EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Gugatan Balik Ridwan Kamil Capai Rp105 Miliar Kepada Lisa Mariana

Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana senilai Rp105 miliar. Gugatan diajukan karena tuduhan tanpa bukti yang merusak reputasi.

Aryrai oleh Aryrai
25 Juni 2025
dalam HUKUM, PERISTIWA
0
A A
0
Gugatan Balik Ridwan Kamil Capai Rp105 Miliar Kepada Lisa Mariana
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, EKOIN.CO – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengajukan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus sebagai respons atas tuduhan tanpa bukti yang dinilai telah merusak nama baik dan kehidupan pribadi Ridwan Kamil.

Materi gugatan balik atau rekonvensi itu dicantumkan dalam jawaban terhadap gugatan Lisa Mariana dalam perkara perdata bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil telah mengunggah dokumen tersebut melalui sistem e-court pada Rabu, 25 Juni 2025.

Muslim Jaya Butar Butar, selaku kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi terdiri dari dua komponen, yakni ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar. Kedua komponen ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan akibat tuduhan Lisa Mariana.

Menurut Muslim, ganti rugi materiil mencakup biaya pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat pekerjaan yang terganggu, serta beban biaya proses hukum yang harus ditanggung kliennya. Sementara ganti rugi immateriil diajukan atas dasar tekanan psikologis dan kerusakan reputasi sosial maupun keluarga Ridwan Kamil.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ungkap Muslim dalam siaran persnya, Rabu (27/6).

Berita Menarik Pilihan

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Muslim menyatakan bahwa Lisa Mariana melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan Lisa disebutnya sangat serius dan berdampak luas.

“Lisa Mariana menyebarkan narasi bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar nikah, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Padahal hal itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muslim menyebut Lisa telah menyebarkan informasi yang mengandung fitnah melalui berbagai platform digital. Platform tersebut meliputi media sosial, kanal podcast, dan wawancara di berbagai forum daring.

Ia menjelaskan bahwa narasi-narasi tersebut telah disebarkan secara berulang dan sistematis, sehingga menimbulkan persepsi negatif publik terhadap Ridwan Kamil, baik sebagai individu maupun tokoh publik.

Pihaknya juga meminta majelis hakim agar mewajibkan Lisa Mariana menghapus seluruh unggahan yang bersifat fitnah dari media sosial. Selain itu, diminta pula agar Lisa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Permintaan maaf tersebut harus dilakukan di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” ujar Muslim tegas.

Tak hanya menggugat secara perdata, Ridwan Kamil juga telah menempuh jalur hukum pidana. Muslim mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penyebaran konten fitnah oleh Lisa Mariana.

Laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti dan memasuki tahapan penyidikan oleh aparat kepolisian. Proses hukum masih berjalan, dan pihak Ridwan Kamil menyerahkan seluruh penanganannya kepada penegak hukum.

“Upaya hukum ini kami tempuh untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa ruang publik tidak digunakan untuk menyebarkan informasi tanpa dasar,” tambah Muslim.

Menurut Muslim, dampak tuduhan yang disampaikan Lisa Mariana sangat merusak, tidak hanya bagi Ridwan Kamil secara personal, namun juga terhadap keluarga dan citranya sebagai pejabat publik.

Ia menyebut bahwa kliennya mengalami tekanan psikologis yang berat dan perlu menjalani pengobatan akibat serangan yang dilakukan secara daring.

Dalam dokumen gugatan yang telah dikirim ke PN Bandung, disebutkan bahwa tuduhan-tuduhan Lisa Mariana dinilai tidak memiliki bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun medis.

“Penyebaran tuduhan secara masif ini telah menciptakan preseden buruk yang bisa merusak kepercayaan publik kepada tokoh-tokoh masyarakat,” katanya.

Dalam gugatan tersebut juga disampaikan bahwa kerugian ekonomi yang diderita Ridwan Kamil termasuk kerugian atas pekerjaan yang tertunda atau dibatalkan akibat dampak pemberitaan.

Selain itu, reputasi politik dan sosial Ridwan Kamil disebut mengalami penurunan signifikan sebagai akibat dari penyebaran informasi tersebut.

Muslim berharap agar majelis hakim mempertimbangkan gugatan ini secara adil dan proporsional, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan kepada kliennya.

