EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA NASIONAL

Abdul Mu’ti Klarifikasi Narasi Sekolah Gratis

Pemerintah diminta segera rumuskan kebijakan pasca putusan MK. Mu’ti: “Sekolah gratis itu hanya istilah media.”

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
26 Juni 2025
dalam NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Abdul Mu’ti Klarifikasi Narasi Sekolah Gratis
Share on FacebookShare on Twitter

Sumedang, EKOIN.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tidak ditemukan istilah “sekolah gratis”. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu, 25 Juni 2025 sore.

Menurut Abdul Mu’ti, istilah “sekolah gratis” yang berkembang di masyarakat merupakan interpretasi media, bukan bunyi asli dari putusan MK. Ia menegaskan, narasi tersebut tidak mencerminkan redaksi resmi yang tercantum dalam keputusan lembaga yudikatif tersebut.

“Kalau kita bicara ‘sekolah gratis’, itu hanya istilah yang digunakan media. Dalam dokumen resmi MK, istilah itu tidak digunakan,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat belum menetapkan sikap final terkait putusan tersebut. Pembahasan internal lintas kementerian masih dilakukan untuk menyiapkan kebijakan lanjutan yang sesuai dengan ketentuan MK.

Mu’ti menyebutkan bahwa pihaknya telah mengadakan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari upaya tindak lanjut terhadap keputusan tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Ia juga menegaskan bahwa keputusan konkret baru akan ditentukan dalam pertemuan lanjutan antarkementerian. “Rapat koordinasi akan digelar untuk merumuskan langkah sesuai putusan MK,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memuat frasa “tanpa memungut biaya” hanya berlaku jika dimaknai secara menyeluruh.

MK menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila hanya mengacu pada sekolah negeri.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan amar putusan perkara uji materi UU Sisdiknas.

Mahkamah berpendapat bahwa frasa “tanpa memungut biaya” tidak boleh membedakan antara sekolah negeri dan swasta. Negara wajib menjamin akses pendidikan dasar tanpa pungutan biaya pada keduanya.

Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, jumlah peserta didik di sekolah negeri hanya sekitar 970 ribu siswa, sementara sekolah swasta menampung lebih dari 170 ribu siswa.

Dari data itu, Mahkamah menyimpulkan bahwa negara tidak dapat membatasi tanggung jawabnya hanya kepada sekolah negeri, melainkan juga harus hadir dalam penyelenggaraan pendidikan dasar oleh pihak swasta.

Karena itu, MK memerintahkan negara untuk menyusun kebijakan afirmatif agar anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga tidak terbebani oleh biaya pendidikan.

Di sisi lain, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melalui Koordinator Nasionalnya, Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Mu’ti. Ia menilai pemerintah harus segera menjalankan amanat konstitusi.

Ubaid mengatakan, putusan MK sangat jelas menyebutkan bahwa pendidikan dasar harus bebas dari pungutan biaya. Ia juga menekankan bahwa itu merupakan mandat konstitusional, bukan sekadar kebijakan pilihan.

“Pemerintah wajib menjalankan pendidikan dasar yang bebas biaya, ini bukan pilihan tapi kewajiban,” kata Ubaid.

Ia juga mempertanyakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi atas putusan penting tersebut.

Ubaid menyebut ketidakjelasan sikap pemerintah berdampak pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025, yang dinilai menyulitkan orang tua yang akhirnya memilih sekolah swasta dengan beban biaya.

Menurut JPPI, jika negara tidak menyediakan dukungan bagi peserta didik di sekolah swasta, maka telah terjadi perlakuan yang tidak adil dalam pemenuhan hak pendidikan.

Abdul Mu’ti kembali menekankan bahwa narasi “gratis” tidak tercantum dalam putusan MK dan meminta publik tidak salah memahami konteks keputusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh isi putusan harus dibaca secara menyeluruh, tidak cukup hanya mengandalkan ringkasan media.

Pemerintah telah merancang sejumlah langkah awal termasuk rehabilitasi ribuan sekolah dan program digitalisasi, seperti pelatihan guru dan distribusi perangkat teknologi pendidikan.

Langkah itu dibahas bersama dalam rapat lintas kementerian yang diikuti Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu, dan instansi teknis lainnya.

