Surabaya EKOIN.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta, mendapat respons dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara menyeluruh di wilayahnya.
Eri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sangat penting, tetapi pelaksanaannya harus sesuai arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Ini kan ada sekolah mahal, ada sekolah setengah, kita sampaikan juga terkait hal ini dan kami masih menunggu juknisnya dari pemerintah, apakah digratiskan semuanya atau bagaimana?” ujarnya di Surabaya, Rabu (2/7).
Putusan MK Dorong Pendidikan Dasar Gratis
Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5), menyatakan bahwa pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat (sekolah swasta), wajib disediakan secara gratis. MK menilai pungutan biaya pendidikan berpotensi menghambat hak warga negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional untuk memperoleh pendidikan dasar.
Permohonan gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut akhirnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib mengadakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. “Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujarnya dalam sidang putusan.
Respons Pemerintah Daerah dan Tantangan Implementasi
Menanggapi hal tersebut, Eri Cahyadi mengakui pentingnya kejelasan dalam pelaksanaan kebijakan. Ia mengingatkan bahwa pernyataan sebelumnya dari Menteri Pendidikan juga belum sepenuhnya menyatakan semua sekolah wajib gratis. “Kemarin Pak Menteri (Abdul Mu’ti) masih mengatakan ada sekolah yang diperbolehkan (pungut biaya). Jadi kita masih menunggu itu (juknisnya), biar tidak ada pendapat yang beda-beda,” tegasnya.
Eri menambahkan bahwa pemerintah kota tidak ingin mengambil keputusan sepihak tanpa arahan yang jelas dari pemerintah pusat. Ia menilai, penyamaan persepsi antar instansi sangat penting agar kebijakan dapat dilaksanakan seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai kota besar dengan berbagai jenis lembaga pendidikan, Surabaya memiliki tantangan tersendiri dalam menerapkan kebijakan ini. Tidak semua sekolah memiliki kondisi dan struktur pembiayaan yang sama, terutama sekolah swasta yang selama ini mengandalkan biaya dari wali murid.
Belum adanya juknis membuat banyak pihak di daerah ragu untuk segera menerapkan kebijakan ini secara langsung. Pemkot Surabaya menegaskan komitmen mereka dalam mendukung pendidikan gratis, namun tetap menunggu langkah teknis dari Kementerian Pendidikan.
Kepastian dari pemerintah pusat diharapkan segera keluar agar tidak terjadi interpretasi yang berbeda antara daerah satu dengan lainnya. Tanpa adanya petunjuk resmi, dikhawatirkan kebijakan ini akan diterapkan setengah-setengah atau justru menimbulkan ketimpangan baru dalam layanan pendidikan.
Warga dan orang tua murid di Surabaya menyambut baik putusan MK ini. Mereka berharap pendidikan dasar bisa benar-benar bebas biaya, termasuk di sekolah swasta yang selama ini masih menarik pungutan.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan juga menyuarakan perlunya pengawasan ketat atas implementasi kebijakan ini. Mereka meminta agar tidak ada celah bagi sekolah-sekolah untuk tetap menarik iuran dengan berbagai dalih.
Sementara itu, sekolah-sekolah swasta menyatakan bahwa mereka siap mengikuti arahan pemerintah, namun berharap ada mekanisme subsidi atau insentif dari negara agar operasional mereka tidak terganggu.
Ketua yayasan salah satu sekolah swasta di Surabaya menyampaikan bahwa mereka perlu kejelasan mengenai penggantian biaya operasional jika nantinya pungutan dari wali murid dilarang. “Kami mendukung pendidikan gratis, tapi juga perlu kepastian keberlanjutan lembaga kami,” tuturnya.
Berbagai pihak kini menunggu kejelasan dari Kementerian Pendidikan mengenai implementasi teknis putusan MK ini. Pemerintah daerah, sekolah swasta, serta masyarakat berharap proses transisi dapat dilakukan dengan adil dan merata.
Pengamat pendidikan menilai putusan MK ini merupakan momentum untuk memperbaiki akses pendidikan yang adil bagi semua anak bangsa. Namun tanpa pelaksanaan yang baik, kebijakan ini berisiko menimbulkan masalah baru.
Perhatian serius juga diperlukan terhadap kesiapan anggaran, sumber daya guru, dan sarana pendukung agar pendidikan dasar yang digratiskan tidak hanya berhenti di atas kertas.
Perubahan ini juga menuntut revisi regulasi turunan lainnya agar sejalan dengan keputusan Mahkamah. Keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar semangat konstitusional ini dapat diwujudkan.
Untuk mewujudkan sistem pendidikan yang merata dan gratis, perlu adanya integrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Komitmen anggaran yang memadai dan pengawasan pelaksanaan juga menjadi kunci keberhasilan.
Kedepannya, keberpihakan terhadap pendidikan dasar yang gratis harus menjadi prioritas utama, terutama dalam mempersempit kesenjangan kualitas pendidikan antar wilayah dan antar jenis sekolah.
Edukasi kepada masyarakat juga penting dilakukan, agar mereka memahami hak dan kewajiban dalam sistem pendidikan yang baru ini. Partisipasi publik juga dibutuhkan dalam mengawal implementasi kebijakan.
Kesimpulannya, putusan MK mengenai pendidikan dasar gratis membuka peluang besar bagi peningkatan kualitas dan pemerataan akses pendidikan di Indonesia. Namun hal ini memerlukan tindak lanjut konkret dari pemerintah dalam bentuk petunjuk teknis yang jelas dan adil.
Kota Surabaya sebagai barometer pendidikan di Jawa Timur menunjukkan kesiapan mental dan sikap terbuka, namun tetap menunggu landasan hukum yang pasti agar tidak salah langkah. Kolaborasi semua pihak akan menentukan keberhasilan implementasi putusan MK ini.
Langkah awal sudah dimulai, namun masih panjang jalan menuju sistem pendidikan yang benar-benar gratis dan berkualitas. Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal hanya karena kendala biaya.
Dengan semangat kebersamaan dan transparansi, sistem pendidikan nasional bisa mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa secara merata. Peran aktif orang tua, guru, dan masyarakat tetap menjadi elemen kunci dalam mewujudkannya.
Semoga kejelasan petunjuk teknis segera hadir, agar putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya menjadi keputusan hukum, tetapi benar-benar memberikan perubahan nyata bagi dunia pendidikan di tanah air. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










