencabutan izin .

Efek pada Masyarakat

Beberapa nasabah sempat panik saat mendengar pencabutan izin, tetapi OJK dan LPS telah bergerak cepat menjelaskan skema penjaminan dan penarikan dana, sehingga kekhawatiran publik mulai mereda.

Pandangan Analis

Para analis menilai pencabutan ini adalah proses normal untuk memperkuat industri, bukan sinyal krisis sistemik. Namun edukasi masyarakat terkait risiko bank kecil dan batas penjaminan perlu ditingkatkan.

Tantangan Mendatang

BPR masih menghadapi tekanan dari rendahnya modal minimum, persaingan dari fintech/pinjol, dan kebutuhan digitalisasi. OJK memproyeksikan proses pencabutan bisa terus berlangsung sepanjang 2025 .

Konsolidasi & Digitalisasi

OJK mendukung konsolidasi BPR serta percepatan digitalisasi, dengan tujuan menciptakan institusi yang lebih besar, sehat, dan siap melayani UMKM serta masyarakat di daerah.

 


Saran dan Kesimpulan:
Pengawasan intensif OJK dan BI melalui stres-test harus terus dilakukan agar tanda-tanda risiko dapat terdeteksi sejak dini.
Nasabah diimbau memeriksa kesehatan bank, memilih tempat menyimpan dana yang transparan dan modalnya memadai.
BPR harus memperkuat digitalisasi dan tata kelola agar tetap kompetitif dan memenuhi syarat permodalan.
Konsolidasi antar-BPR perlu dipercepat untuk menciptakan skala ekonomi yang lebih kuat.
Sinergi berkelanjutan antara OJK, BI, dan LPS penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik akan sistem perbankan.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: BPRBPRSdigitalisasikonsolidasilikuiditasLPSmodal minimumOJKpencabutan izinstabilitas perbankantata kelola
Post Sebelumnya

Dolar AS Tembus Level Terendah 2025

Post Selanjutnya

Patrick Kluivert Bantah Isu Mundur Usai Kalah dari Jepang

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun

BI Diminta Lebih Agresif dan Taktis Jaga Stabilitas Nilai Rupiah

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kompak melemah saat pembukaan perdagangan pagi ini, Rabu...

BI: Surplus Neraca Perdagangan Positif untuk Topang Ketahanan Ekonomi Indonesia

BI: Surplus Neraca Perdagangan Positif untuk Topang Ketahanan Ekonomi Indonesia

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Desember 2025 surplus sebesar 2,51 miliar dolar AS....

8 Aksi Percepatan Reformasi Bursa, Momentum Tingkatkan Kualitas Pasar Modal Indonesia

Sempat Terperosok, Kini IHSG Melaju Positif ke Zona Hijau  

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sesi pagi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah ke level 8.121,03 pada perdagangan Rabu (4/2). Namun,...

IHK Januari 2026 Deflasi 0,15 Persen, BI Tetap Optimistis Inflasi Terkendali

IHK Januari 2026 Deflasi 0,15 Persen, BI Tetap Optimistis Inflasi Terkendali

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Badan Pusat Statistik (BPS) mencata, secara bulanan IHK Januari 2026 tercatat deflasi sebesar 0,15% (mtm). Perkembangan ini...

Post Selanjutnya
Patrick Kluivert Bantah Isu Mundur Usai Kalah dari Jepang

Patrick Kluivert Bantah Isu Mundur Usai Kalah dari Jepang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.