Program tersebut di antaranya adalah distribusi smart TV ke sekolah-sekolah, pelatihan guru, serta penguatan pendidikan karakter melalui pendekatan kurikulum baru.

Menurut Mu’ti, semua ini bagian dari upaya mengintegrasikan pemenuhan hak pendidikan yang inklusif, sejalan dengan amanat MK.

Kendati demikian, pemerintah daerah belum mengeluarkan kebijakan resmi mengenai implementasi putusan MK dalam konteks sekolah swasta.

Beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Kalimantan Tengah telah mulai merancang sistem subsidi bagi siswa sekolah swasta, meskipun belum berbentuk regulasi final.

Sementara di tingkat legislatif, Komisi X DPR RI sedang membahas kemungkinan revisi Undang-Undang Sisdiknas untuk mengakomodasi keputusan MK tersebut secara eksplisit.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi hukum dan teknis bagi kebijakan pendidikan dasar tanpa biaya.

Para ahli pendidikan dan hukum tata negara juga mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan turunan yang memastikan tidak adanya celah multitafsir.

Jika tidak segera dirumuskan secara rinci, putusan MK bisa menjadi bias interpretasi, terlebih dengan penyebaran narasi “sekolah gratis” yang tidak sesuai isi putusan.

Sejumlah sekolah swasta menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan pemerintah, asalkan ada kejelasan terkait mekanisme pembiayaan dan bantuan dari negara.

Orang tua murid pun berharap kebijakan subsidi segera dijalankan agar anak-anak mereka tidak terhambat dalam mengikuti pendidikan wajib sembilan tahun.

Dalam waktu dekat, pemerintah direncanakan mengadakan rapat lanjutan untuk memutuskan mekanisme penyaluran bantuan dan penyesuaian anggaran di tingkat pusat dan daerah.

Masyarakat sebaiknya tidak hanya merujuk pada pemberitaan media, tetapi juga membaca dokumen resmi keputusan MK agar memahami konteks sebenarnya.
Pemerintah pusat dan daerah perlu mempercepat proses perumusan kebijakan turunan agar pelaksanaan keputusan MK tidak tertunda.
Sekolah swasta disarankan menyiapkan data yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan program subsidi dari negara.
Koordinasi lintas kementerian harus diperkuat agar tidak ada kebijakan yang tumpang tindih dalam pelaksanaan putusan MK.
Media massa sebaiknya lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah yang tidak terdapat dalam naskah hukum resmi agar tidak menimbulkan kekeliruan publik.Putusan MK menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya, termasuk bagi peserta didik di sekolah swasta.
Istilah “sekolah gratis” tidak pernah disebutkan secara eksplisit dalam putusan MK dan hanya berkembang di media.
Pemerintah saat ini tengah merancang kebijakan afirmatif sebagai bentuk tindak lanjut terhadap keputusan MK tersebut.
Publik dan lembaga pendidikan berharap implementasi kebijakan dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran agar tidak terjadi diskriminasi akses pendidikan.
Langkah ke depan sangat tergantung pada sinergi pemerintah pusat, daerah, dan DPR dalam merancang aturan pendukung serta penyediaan anggaran yang memadai.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: Abdul Mu'tiJPPIMahkamah KonstitusiMKpendidikan dasarPPDB 2025putusan hukumsekolah gratissekolah swastasubsidi pendidikanUUD 1945
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
181

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
38

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
30

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Ketegangan Nuklir Pakistan-India Kembali Memanas

Ketegangan Nuklir Pakistan-India Kembali Memanas

12 Agustus 2025
6
KIA Hadirkan Lokomotif CC 205 dari AS mampu menarik 61 gerbong

KIA Hadirkan Lokomotif CC 205 dari AS mampu menarik 61 gerbong

21 Agustus 2025
7
Jadi Sumber Pertumbuhan, Bank Rebutan Nasabah Kaya

Jadi Sumber Pertumbuhan, Bank Rebutan Nasabah Kaya

15 Agustus 2025
5
Lowongan Kerja BUMN September 2025 Terbaru

Lowongan Kerja BUMN September 2025 Terbaru

15 September 2025
34
Kemenpora Matangkan Persiapan SEA Games 2025 Thailand

Kemenpora Matangkan Persiapan SEA Games 2025 Thailand

27 September 2025
7

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.