EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda HIBURAN

Fariz RM Jalani Sidang Kasus Narkoba, Deolipa Yumara Soroti Kesalahan Penerapan Pasal

Maykal oleh Maykal
10 Juli 2025
dalam HIBURAN
0
A A
0
Fariz RM Jalani Sidang Kasus Narkoba, Deolipa Yumara Soroti Kesalahan Penerapan Pasal
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , EKOIN – CO –  Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Dalam sidang tersebut, Fariz didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, yang menyampaikan sejumlah keberatan atas proses hukum yang dijalani kliennya.

Deolipa menilai bahwa kliennya seharusnya tidak dijerat dengan pasal pengedar, melainkan cukup sebagai pengguna yang berhak mendapatkan rehabilitasi. Ia merujuk pada jumlah barang bukti yang ditemukan, yaitu sebesar 0,89 gram, yang menurutnya tidak layak untuk dikategorikan sebagai barang bukti tindak pidana peredaran.

“Kalau barang buktinya hanya 0,89 gram, itu jelas tidak logis untuk disebut sebagai pengedar. Biasanya, kalau mengedarkan itu minimal 10 gram, 20 gram, bahkan sampai puluhan gram. Tapi ini kan jumlahnya kecil, sangat kecil,” ujar Deolipa kepada wartawan usai sidang.

Deolipa juga menyoroti proses penyidikan yang menurutnya tergesa-gesa dan keliru dalam merumuskan pasal yang diterapkan. Ia menilai penegak hukum terlalu cepat menyimpulkan tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis dan riwayat rehabilitasi kliennya.

“Ada kekeliruan dalam penanganan. Fariz ini sejatinya pengguna yang sedang berjuang sembuh. Kalau memang pengguna, ya seharusnya di-rehab, bukan dipenjara,” katanya.

Soroti Regulasi Rehabilitasi

Deolipa turut mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah memberikan ruang hukum untuk pengguna narkoba mendapatkan rehabilitasi, bukan pidana penjara. Berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Dasarnya jelas, ada aturan hukum. Kepala BNN pun pernah menyatakan bahwa pengguna harus direhabilitasi. Tapi dalam praktiknya, sering kali pasal-pasal yang dikenakan tidak mencerminkan semangat itu,” lanjut Deolipa.

Ia juga menyoroti masih lemahnya koordinasi antarpenegak hukum dalam membedakan pengguna dan pengedar. Menurutnya, selama ini aparat cenderung menerapkan Pasal 112 atau 114 UU Narkotika, tanpa melihat secara substansial apakah seseorang memang berperan sebagai pengedar atau hanya sebagai pengguna aktif yang sedang mengalami kecanduan.

Berita Menarik Pilihan

Nama Aura Kasih Terseret Isu Selingkuhan Ridwan Kamil, Netizen Heboh dan Kolom Komentar Ditutup

MICE Dorong Pertumbuhan dan Pariwisata Berkelanjutan

“Kadang-kadang, orang sudah rehab pun masih bisa ditangkap lagi karena dianggap belum selesai. Padahal kecanduan itu penyakit. Harus dilihat dari sisi positif, bahwa mereka ingin sembuh,” pungkasnya.

Jalani Proses Hukum

Fariz RM sebelumnya pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2015 dan 2022. Dalam kasus terbarunya, ia ditangkap polisi dengan barang bukti yang diduga sabu seberat kurang dari 1 gram. Saat ini ia masih menjalani proses persidangan dan ditahan di rumah tahanan sementara sambil menunggu putusan majelis hakim.

Pihak kuasa hukum berharap hakim mempertimbangkan latar belakang Fariz sebagai pengguna yang tengah berjuang sembuh, bukan sebagai pelaku tindak pidana berat. Mereka juga mengajukan permohonan agar Fariz bisa menjalani rehabilitasi, baik medis maupun sosial.

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Nama artis Aura Kasih mendadak ikut terseret dalam pusaran isu perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Nama Aura Kasih Terseret Isu Selingkuhan Ridwan Kamil, Netizen Heboh dan Kolom Komentar Ditutup

oleh Administrator EKOIN.CO
19 Desember 2025
0
1

Unggahan tersebut dibagikan ulang oleh akun gosip Instagram @gosip_danu dan langsung memicu spekulasi luas. Banyak warganet kemudian mengaitkan inisial AK...

MICE Dorong Pertumbuhan dan Pariwisata Berkelanjutan

MICE Dorong Pertumbuhan dan Pariwisata Berkelanjutan

oleh Agus DJ
10 Oktober 2025
0
6

Tangerang EKOIN.CO - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memperkuat kebijakan dan kolaborasi lintas sektor guna membangun ekosistem pariwisata berkelanjutan yang tangguh,...

Ekspor 3 Juta Unit Mobil Produksi Nasional Membuka Pasar

Ekspor 3 Juta Unit Mobil Produksi Nasional Membuka Pasar

oleh Agus DJ
10 Oktober 2025
0
11

Karawang EKOIN.CO - Pasar otomotif global memperlihatkan ketahanan yang solid dan tren pertumbuhan yang berkelanjutan. Pada tahun 2024, total penjualan...

Ben Bowman Hadirkan “Michael – The Magic of Michael Jackson” di Jakarta, April 2026 Tribute Show dari West End Inggris, Pertama Kali di Asia Tenggara

Ben Bowman Hadirkan “Michael – The Magic of Michael Jackson” di Jakarta, April 2026 Tribute Show dari West End Inggris, Pertama Kali di Asia Tenggara

oleh Maykal
10 Oktober 2025
0
18

Jakarta, 10 Oktober 2025 — Para penggemar Michael Jackson di Indonesia bersiaplah menyambut pengalaman konser spektakuler! Enjoy Live Experience dengan...

Rekomendasi Untuk Anda

Sampai Mei 2025, Produsen Minyak & Gas Setor Rp 84 Triliun ke Negara

Sampai Mei 2025, Produsen Minyak & Gas Setor Rp 84 Triliun ke Negara

1 Juli 2025
16
Culture Festival Telkom 2025 Tegaskan Nilai “BISA”

Culture Festival Telkom 2025 Tegaskan Nilai “BISA”

27 Juli 2025
20
Mansa Musa, Penguasa Afrika yang Kekayaannya Tak Tertandingi Sepanjang Sejarah

Mansa Musa, Penguasa Afrika yang Kekayaannya Tak Tertandingi Sepanjang Sejarah

25 Juni 2025
10
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi

4 April 2025
11
KPK: Ungkap Modus Korupsi Subkontraktor PT PP Proyek Fiktif Rugikan Negara 80 Miliar Rupiah

KPK: Ungkap Modus Korupsi Subkontraktor PT PP Proyek Fiktif Rugikan Negara 80 Miliar Rupiah

30 Juli 2025
12

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.