Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki ruang untuk menyusun sistem pemilu yang lebih proporsional jika segala hal diatur sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut disampaikan Yusril menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) tersebut menegaskan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal harus diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029. Menurut MK, pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Saat ditemui di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2025), Yusril mengatakan, “Pemerintah kan tidak punya pilihan kalau segala sesuatu telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi karena MK itu kan putusnya final and binding ya.”
Ia menekankan bahwa pemerintah sejatinya memiliki pengalaman dan gagasan dalam menyelenggarakan pemilu yang adil dan proporsional. Namun dengan kewenangan MK yang mutlak, ruang gerak pemerintah dalam mengusulkan sistem pemilu yang lebih tepat menjadi terbatas.
Putusan MK dan Dampaknya terhadap Pemerintah
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah kini dihadapkan pada beban baru akibat putusan terbaru MK. Menurutnya, pemerintah bahkan belum menyelesaikan pembahasan terkait putusan MK sebelumnya yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Sekarang sudah muncul lagi putusan yang baru,” ujarnya. Ia menyampaikan bahwa hal ini membuat pemerintah harus bekerja ganda karena dua putusan MK secara langsung memengaruhi kerangka hukum penyelenggaraan pemilu.
Yusril menambahkan, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang tidak memiliki pilihan lain kecuali mematuhi keputusan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah bersama legislatif perlu segera menyesuaikan Undang-Undang Pemilu agar sejalan dengan putusan MK tersebut.
“Pemerintah dan DPR harus merumuskan kembali undang-undang pemilu,” tegasnya.
Putusan MK ini turut memicu banyak reaksi dari berbagai pihak, termasuk partai politik. Beberapa pihak menilai keputusan ini akan menimbulkan kerumitan administratif dan logistik pada masa mendatang, terutama dalam hal pengorganisasian tahapan pemilu yang terpisah.
Implikasi Hukum dan Penyesuaian Regulasi
Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa pemilu lokal akan dilaksanakan antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD. Dengan skema ini, siklus pemilihan di Indonesia akan terbagi menjadi dua fase besar, memisahkan urusan nasional dan lokal secara menyeluruh.
Langkah ini dianggap oleh MK sebagai bentuk penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dan memberi ruang lebih besar kepada pemilih untuk fokus pada masing-masing pemilihan secara terpisah. Namun di sisi lain, perubahan ini menuntut revisi signifikan pada berbagai undang-undang terkait.
Pemerintah dan DPR harus segera merespons dengan pembentukan peraturan baru yang mengatur detail pelaksanaan pemilu terpisah, termasuk penganggaran, jadwal tahapan, hingga teknis logistik pemungutan suara. Tanpa langkah cepat dan terukur, pemisahan ini bisa mengganggu kesinambungan demokrasi.
Meski final dan mengikat, beberapa kalangan mengharapkan MK juga mempertimbangkan dinamika politik dan kesiapan teknis di lapangan dalam setiap keputusannya. Pemerintah yang memiliki pengalaman langsung dalam pelaksanaan pemilu juga semestinya dilibatkan lebih intensif dalam proses-proses hukum terkait.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPR terkait tindak lanjut atas putusan MK ini. Namun sejumlah fraksi sudah mulai menyuarakan pendapatnya, sebagian mendukung dan sebagian lainnya menilai perlu pengkajian mendalam atas dampak jangka panjang dari pemisahan tersebut.
Sebagai langkah selanjutnya, pemerintah diperkirakan akan menginisiasi pembahasan awal revisi UU Pemilu bersama DPR dalam waktu dekat. Agenda ini akan menjadi bagian penting dari masa sidang mendatang, mengingat tenggat waktu pelaksanaan pemilu terpisah semakin dekat.
Sementara itu, KPU dan Bawaslu juga diperkirakan akan dilibatkan untuk menyusun desain penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan putusan MK tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar penyelenggaraan pemilu 2029 tidak mengalami kendala hukum dan teknis.
Perubahan struktur pemilu ini bisa berdampak pada sistem kepartaian, representasi politik, dan distribusi anggaran. Karena itu, dibutuhkan komunikasi yang intensif antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk memastikan transisi berlangsung lancar.
Putusan MK ini juga menjadi perhatian para pengamat politik dan praktisi hukum tata negara. Mereka menyatakan bahwa pemisahan pemilu harus disertai dengan kajian mendalam agar tidak menimbulkan efek samping terhadap partisipasi pemilih maupun efektivitas pemerintahan.
Dalam dinamika sistem demokrasi, putusan MK memang harus dihormati. Namun pembuat undang-undang tetap dituntut untuk mampu merumuskan regulasi yang tetap menjamin keadilan pemilu serta efisiensi dalam pelaksanaannya.
Berbagai elemen masyarakat juga diharapkan ikut serta dalam proses pengawasan revisi undang-undang agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi. Kolaborasi lintas sektor menjadi penting agar pemilu mendatang tidak sekadar patuh hukum, tetapi juga berkeadilan dan dapat dipercaya.
Sebagai catatan, proses revisi undang-undang tidak hanya sekadar menyesuaikan bunyi pasal, tetapi juga memerlukan penyusunan ulang struktur hukum yang relevan dengan pemilu serentak maupun terpisah. Hal ini membutuhkan waktu, sumber daya, dan sinergi yang kuat.
Pemilu merupakan fondasi demokrasi, dan setiap perubahan besar terhadap sistemnya harus dilaksanakan secara hati-hati dan terencana. Dengan demikian, stabilitas politik nasional tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu tidak terganggu.
Pemisahan antara pemilu nasional dan lokal pada dasarnya merupakan upaya untuk meningkatkan fokus dan kualitas pemilihan. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak menimbulkan beban baru yang kontraproduktif terhadap efisiensi birokrasi dan partisipasi politik rakyat.
Dalam menghadapi konsekuensi dari putusan MK, pemerintah disarankan untuk segera membentuk tim lintas sektor guna mempercepat proses penyesuaian undang-undang pemilu. Tim ini hendaknya melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk akademisi, penyelenggara pemilu, dan organisasi masyarakat sipil.
Diperlukan pendekatan partisipatif dalam penyusunan kebijakan baru agar dapat merespons berbagai kepentingan serta dinamika lokal yang berbeda-beda. Keputusan pemisahan pemilu bisa menjadi peluang untuk memperbaiki tata kelola demokrasi jika dikelola secara akuntabel dan inklusif.
Pemerintah juga harus memberikan edukasi yang cukup kepada masyarakat mengenai implikasi dari pemilu terpisah ini. Sosialisasi yang tepat dapat meningkatkan kesiapan publik dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem demokrasi.
Akhirnya, penyusunan ulang UU Pemilu harus tetap berpijak pada prinsip-prinsip konstitusi, memperkuat representasi politik, dan menjamin proses pemilu yang efisien serta tidak menimbulkan fragmentasi dalam partisipasi politik nasional.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





