EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS EKONOMI
Menko Zulkifli Hasan Diminta Harus Menjawab Masalah Permendag 8/2024

Menko Zulkifli Hasan Diminta Harus Menjawab Masalah Permendag 8/2024

Permendag tersebut mengorbankan industri nasional dan menjadi sumber atas terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan karyawan perusahaan tekstil di Indonesia.  

Yudi Permana oleh Yudi Permana
25 Juni 2025
Kategori EKONOMI, INDUSTRI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Ekonom Universitas Indonesia, Gede Sandra menyesalkan dampak yang ditimbulkan dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurutnya, Permendag tersebut mengorbankan industri nasional dan menjadi sumber atas terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan karyawan perusahaan tekstil di Indonesia.

“Memang Permendag itu biang kerok. Peraturan ini membuat serikat-serikat buruh, terutama dari perusahaan tekstil yang memperjuangkan anggotanya, karena isu PHK sudah marah-marah dan berdemonstrasi berkali-kali,” kata Gede kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 25 Juni 2025.

Staf Khusus Menteri ESDM 2013-2014 itu menjelaskan, terdapat 60 perusahaan tekstil yang terdampak selama disahkannya Permendag tersebut pada 17 Mei 2024 lalu.

“Sritex salah satunya. Mereka bilang kami tertekan oleh Permendag ini. Dan Sritex tidak sendiri, ada 60 perusahaan lainnya,” ujarnya.

Berita Menarik Pilihan

Main Mata atau Kecolongan? Teka-teki Penggelapan Pajak 3 Perusahaan Banten yang Baru Terendus Setelah 10 Tahun

Mendag Kena Semprot DPR, Klaim Surplus Ekspor Baja Anomali di Tengah Impor Masif

Gede juga menyesalkan sikap Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan yang menerbitkan beleid itu saat menjabat Menteri Perdagangan.

“Sebenarnya beliau (Zulkifli Hasan) yang bermasalah. Kan, dia yang mengeluarkan aturannya, mengapa dia tidak menjawab?” ucapnya.

Permendag 8/2024 diterbitkan pada era Presiden Joko Widodo untuk memudahkan perizinan impor. Namun justru memicu lonjakan impor tekstil dan Produk Tekstil (TPT) pada pertengahan 2024 lalu.

Hal itu menjadi salah satu pemicu 11 ribu pekerja dari perusahaan tekstil terkena PHK, seperti karyawan PT Sritex dan lain sebagainya. ()

Tags: Menteri Koordinator Bidang PanganPermendag 8/2024PHK KaryawanSritexTekstilZulkifli Hasan
Post Sebelumnya

Bappenas Soroti Peran Riset dalam Kemajuan Pertanian

Post Selanjutnya

Polri Mutasi 702 Personel dari Brigjen hingga Kombes, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Gedung Direktorat Jenderal Pajak di tengah pusaran penyidikan dugaan pidana pajak tiga perusahaan afiliasi di Banten. Publik mendesak transparansi penuh guna memastikan tidak ada keterlibatan oknum internal dalam skandal yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar ini, berkaca pada kasus-kasus OTT KPK yang pernah menjerat pejabat pajak di masa lalu. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Main Mata atau Kecolongan? Teka-teki Penggelapan Pajak 3 Perusahaan Banten yang Baru Terendus Setelah 10 Tahun

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan temuan awal yang menunjukkan adanya pola sistematis...

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam

Mendag Kena Semprot DPR, Klaim Surplus Ekspor Baja Anomali di Tengah Impor Masif

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso kena semprot Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam saat Rapat Kerja...

Ilustrasi Pengangguran (Ist)

BPS: Tingkat Pengangguran Terbuka Turun 0,11 Persen, Orang Nganggur Sebanyak 7,35 Juta Orang

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran tercatat menjadi 7,35 juta orang, berkurang sekitar 109.000 orang per...

BPS: Kuartal IV-2025, Ekonomi Indonesia Tumbuh di Atas 5,11 Persen

BPS: Kuartal IV-2025, Ekonomi Indonesia Tumbuh di Atas 5,11 Persen

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh di atas 5% untuk kuartal IV-2025. Dibandingkan kuartal...

Post Selanjutnya
Polri Mutasi 702 Personel dari Brigjen hingga Kombes, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan

Polri Mutasi 702 Personel dari Brigjen hingga Kombes, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.