Jakarta, Ekoin.co – Dugaan aliran dana dari hasil pemerasan pengurusan sertifikat K3 ke mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah bakal ditindaklanjuti penyidik KPK.
Penyidik KPK akan menganalisis keterangan saksi di persidangan.
“Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan dilakukan analisis dan konfirmasi juga ya, apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (7/2).
kPK juga akan mengonfirmasi ulang keterangan di persidangan dengan memeriksa saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut.
“Tentu itu semuanya terbuka kemungkinan ya karena memang perkaranya masih bergulir, dan tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan,” katanya.
Fakta Persidangan
Pada persidangan lalu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono membuka tabir aliran dana kasus pemerasan sertifikasi K3.
Saksi ini menyebutkan terdapat aliran uang sebesar Rp 50 juta ke Menaker periode 2019–2024 Ida Fauziyah. Uang itu, kata Ivon, dititipkan kepada dirinya dari terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, yang merupakan mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, untuk diserahkan ke Ida.
“Uang tersebut, Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (6/2).
Dia menjelaskan Hery menyampaikan hal itu melalui sambungan telepon. Setelahnya, uang pun dikirimkan kepada dirinya melalui seseorang yang bernama Gunawan.
Ivon tahu uang ditujukan untuk Menteri. Namun dia tak mengetahui tujuan uang tersebut diberikan kepada Ida, namun Ivon mengetahui uang tersebut diberikan dalam bentuk mata uang euro pada amplop coklat.
“Ada bukti penukaran sebesar Rp 50 juta dalam bentuk euro. Saya tahu isi dalam amplop-nya,” tutur dia. (*)





