Mojokerto EKOIN.CO – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada Senin, 30 Juni 2025. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pujasera di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM).
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, menjelaskan bahwa Yustian sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 24 Juni 2025, namun mangkir dari panggilan pertama penyidik. Saat itu, ia mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter sebagai alasan ketidakhadiran.
“Pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap salah satu tersangka berinisial YS,” ujar Bobby kepada awak media, Senin (30/6). Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hari dan Yustian datang didampingi kuasa hukumnya.
Kejaksaan juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto sebagai saksi, termasuk Nara Nupiksaning Utama, Plt Kepala DPUPR Perakim Kota Mojokerto tahun 2023. Setelah pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk menahan Yustian karena diduga memiliki peran strategis dalam pengkondisian pemenang proyek e-purchasing.
Dalam proyek TBM, Yustian bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perannya sangat menentukan dalam proses pelelangan, yang kini menjadi titik utama penyelidikan korupsi.
Pemanggilan lanjutan terhadap tersangka lain
Selain Yustian, Kejari juga menetapkan enam tersangka lainnya. Salah satunya adalah M. Romadoni, Direktur CV. Hasya Putera Mandiri, yang kembali mangkir dari pemanggilan kedua pada Senin, 30 Juni 2025. Ia juga absen dalam panggilan pekan lalu.
Kajari menyatakan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur persuasif untuk menghadirkan Romadoni. “Mungkin ada alasan lain. Kita masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Bobby.
Romadoni merupakan kontraktor asal Jombang yang bertanggung jawab atas bagian penting proyek TBM. Panggilan kedua juga tidak diindahkan, meskipun surat resmi telah dikirimkan ke kediamannya dan diterima oleh keluarganya.
Sementara itu, lima dari tujuh tersangka langsung ditahan Kejari Kota Mojokerto pada hari penetapan status hukum mereka. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Tersangka lainnya mencakup pejabat internal DPUPR Perakim dan pihak pelaksana proyek. Mereka terlibat dalam berbagai tahapan pengerjaan fisik proyek dan dinilai bertanggung jawab terhadap kerugian negara.
Kerugian negara dan pelanggaran teknis proyek
Jaksa menemukan sejumlah pelanggaran berat dalam pelaksanaan proyek pujasera TBM. Selain pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, proses pengadaan juga diduga sarat rekayasa.
Modus yang digunakan adalah pengkondisian pemenang tender dalam sistem e-purchasing yang dikelola Pemkot Mojokerto. Jaksa menyebut, dugaan praktik ini melibatkan unsur-unsur pejabat dan kontraktor secara terstruktur.
Menurut hasil audit BPKP Jawa Timur, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 1,9 miliar. Nilai proyek sendiri sebesar Rp 2,5 miliar, yang seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menyiapkan subsider Pasal 3 sebagai tambahan dakwaan.
Ancaman pidana maksimal untuk para pelaku mencapai 20 tahun penjara. Proses hukum terhadap mereka akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk tahap berikutnya.
Langkah Kejari dan potensi pengembangan kasus
Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini berpotensi berkembang, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap dokumen proyek. Jaksa masih memeriksa kesesuaian data administrasi, realisasi anggaran, dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Selain itu, penyidik sedang memverifikasi dokumen pengadaan dan transaksi yang mencurigakan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan akan dilakukan dalam pekan mendatang, termasuk beberapa pejabat aktif dan pensiunan di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Kejaksaan juga meminta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi tambahan terkait proyek TBM. Semua laporan yang masuk akan diverifikasi dan dijadikan bahan penyelidikan.
Pihak Kejari menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi ini. Semua pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Langkah cepat dan tegas ini diambil untuk menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengawasan internal serta mekanisme audit berkala atas proyek yang dibiayai APBD. Seluruh proses pengadaan harus transparan dan dapat diakses publik.
Peningkatan kapasitas aparatur pengadaan dan pengawasan sangat penting untuk menutup celah korupsi. Pelatihan serta pemanfaatan teknologi informasi perlu dimaksimalkan agar risiko manipulasi data bisa ditekan.
Koordinasi antarinstansi, mulai dari kejaksaan, inspektorat, hingga lembaga pengawasan eksternal seperti BPKP dan KPK, harus diperkuat secara sistematis. Kolaborasi ini bisa memastikan tindak lanjut temuan berjalan optimal.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek publik juga harus difasilitasi. Pengaduan dari warga yang disampaikan melalui kanal resmi wajib ditindaklanjuti tanpa diskriminasi.
Akhirnya, proses hukum terhadap kasus TBM ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya. Pemerintah dan penegak hukum harus memastikan semua dana publik dikelola secara bertanggung jawab dan untuk kesejahteraan rakyat.(*)










