Ekoin.co

Media Ekonomi No. 1 di Indonesia

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan pengendalinya Tan Heng Lok karena terbukti melanggar ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan di pasar modal.
Benny Tjokrosaputro atau Bentjok dijatuhi sanksi larangan seumur hidup beraktivitas di pasar modal oleh OJK terkait manipulasi IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Ilustrasi pendanaan startup oleh perusahaan modal ventura seiring pertumbuhan industri pembiayaan di Indonesia.
Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari saat memaparkan langkah strategis otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Pengetatan manajemen risiko menjadi harga mati bagi perbankan di tengah ketidakpastian geopolitik global 2026. (Foto: Istimewa)
PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pasar modal dengan mencabut izin oknum yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan melanggar integritas profesi. (Foto: Dok. OJK/Istimewa)
OJK memastikan penegakan hukum terhadap oknum petinggi bank ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjamin keamanan simpanan nasabah di sektor jasa keuangan. (Foto: Istimewa)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi.
Influencer keuangan Belvin Tannadi
Anggota Dewan Komisioner OJK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hasan Fawzi
Analis ekonomi politik Kusfiadi
Kasus goreng saham yang dilakukan petinggi PT Sriwahana Adityakarta Tbk segera disidangkan (Ist)
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi bersama Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono, Pejabat Sementara Dirut Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik, sejumlah pejabat dari OJK, BEI dan pengurus AEI
Sudah ditampilkan semua