Ekoin.co — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi sorotan setelah Kantor Wilayah DJP Banten mengusut dugaan manipulasi pajak yang melibatkan tiga perusahaan terafiliasi.
Praktik tersebut ditaksir menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp583 miliar, angka yang langsung memantik perhatian publik terhadap integritas pengawasan perpajakan.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas PT PSI, PT PSM, dan PT VPM yang diduga melakukan rekayasa administrasi pajak dalam periode 2016–2019.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP menemukan indikasi penyembunyian omzet melalui penggunaan rekening pribadi pihak internal perusahaan, serta manipulasi dokumen transaksi untuk menghindari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan temuan awal yang menunjukkan adanya pola sistematis untuk menekan kewajiban pajak.
Menurutnya, praktik tersebut diduga dirancang agar aliran transaksi tidak mudah terlacak dalam sistem administrasi resmi.
Pengungkapan ini kembali membuka diskusi mengenai efektivitas pengawasan internal DJP. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana dugaan pelanggaran dengan nilai besar dapat berlangsung bertahun-tahun sebelum masuk tahap penegakan hukum.
Meski demikian, otoritas pajak menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan profesional dan berbasis alat bukti.
Penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang pada akhir Januari 2026 guna memperkuat konstruksi perkara.
Nilai kerugian yang saat ini disebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah seiring perkembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi otoritas pajak dalam menjaga kepercayaan publik.
Penanganan yang transparan dan konsisten dinilai krusial untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi, sekaligus memperkuat sistem pengawasan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.





