EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA KRIMINAL
LSM Memeras Perusahaan Limbah Rp 400 Juta

LSM Memeras Perusahaan Limbah Rp 400 Juta

Mustofa dilaporkan memeras PT WPLI hingga Rp 400 juta dengan modus ancam lapor KLHK dan tuntut barang mewah. Penangkapan pada 5 Juni 2025 menunjukkan tegasnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan isu lingkungan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
13 Juni 2025
Kategori KRIMINAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, Banten – EKOIN.CO – Polda Banten menangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Mustofa (51), atas dugaan pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, di rumah pelaku di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan .

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa Mustofa memanfaatkan isu lingkungan untuk memeras perusahaan limbah tersebut .

Menurut Dian, kerugian PT WPLI mencapai total Rp 400 juta. Sebesar Rp 100 juta diberikan secara tunai sebelum sisanya dibayarkan cicilan Rp 15 juta selama 20 bulan .

Modusnya, Mustofa mengancam akan melaporkan PT WPLI ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK bila tidak menyerahkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada LSM MPL

Tren pemerasan itu bermula saat MPL menggelar aksi demonstrasi pada 2017 terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Parakan oleh PT WPLI, yang kemudian dilaporkan ke KLHK pada Juli 2020 .

Berita Menarik Pilihan

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

Selanjutnya, pada 9 September 2020 terjadi kesepakatan antara MPL dan PT WPLI. Perwakilan perusahaan setuju membayar Rp 15 juta per bulan sebagai dana pembinaan LSM MPL, ditambah uang tunai Rp 100 juta sebelumnya .

Pembayaran ini berjalan dari September 2020 hingga Oktober 2022, sebagian besar untuk kepentingan pribadi Mustofa .

Setelah itu, pada November 2023, Mustofa kembali mengeksploitasi situasi dengan menuntut mobil operasional: Toyota Avanza, Toyota Sigra, serta Isuzu Elf dan tiga unit sepeda motor, plus komputer, laptop, printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max.

Ancaman juga disertai ultimatum bahwa jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporkan PT WPLI ke KLHK dan pihak terkait lainnya .

Polisi menangkap Mustofa berdasarkan laporan dari pihak manajemen PT WPLI yang merasa tertekan oleh aksi pemerasan tersebut .

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah dokumen dan bukti transfer pembayaran serta komunikasi pelaku yang mengancam perusahaan .

Mustofa kini dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP mengenai pemerasan berlanjut, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Penindakan itu sekaligus menjadi peringatan bahwa penggunaan isu lingkungan untuk kepentingan pribadi dapat berujung pada sanksi pidana.

Direktorat Reskrimum Polda Banten mengimbau LSM dan lembaga advokasi agar berhati-hati dalam penggunaan isu lingkungan dan mengutamakan jalur hukum yang sah.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk melaporkan jika mendapati indikasi pemerasan berkedok isu lingkungan sehingga aparat dapat bertindak cepat.

Dengan penangkapan ini, aparat berharap mengembalikan kepercayaan publik terhadap fungsi positif LSM sebagai kontrol sosial dan bukan alat tekanan.

Proses hukum terhadap Mustofa menjadi pembelajaran bagi lembaga serupa dan perusahaan agar lebih waspada.

Polda Banten menegaskan akan mengawal proses peradilan agar berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.

Kerjasama antara penegak hukum, masyarakat, dan perusahaan diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan lingkungan yang profesional dan tidak disalahgunakan.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah di Serang diharapkan memperkuat regulasi pengawasan CSR agar lebih jelas dan tidak rentan dimanipulasi.

Pengawasan terhadap LSM juga dinilai perlu diperketat tanpa menghilangkan peran pentingnya sebagai elemen kontrol sosial.

LSM dipersilakan beroperasi secara sah dan akuntabel, termasuk menyampaikan laporan ke pemerintah dengan data dan bukti yang kredibel.

Sementara itu, perusahaan juga diingatkan agar membangun hubungan transparan dengan LSM dan masyarakat sekitar pabrik, terutama terkait program lingkungan.

Penanganan kasus ini diharapkan mendorong pelaku LSM yang baik untuk tetap berperan, sementara pihak negatif diberi efek jera.

Pelaksana program lingkungan harus menjaga profesionalitas dan tidak mencampur urusan bisnis dengan tekanan atau pemerasan.

Pengadilan nantinya diharapkan memberikan putusan yang seimbang: menegakkan hukum dan memberi efek preventif terhadap praktik serupa.

Masyarakat umum di wilayah Banten diminta aktif melaporkan indikasi pemerasan berkedok isu lingkungan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Saran dan kesimpulan:
Aparat hendaknya meningkatkan literasi hukum dan lingkungan bagi LSM agar mencegah penyalahgunaan isu lingkungan.
Perusahaan perlu memperkuat mekanisme transparansi CSR agar tidak mudah dieksploitasi.
Regulator sebaiknya menetapkan pedoman baku bagi LSM yang beroperasi di sektor lingkungan.
Kolaborasi antara masyarakat, LSM, dan pemerintah daerah penting untuk menjaga fungsi pengawasan lingkungan.
Kasus ini harus menjadi pijakan bagi reformasi tata kelola CSR dan penegakan hukum untuk perlindungan lingkungan yang adil. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: CSRisu lingkunganKLHKLSM MPLMustofapemerasanpenegakan hukumPolda BantenPT WPLISerang Banten
Post Sebelumnya

Pimpin Sidang HLC Ke-5, Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam

Post Selanjutnya

Efek Minuman Bersoda: Dari Gigi Hingga Jantung

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Kominika Pandji Pragiwaksono tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Amsi

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Diketahui, Pandji kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand-up comedy 'Mens Rea' yang dibawakannya. Laporan terhadap Pandji kali ini dilayangkan...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,...

Post Selanjutnya
Efek Minuman Bersoda: Dari Gigi Hingga Jantung

Efek Minuman Bersoda: Dari Gigi Hingga Jantung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.