EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
KPK Periksa Eks Pegawai MPR Terkait Gratifikasi

KPK Periksa Eks Pegawai MPR Terkait Gratifikasi

KPK memeriksa dua mantan pegawai Setjen MPR dalam kasus gratifikasi Rp17 miliar. Satu tersangka telah ditetapkan, kasus berkaitan dengan proyek pengadaan 2019–2021.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
24 Juni 2025
Kategori PERISTIWA, SOSIAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua mantan pegawai dari Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Setjen MPR RI) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2021. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK memeriksa JJ, yang menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setjen MPR pada tahun 2020, serta DWB, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR pada periode yang sama.
Keduanya dipanggil sebagai saksi guna mendalami aliran dana yang diduga berasal dari gratifikasi sejumlah proyek pengadaan di lingkungan MPR RI.

Kasus ini terungkap dalam penyelidikan KPK atas dugaan gratifikasi pengadaan di Setjen MPR RI, yang berlangsung selama tiga tahun terakhir, dari 2019 hingga 2021.
Selain JJ dan DWB, sebelumnya penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak lainnya, termasuk Cucu Riwayati, pejabat pengadaan pengiriman dan penggandaan pada 2020 dan 2021, serta Fahmi Idris dari anggota Pokja UKPBJ tahun 2020.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Nama pejabat yang ditetapkan belum diumumkan, namun dipastikan oleh KPK bahwa jumlah gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp17 miliar.
“Sejauh ini, nilai gratifikasi yang sedang kami hitung mencapai kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/6/2025).

KPK terus menelusuri rincian penggunaan uang tersebut serta pengadaan proyek-proyek apa saja yang berkaitan dengan gratifikasi tersebut.
Penyidik juga berupaya menyusun konstruksi hukum yang utuh dan menelusuri pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam proses penerimaan atau penyaluran uang gratifikasi.

Berita Menarik Pilihan

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

Budi Prasetyo menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan, dan pihaknya akan menyampaikan secara resmi hasil lengkap perkara ini setelah penyidik rampung mengumpulkan alat bukti.
“Kami sedang merangkai konstruksi kasus dan akan membeberkan hasil penyidikan saat waktunya tepat,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan tanggapan bahwa perkara yang diusut KPK berkaitan dengan periode jabatan sebelumnya, dan tidak ada kaitan dengan pimpinan MPR yang kini sedang menjabat.
“Kasus ini murni merupakan kejadian lama, dan tanggung jawabnya ada pada pejabat sebelumnya,” ujar Siti.

Siti menegaskan, pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal MPR pada masa itu, yakni Ma’ruf Cahyono. Ia menyatakan bahwa persoalan ini merupakan ranah administratif dan teknis.
“Pimpinan MPR sama sekali tidak terlibat. Semua proses saat itu menjadi kewenangan pejabat struktural,” tegasnya.

Meski belum diumumkan secara rinci siapa saja yang terlibat, publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Banyak pihak mendorong agar proses hukum dilakukan tanpa kompromi.
Dugaan gratifikasi sebesar Rp17 miliar tersebut menimbulkan sorotan luas karena menyangkut institusi negara.

KPK menduga bahwa dana gratifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah paket pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan tersebut diyakini melibatkan beberapa oknum dalam struktur Setjen MPR.

Penyidik KPK juga memeriksa kemungkinan keterlibatan pegawai lain dalam skema gratifikasi. Pendalaman dilakukan melalui keterangan saksi dan dokumen administrasi pengadaan yang berhasil disita.
JJ dan DWB diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai pelaksana teknis pada tahun-tahun terjadinya pengadaan.Menanggapi perkembangan ini, Siti Fauziah mengatakan pihaknya akan memperkuat sistem pengawasan internal. Evaluasi terhadap prosedur pengadaan di lingkungan MPR juga akan segera dilakukan.
“Kami akan mengkaji ulang sistem agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujarnya.

KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan ini sesuai prosedur. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk memanggil saksi tambahan bila ditemukan indikasi lain.
“Pemeriksaan ini baru awal, masih ada rangkaian langkah hukum yang akan kami tempuh,” kata Budi.

Sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang adil, KPK menekankan bahwa semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan dimintai pertanggungjawaban.
KPK mengajak masyarakat turut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan ini.Penyidik masih dalam proses menyusun runtutan peristiwa hukum dari awal pengadaan hingga aliran dana gratifikasi. Tahapan ini dianggap krusial untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif

Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK akan terus menginformasikan perkembangan perkara secara transparan kepada publik, tanpa mengganggu kerahasiaan penyidikan.
“Kami terbuka, tapi tetap menjaga akurasi informasi demi kepentingan penyidikan,” ujarnya.

 

Tags: Budi PrasetyogratifikasiKPKMa’ruf Cahyonopemeriksaan saksipengadaan barangRp17 miliarSekjen MPRSetjen MPRSiti Fauziah
Post Sebelumnya

Pemkot dan Kejari Pangkalpinang Kejar Piutang Pajak

Post Selanjutnya

Rolls-Royce Siap Suplai Mesin Jet Indonesia

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Soekarno Runniversary 2026 di Parkir Timur GBK, Jumat (6/2/2026). Pemprov DKI menyambut baik ajang yang memadukan semangat olahraga dengan edukasi nilai-nilai kebangsaan tersebut. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menilai kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi positif dalam mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat...

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Post Selanjutnya
Rolls-Royce Siap Suplai Mesin Jet Indonesia

Rolls-Royce Siap Suplai Mesin Jet Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.