Ia menilai gugatan balik ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat pribadi dan kehormatan pejabat publik dari serangan berbasis informasi palsu.

“Dengan gugatan ini, kami ingin mengirim pesan tegas bahwa menyebarkan kebohongan tidak bisa ditoleransi, apalagi terhadap figur publik,” jelasnya.

Selain itu, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga ketertiban informasi dan etika bermedia sosial di masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama bukan semata ganti rugi, tetapi penegakan prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak pribadi setiap warga negara.

Ridwan Kamil, menurut Muslim, telah berulang kali menjadi sasaran pemberitaan sepihak yang tidak berimbang dan merugikan secara pribadi maupun profesional.

Situasi ini, menurutnya, menuntut adanya langkah hukum agar perbuatan serupa tidak menjadi tren di masa mendatang, apalagi demi kepentingan ekonomi.

Dalam pernyataan resminya, tim hukum Ridwan Kamil juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.

Menurut mereka, media sosial bukan tempat untuk menghakimi tanpa fakta dan bisa berakibat pada pelanggaran hukum yang serius.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait gugatan balik ini. Proses hukum di PN Bandung masih terus berlanjut.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Majelis hakim akan memeriksa dokumen dan bukti dari kedua belah pihak.

Pengadilan Negeri Bandung sendiri belum memberikan pernyataan resmi kepada media mengenai tahapan teknis perkara tersebut.

Sementara itu, masyarakat diminta untuk menunggu proses hukum berjalan dengan tidak mengintervensi atau menyebarkan spekulasi yang belum terverifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan tokoh politik nasional dan figur publik di dunia digital yang memiliki banyak pengikut.

Dalam perkembangan lainnya, Tim Kuasa Hukum RK menyebutkan telah menyiapkan bukti tambahan jika diperlukan pada sidang selanjutnya.

Gugatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital juga tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak bebas dari tanggung jawab hukum.

Saran bagi masyarakat adalah untuk bijak dalam menyerap dan menyebarkan informasi, terlebih jika menyangkut nama baik seseorang. Verifikasi menjadi penting agar tidak turut menyebarkan berita bohong.

Selain itu, diperlukan literasi digital yang lebih baik di tengah maraknya konten sensasional di media sosial. Tanpa pemahaman yang baik, masyarakat rentan dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang tidak akurat.

Penegakan hukum terhadap penyebaran fitnah berbasis digital harus diperkuat agar menjadi pembelajaran bersama. Tidak boleh ada celah hukum yang membuat tindakan serupa terulang di masa depan.

Bagi pengguna media sosial, penting untuk menyadari bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti bebas mencemarkan nama baik orang lain. Etika digital harus ditegakkan untuk menjaga keharmonisan sosial.

Terakhir, langkah hukum yang diambil Ridwan Kamil menunjukkan bahwa siapapun, termasuk tokoh publik, memiliki hak untuk melindungi martabatnya. Kasus ini diharapkan menjadi preseden baik bagi penanganan pelanggaran hukum di ruang digital.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Bareskrime-courtfitnahganti rugigugatan perdatahukum perdatakonten digitalKUHPerdataLisa Marianamedia sosialpengadilan negeri Bandungpermintaan maafreputasi publikRidwan KamilRp105 miliarruang publikselebgram.tekanan psikologistekanan sosialtes DNA
Aryrai

Aryrai

Berita Terkait

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
56

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
32

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
172

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Rekomendasi Untuk Anda

Iran Tolak Tunduk, Timur Tengah Bangkit

Iran Tolak Tunduk, Timur Tengah Bangkit

12 Juli 2025
6
Jabar dan BPS Sinergi Pemanfaatan Data DTSEN

Jabar dan BPS Sinergi Pemanfaatan Data DTSEN

9 Juli 2025
12
BGN Targetkan Serap Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 99 Triliun pada 2025

BGN Targetkan Serap Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 99 Triliun pada 2025

26 September 2025
14
Pelaku IKM Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Internasional

Pelaku IKM Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Internasional

29 Mei 2025
12
Zero ODOL Cepat, Biaya Logistik Terancam

Zero ODOL Cepat, Biaya Logistik Terancam

20 Juni 2025
9

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.