Jakarta EKOIN.CO – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menegaskan bahwa tarif layanan Argo Goceng atau yang dikenal juga dengan istilah tarif Aceng dalam layanan ojek online merupakan hasil kesepakatan bisnis antara pihak aplikator dengan mitra pengemudi. Pemerintah, menurutnya, tidak memiliki kewenangan untuk mengatur tarif layanan tersebut secara langsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Aan Suhanan dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Perhubungan pada Rabu, 2 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa kesepakatan tarif Aceng bersifat business to business (B2B). “Itu B2B antara aplikator dengan mitra,” ujar Aan.
Menurut Aan, Kemenhub saat ini hanya mengatur batas tarif dasar ojek online serta batas maksimal potongan yang dapat dilakukan oleh aplikator, yaitu sebesar 20 persen. Namun, ia mengungkapkan bahwa pemerintah kini sedang mempertimbangkan kenaikan tarif dasar sebesar 8 hingga 15 persen.
Kajian tersebut juga mencakup permintaan dari para pengemudi yang menuntut potongan dari aplikator diturunkan menjadi 10 persen. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menjadi salah satu pihak yang mendorong perubahan ini demi kesejahteraan pengemudi.
Lily dari SPAI menyebutkan bahwa potongan komisi oleh aplikator kerap melebihi batas maksimal dan disertai biaya siluman. “Potongan biaya-biaya siluman juga harus dihapus,” kata Lily dalam pesan singkat kepada Tempo pada Selasa, 1 Juli 2025.
Tidak hanya soal potongan komisi, para pengemudi ojek online juga mengeluhkan sistem program tambahan seperti slot orderan, tarif Aceng, program hemat, dan prioritas yang dianggap memberatkan. Masalah ini sebelumnya juga telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi V DPR RI pada 21 Mei 2025.
Seorang pengemudi ojek online bernama Irfan yang tergabung dalam komunitas Lintas Gadjah Mada menjelaskan bahwa mereka harus membayar biaya tambahan jika ingin memperoleh prioritas pesanan. Biaya tersebut berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 20.000. “Sudah dipotong (komisi), disuruh bayar lagi,” ujar Irfan.
Ia menambahkan bahwa meski program slot orderan tidak bersifat wajib, pengemudi yang tidak ikut serta akan kesulitan mendapatkan penumpang. “Orderan ini disimpan dan diprioritaskan untuk yang bayar. Sudah dipotong 20 persen, masih harus bayar lagi, apa enggak dajal?” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy membenarkan bahwa program tarif layanan Aceng dan sejenisnya merupakan pilihan sukarela. Ia menegaskan bahwa mitra pengemudi tidak diwajibkan untuk ikut serta.
“Kalau kurang cocok, enggak suka, boleh enggak usah lanjut. Tidak ada penalti,” ucap Tirza dalam diskusi bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Senin, 19 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa program-program tersebut hanya ditujukan untuk menambah fleksibilitas bagi pengemudi maupun pengguna layanan.
Kemenhub sendiri menyatakan bahwa mereka akan terus memantau implementasi tarif dan potongan aplikator agar tetap sesuai dengan regulasi yang ada. Pemerintah pun mendorong adanya dialog antara aplikator dan mitra agar tidak terjadi ketimpangan.
Sementara itu, sejumlah pengemudi terus menyuarakan keluhan mereka di berbagai komunitas dan forum daring. Mereka berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam mengatur ulang sistem yang dianggap merugikan ini.
Potensi kenaikan tarif dasar ojek online pun disambut positif oleh sebagian pengemudi, namun mereka menegaskan bahwa potongan dari aplikator tetap menjadi perhatian utama yang perlu segera ditindaklanjuti.
Beberapa asosiasi pengemudi bahkan menyatakan bahwa tanpa pembenahan sistem potongan dan program tambahan, maka kenaikan tarif tidak akan berdampak signifikan pada pendapatan harian mereka.
Di sisi lain, aplikator seperti Grab dan Gojek belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan untuk menurunkan potongan hingga 10 persen. Mereka masih mengandalkan komunikasi internal dengan para mitra untuk mencari solusi.
Pemerintah diharapkan dapat segera merampungkan kajian kenaikan tarif dasar serta peninjauan ulang sistem potongan dan program tambahan lainnya dalam waktu dekat.
Kesepakatan B2B yang selama ini dijadikan dasar oleh aplikator dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi lapangan, terutama bagi pengemudi yang bergantung penuh pada aplikasi untuk penghasilan utama.
Dalam jangka pendek, keberimbangan antara kepentingan aplikator dan kesejahteraan mitra pengemudi menjadi tantangan yang harus diatasi oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Penting juga bagi konsumen untuk memahami bahwa biaya yang mereka bayarkan tidak sepenuhnya diterima pengemudi, sehingga transparansi tarif menjadi hal yang krusial ke depan.
Berbagai pihak berharap agar ke depan tidak ada lagi praktik pemotongan yang tidak wajar atau program-program tambahan yang bersifat memaksa dengan iming-iming prioritas order.
Sebagai langkah awal, Kementerian Perhubungan dapat memperkuat pengawasan dan mendorong pembentukan forum komunikasi antara aplikator, pengemudi, serta konsumen dalam menetapkan kebijakan.
Pemerintah juga sebaiknya mempertimbangkan penerapan sistem evaluasi berkala terhadap aplikator untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Diperlukan sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk mengawal hak-hak pekerja informal berbasis platform digital, termasuk mitra ojek online, dalam kebijakan yang berpihak pada keadilan.
Transparansi dalam skema pembagian tarif dan biaya tambahan menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan hubungan yang setara antara aplikator dan pengemudi.
Kemenhub bersama kementerian terkait bisa menggandeng lembaga pengawas independen untuk menilai dampak sosial dan ekonomi dari sistem potongan dan program prioritas ini terhadap kesejahteraan pengemudi.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





