Jakarta, EKOIN- CO — Artis Okan Cornelius turut mendampingi ibundanya, Shinta Condro (85), dalam perjuangan hukum yang telah berlangsung puluhan tahun terkait kepemilikan sebidang tanah seluas 1.200 meter persegi di Jalan Rinjani, Kota Semarang. Kasus ini kini telah dibawa ke Mabes Polri, didampingi oleh kuasa hukum Sri Daren, S.H., M.H.
Tanah tersebut diklaim telah dimiliki keluarga Shinta sejak tahun 1918, namun belakangan diketahui telah berpindah tangan secara tidak sah melalui dugaan praktik mafia tanah. Menurut penuturan kuasa hukum, terdapat indikasi pemalsuan identitas dan manipulasi surat-surat resmi yang menyebabkan terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak lain.
“Ini bukan hanya soal sengketa tanah, ini adalah persoalan keadilan yang telah dirampas. Sudah puluhan tahun Ibu Shinta memperjuangkan haknya, namun sampai sekarang belum juga ada kepastian,” ujar Sri Daren saat konferensi pers di Jakarta, Senin (7/7).
Menurut Sri Daren, praktik-praktik penyalahgunaan wewenang diduga melibatkan beberapa oknum pejabat kelurahan dan pertanahan di Kota Semarang. Salah satu yang disorot adalah terbitnya surat pernyataan tidak dalam sengketa oleh seorang lurah pada 28 April 2020, yang kemudian dicabut hanya 13 hari kemudian tanpa alasan yang masuk akal.
“Surat itu dijadikan dasar peningkatan status HGB atas tanah yang masa berlakunya sudah habis sejak 2013. Anehnya, masih bisa diperpanjang di tengah kota seperti Semarang. Ini jelas patut diduga ada permainan,” kata Sri Daren.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa laporan telah dilayangkan terhadap sedikitnya empat orang yang diduga terlibat, termasuk mantan lurah setempat. Pihak keluarga berharap Mabes Polri dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan adil.
Okan Cornelius, yang turut hadir dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, mengaku tergerak untuk membantu perjuangan sang ibu karena melihat ketidakadilan yang terjadi.
“Bayangkan, tanah yang secara hukum kami miliki malah dikuasai orang lain. Ibu saya sudah berusia 85 tahun dan harus menghadapi tekanan mental dan fisik karena ketidakpastian ini,” kata Okan.
Ia berharap kehadirannya bisa turut mendorong atensi publik dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku mafia tanah yang dinilai masih sangat kuat di daerah-daerah.
“Saya di sini bukan sebagai artis, tapi sebagai anak yang ingin membela hak ibunya. Ini soal kemanusiaan,” tutup Okan.
Kerugian Capai Puluhan Miliar
Tanah yang diperebutkan berada di kawasan strategis Kota Semarang dan disebut memiliki nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp30 miliar. Keluarga besar Shinta Condro mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut dan memiliki bukti-bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan sah sejak turun-temurun.
Kuasa hukum menyatakan bahwa mereka siap membawa kasus ini hingga ke jalur pengadilan tertinggi, termasuk mengajukan pengaduan kepada Kementerian ATR/BPN, Komisi Yudisial, dan bahkan Presiden jika diperlukan.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Sri Daren.










