EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA KRIMINAL

LSM Memeras Perusahaan Limbah Rp 400 Juta

Mustofa dilaporkan memeras PT WPLI hingga Rp 400 juta dengan modus ancam lapor KLHK dan tuntut barang mewah. Penangkapan pada 5 Juni 2025 menunjukkan tegasnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan isu lingkungan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
13 Juni 2025
dalam KRIMINAL, PERISTIWA
0
A A
0
LSM Memeras Perusahaan Limbah Rp 400 Juta
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, Banten – EKOIN.CO – Polda Banten menangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Mustofa (51), atas dugaan pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, di rumah pelaku di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan .

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa Mustofa memanfaatkan isu lingkungan untuk memeras perusahaan limbah tersebut .

Menurut Dian, kerugian PT WPLI mencapai total Rp 400 juta. Sebesar Rp 100 juta diberikan secara tunai sebelum sisanya dibayarkan cicilan Rp 15 juta selama 20 bulan .

Modusnya, Mustofa mengancam akan melaporkan PT WPLI ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK bila tidak menyerahkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada LSM MPL

Tren pemerasan itu bermula saat MPL menggelar aksi demonstrasi pada 2017 terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Parakan oleh PT WPLI, yang kemudian dilaporkan ke KLHK pada Juli 2020 .

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Selanjutnya, pada 9 September 2020 terjadi kesepakatan antara MPL dan PT WPLI. Perwakilan perusahaan setuju membayar Rp 15 juta per bulan sebagai dana pembinaan LSM MPL, ditambah uang tunai Rp 100 juta sebelumnya .

Pembayaran ini berjalan dari September 2020 hingga Oktober 2022, sebagian besar untuk kepentingan pribadi Mustofa .

Setelah itu, pada November 2023, Mustofa kembali mengeksploitasi situasi dengan menuntut mobil operasional: Toyota Avanza, Toyota Sigra, serta Isuzu Elf dan tiga unit sepeda motor, plus komputer, laptop, printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max.

Ancaman juga disertai ultimatum bahwa jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporkan PT WPLI ke KLHK dan pihak terkait lainnya .

Polisi menangkap Mustofa berdasarkan laporan dari pihak manajemen PT WPLI yang merasa tertekan oleh aksi pemerasan tersebut .

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah dokumen dan bukti transfer pembayaran serta komunikasi pelaku yang mengancam perusahaan .

Mustofa kini dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP mengenai pemerasan berlanjut, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Penindakan itu sekaligus menjadi peringatan bahwa penggunaan isu lingkungan untuk kepentingan pribadi dapat berujung pada sanksi pidana.

Direktorat Reskrimum Polda Banten mengimbau LSM dan lembaga advokasi agar berhati-hati dalam penggunaan isu lingkungan dan mengutamakan jalur hukum yang sah.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk melaporkan jika mendapati indikasi pemerasan berkedok isu lingkungan sehingga aparat dapat bertindak cepat.

Dengan penangkapan ini, aparat berharap mengembalikan kepercayaan publik terhadap fungsi positif LSM sebagai kontrol sosial dan bukan alat tekanan.

Proses hukum terhadap Mustofa menjadi pembelajaran bagi lembaga serupa dan perusahaan agar lebih waspada.

Polda Banten menegaskan akan mengawal proses peradilan agar berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.

Kerjasama antara penegak hukum, masyarakat, dan perusahaan diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan lingkungan yang profesional dan tidak disalahgunakan.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah di Serang diharapkan memperkuat regulasi pengawasan CSR agar lebih jelas dan tidak rentan dimanipulasi.

Pengawasan terhadap LSM juga dinilai perlu diperketat tanpa menghilangkan peran pentingnya sebagai elemen kontrol sosial.

LSM dipersilakan beroperasi secara sah dan akuntabel, termasuk menyampaikan laporan ke pemerintah dengan data dan bukti yang kredibel.

Sementara itu, perusahaan juga diingatkan agar membangun hubungan transparan dengan LSM dan masyarakat sekitar pabrik, terutama terkait program lingkungan.

Penanganan kasus ini diharapkan mendorong pelaku LSM yang baik untuk tetap berperan, sementara pihak negatif diberi efek jera.

Pelaksana program lingkungan harus menjaga profesionalitas dan tidak mencampur urusan bisnis dengan tekanan atau pemerasan.

Pengadilan nantinya diharapkan memberikan putusan yang seimbang: menegakkan hukum dan memberi efek preventif terhadap praktik serupa.

Masyarakat umum di wilayah Banten diminta aktif melaporkan indikasi pemerasan berkedok isu lingkungan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Saran dan kesimpulan:
Aparat hendaknya meningkatkan literasi hukum dan lingkungan bagi LSM agar mencegah penyalahgunaan isu lingkungan.
Perusahaan perlu memperkuat mekanisme transparansi CSR agar tidak mudah dieksploitasi.
Regulator sebaiknya menetapkan pedoman baku bagi LSM yang beroperasi di sektor lingkungan.
Kolaborasi antara masyarakat, LSM, dan pemerintah daerah penting untuk menjaga fungsi pengawasan lingkungan.
Kasus ini harus menjadi pijakan bagi reformasi tata kelola CSR dan penegakan hukum untuk perlindungan lingkungan yang adil. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: CSRisu lingkunganKLHKLSM MPLMustofapemerasanpenegakan hukumPolda BantenPT WPLISerang Banten
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
176

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
38

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
24

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Prabowo Siapkan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Prabowo Siapkan Jutaan Lapangan Kerja Baru

12 September 2025
7
Prabowo Disambut Raja dan Ratu Belanda

Prabowo Disambut Raja dan Ratu Belanda

27 September 2025
21
TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Memberikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Generasi Muda Namrole

TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Memberikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Generasi Muda Namrole

9 Agustus 2025
9
Varian Stratus COVID-19 Dominasi Kasus di Inggris

Varian Stratus COVID-19 Dominasi Kasus di Inggris

7 Juli 2025
8
Pemprov Jateng Pastikan Tidak Ada PHK Honorer

Pemprov Jateng Pastikan Tidak Ada PHK Honorer

30 Juni 2025
9

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.