Jakarta, EKOIN.CO – Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan menerima dan menyetujui pembahasan lebih lanjut atas Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2APBN) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dukungan terhadap pembahasan RUU P2APBN TA 2024 datang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan resminya melalui juru bicara yang telah ditentukan sebelumnya oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Persetujuan Fraksi terhadap RUU P2APBN
Adies Kadir dalam pembukaannya menyatakan bahwa proses penyampaian pandangan fraksi merupakan bagian dari mekanisme resmi yang diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemerintah telah menyampaikan RUU tentang P2APBN Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna tanggal 1 Juli 2025,” ujar Adies. Ia menambahkan bahwa fraksi-fraksi memberikan tanggapan dalam rapat yang digelar hari ini, sebagaimana diatur dalam pasal 173 ayat (2).
Rapat pada 1 Juli sebelumnya juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU tersebut. Penjelasan itu menjadi landasan utama fraksi-fraksi dalam menyusun pendapatnya.
Delapan fraksi yang menyatakan setuju menyampaikan pandangan secara bergantian, sesuai urutan yang telah disusun. Tidak ada fraksi yang menolak atau menunda persetujuan dalam rapat tersebut.
Langkah ini menjadi tahapan awal penting dalam proses legislasi P2APBN TA 2024, yang akan menjadi dasar evaluasi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran negara selama tahun berjalan.
Agenda Lanjutan Pemerintah dan DPR
Adies Kadir menegaskan bahwa setelah persetujuan hari ini, pemerintah akan memberikan tanggapan terhadap pandangan fraksi-fraksi tersebut dalam agenda lanjutan.
“Tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang P2APBN TA 2024 akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15 Juli 2025,” kata Adies.
Agenda lanjutan tersebut menjadi bagian integral dari proses pengesahan RUU P2APBN menjadi undang-undang yang sah dan mengikat.
Kementerian Keuangan, sebagai pelaksana utama anggaran negara, akan menanggapi seluruh pandangan fraksi untuk menyempurnakan isi RUU sebelum diputuskan lebih lanjut oleh DPR.
Pembahasan ini juga penting sebagai tolok ukur atas kinerja pengelolaan keuangan negara yang selama ini dijalankan oleh pemerintah.
Fraksi-fraksi memberikan perhatian terhadap aspek transparansi, efisiensi, serta pencapaian target pembangunan dalam pelaksanaan APBN 2024.
Selain itu, proses ini juga menjadi salah satu bentuk pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan fungsi eksekutif dalam mengelola keuangan negara.
RUU P2APBN sendiri merupakan dokumen resmi yang mencakup laporan realisasi pendapatan, belanja, defisit atau surplus, serta pembiayaan negara dalam satu tahun anggaran.
Dalam prosesnya, fraksi-fraksi dapat memberikan catatan penting yang akan dibahas lebih lanjut dalam Badan Anggaran maupun rapat kerja bersama pemerintah.
Pembahasan mendalam pasca-persetujuan awal ini diharapkan menghasilkan dokumen pertanggungjawaban APBN yang akurat dan kredibel.
Langkah ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR dalam menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sebagai tindak lanjut, pembahasan di tingkat komisi dan panitia kerja akan menjadi forum utama untuk mengakomodasi seluruh masukan dan rekomendasi.
Berbagai isu sektoral yang muncul dalam pelaksanaan anggaran akan menjadi perhatian dalam diskusi yang akan berlangsung sebelum pengesahan final.
Pada akhirnya, RUU ini akan menjadi acuan penting bagi evaluasi perencanaan APBN tahun-tahun mendatang.
Pemerintah dan DPR diharapkan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini demi terciptanya tata kelola fiskal yang sehat.
Partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk publik dan lembaga pengawas, juga diperlukan dalam memantau proses ini secara berkelanjutan.
Untuk mempersiapkan tanggapan secara menyeluruh dan berbasis data atas seluruh catatan dan pandangan dari fraksi. Kementerian Keuangan perlu memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban anggaran telah disusun dengan prinsip transparansi dan kejelasan penggunaan anggaran.
Di sisi lain, DPR juga diharapkan dapat melakukan telaah mendalam atas laporan yang telah disampaikan pemerintah. Proses ini memerlukan keterlibatan semua alat kelengkapan dewan agar pengawasan menjadi menyeluruh dan tidak sekadar formalitas.
Langkah selanjutnya adalah menyusun perbaikan struktural dari catatan-catatan RUU P2APBN TA 2024 agar anggaran tahun-tahun berikutnya dapat dikelola dengan lebih efektif. Fraksi-fraksi dapat memberikan masukan untuk memperkuat postur APBN dan pelaksanaannya.
Ke depan, mekanisme pertanggungjawaban anggaran ini dapat ditingkatkan dengan penggunaan teknologi dan sistem informasi keuangan negara yang lebih terbuka untuk publik. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBN.
Dengan sinergi antara DPR dan pemerintah serta peran aktif publik, pengesahan RUU P2APBN TA 2024 diharapkan tidak hanya menjadi prosedur rutin, tetapi juga momentum penguatan sistem keuangan negara secara menyeluruh.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










