EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
BKIPM Amankan 21 Ikan Berbahaya di Sumut

BKIPM Amankan 21 Ikan Berbahaya di Sumut

Penindakan BKIPM Sumut amankan 21 aligator gar, sesuai arahan Permen-KP No. 19/2020. Sanksi pelihara ikan berbahaya: hingga 6 tahun penjara dan Rp 1,5 miliar denda.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
18 Juni 2025
Kategori DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan, EKOIN.CO – Pemerintah melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Sumatera Utara menemukan dan menindaklanjuti penangkapan 21 ekor ikan berbahaya jenis aligator gar di wilayah Sumut. Temuan ini menjadi sorotan publik karena sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) No. 19/2020, ikan-ikan invasif seperti aligator gar termasuk yang dilarang untuk dipelihara d i Indonesia .

Tindakan penindakan dilakukan berlandaskan Undang‑Undang No. 31/2004 juncto UU 45/2009 dan Permen-KP No. 19/Permen-KP/2020 yang tegas melarang pemasukan, peredaran, budidaya, dan peliharaan ikan berbahaya tersebut . Pelanggaran bisa berujung kurungan enam tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar .

Menurut Direktur Jenderal PSDKP KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, ikan aligator gar tidak berasal dari wilayah perairan Indonesia dan berpotensi menghancurkan ekosistem karena sifatnya yang pemangsa . “Alligator Gar bukan ikan yang berasal dari Indonesia. Apabila ikan ini lepas ke perairan umum, bisa mengancam penurunan populasi ikan lainnya dan akan merusak ekosistem perairan tersebut,” ujar Pung Nugroho Saksono .

BKIPM, bersama Dinas Kelautan dan Perikanan serta Polairud, telah memusnahkan total 186 ekor ikan berbahaya seperti Arapaima, Alligator Gar, dan Piranha dalam operasi selama 2023–2024 di wilayah DIY, Jakarta, Blitar, Pontianak, dan Sumut .

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Penindakan di Sumut ini dilakukan setelah adanya informasi masyarakat yang kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh BKIPM Sumatera Utara.

Keberadaan ikan-ikan berbahaya ini masuk ke wilayah domestik melalui jalur tidak resmi, baik impor ilegal maupun diselundupkan oleh oknum.

Penindakan termasuk pengamanan langsung di lokasi serta pemusnahan ikan guna mencegah potensi pelepasan ke lingkungan terbuka.

Pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang aman dan sesuai kaidah perlindungan lingkungan agar tidak terjadi pencemaran.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap perdagangan ikan hias dan predator yang berpotensi menjadi spesies invasif.

KKP juga mengedukasi pemilik, pedagang, dan penghobi ikan hias untuk tidak memelihara atau memperniagakan jenis ikan terlarang ini.

Edukasi menyasar komunitas penghobi ikan, pengelola toko ikan hias, serta POKMASWAS di beberapa daerah.

Sebelumnya, KKP telah menyelenggarakan sosialisasi larangan pemeliharaan ikan berbahaya di wilayah Blitar dan DIY .

Pemerintah berharap partisipasi masyarakat aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika terdapat ikan jenis invasin seperti ini.

Ungkapan harapan tersebut disampaikan juga oleh Plt. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Suharta .

Suharta menyatakan bahwa melalui kerjasama dan edukasi, ekosistem perairan Indonesia dapat terus terjaga.

Afrika Selatan dan Amerika Latin pernah mengalami kerusakan habitat perairan karena pelepasan ikan predator semacam Arapaima dan Alligator Gar .

Di Waduk Sermo, DIY, populasi ikan red devil telah menggantikan ikan endemik seperti nila dan tawes . Demikian pula di Waduk Wonorejo, serta sungai-sungai Palembang yang alami tekanan terhadap ikan lokal .

Penemuan di Danau Toba juga menunjukkan meningkatnya ancaman terhadap ikan lokal seperti mujair dan batak akibat invasi ikan predator .

Ikan Arapaima juga sering muncul setelah banjir bandang, seperti yang terjadi di Garut pada 2022 .

Opini ini memperkuat urgensi pelarangan dan penindakan atas peredaran ikan berbahaya di Indonesia.

Pemantauan wajib dilakukan di pasar ikan hias lokal dan impor, serta jalur distribusi tersembunyi seperti pasar gelap.

Sanksi tegas mencakup denda hingga Rp 2 miliar dan hukuman 10 tahun bagi pelaku pelepasan ke perairan umum.

Langkah preventif termasuk labeling produk ikan hias dengan daftar jenis yang dilarang sesuai Permen-KP.

Mentri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya pengelolaan berkelanjutan melalui Ekonomi Biru.

Trenggono mendorong jajaran KKP menjaga perairan secara produktif tanpa merusak ekologi.

Akarang, publik juga diimbau melapor lewat kanal resmi bila melihat keberadaan ikan predator seperti aligator gar.

Kasus ini mencerminkan bahwa ekosistem perairan nasional rentan jika tidak dilakukan kontrol dan edukasi berkelanjutan.

BKIPM Sumut bersama mitra akan memperluas kampanye hingga ke sekolah dan desa untuk meningkatkan kesadaran dini.

Pendekatan ini penting agar masyarakat menjadi garis depan dalam menjaga keanekaragaman hayati air tawar.

Upaya jangka panjang perlu didukung penelitian mengenai dampak ikan invasif terhadap keanekaragaman lokal.

Serta pengembangan sistem karantina yang efektif untuk semua jenis ikan yang masuk ke Indonesia.

Dengan demikian, potensi kerusakan ekosistem dapat ditekan sejak tahap awal impor atau budidaya.

Masyarakat diimbau tidak memelihara ikan berbahaya seperti aligator gar maupun arapaima karena dapat merusak ekosistem dan melanggar hukum.
Pentingnya pengawasan bersama melalui pelaporan ke instansi terkait ketika menemukan ikan terlarang.
Edukasi terhadap penghobi ikan hias perlu ditingkatkan demi mencegah penyebaran spesies invasif.
Peneliti dan pemangku kebijakan harus bekerja sama merumuskan kebijakan karantina dan pelabelan produk ikan.
Pendekatan melalui masyarakat, sekolah, dan desa harus dilanjutkan untuk mempertahankan keanekaragaman perairan.
(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: aligator garBKIPMedukasi masyarakatekosistem perairanikan berbahayainvasifKKPPermen-KP 19/2020sanksi hukumSumatera Utara
Post Sebelumnya

150 Buzzer Dibayar Rp864 Juta Serang Kejagung

Post Selanjutnya

Zivan Radmanovic Tewas Ditembak di Bali

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Post Selanjutnya
Zivan Radmanovic Tewas Ditembak di Bali

Zivan Radmanovic Tewas Ditembak di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.