Jakarta , EKOIN – CO – Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Dalam sidang tersebut, Fariz didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, yang menyampaikan sejumlah keberatan atas proses hukum yang dijalani kliennya.
Deolipa menilai bahwa kliennya seharusnya tidak dijerat dengan pasal pengedar, melainkan cukup sebagai pengguna yang berhak mendapatkan rehabilitasi. Ia merujuk pada jumlah barang bukti yang ditemukan, yaitu sebesar 0,89 gram, yang menurutnya tidak layak untuk dikategorikan sebagai barang bukti tindak pidana peredaran.
“Kalau barang buktinya hanya 0,89 gram, itu jelas tidak logis untuk disebut sebagai pengedar. Biasanya, kalau mengedarkan itu minimal 10 gram, 20 gram, bahkan sampai puluhan gram. Tapi ini kan jumlahnya kecil, sangat kecil,” ujar Deolipa kepada wartawan usai sidang.
Deolipa juga menyoroti proses penyidikan yang menurutnya tergesa-gesa dan keliru dalam merumuskan pasal yang diterapkan. Ia menilai penegak hukum terlalu cepat menyimpulkan tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis dan riwayat rehabilitasi kliennya.
“Ada kekeliruan dalam penanganan. Fariz ini sejatinya pengguna yang sedang berjuang sembuh. Kalau memang pengguna, ya seharusnya di-rehab, bukan dipenjara,” katanya.
Soroti Regulasi Rehabilitasi
Deolipa turut mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah memberikan ruang hukum untuk pengguna narkoba mendapatkan rehabilitasi, bukan pidana penjara. Berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
“Dasarnya jelas, ada aturan hukum. Kepala BNN pun pernah menyatakan bahwa pengguna harus direhabilitasi. Tapi dalam praktiknya, sering kali pasal-pasal yang dikenakan tidak mencerminkan semangat itu,” lanjut Deolipa.
Ia juga menyoroti masih lemahnya koordinasi antarpenegak hukum dalam membedakan pengguna dan pengedar. Menurutnya, selama ini aparat cenderung menerapkan Pasal 112 atau 114 UU Narkotika, tanpa melihat secara substansial apakah seseorang memang berperan sebagai pengedar atau hanya sebagai pengguna aktif yang sedang mengalami kecanduan.
“Kadang-kadang, orang sudah rehab pun masih bisa ditangkap lagi karena dianggap belum selesai. Padahal kecanduan itu penyakit. Harus dilihat dari sisi positif, bahwa mereka ingin sembuh,” pungkasnya.
Jalani Proses Hukum
Fariz RM sebelumnya pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2015 dan 2022. Dalam kasus terbarunya, ia ditangkap polisi dengan barang bukti yang diduga sabu seberat kurang dari 1 gram. Saat ini ia masih menjalani proses persidangan dan ditahan di rumah tahanan sementara sambil menunggu putusan majelis hakim.
Pihak kuasa hukum berharap hakim mempertimbangkan latar belakang Fariz sebagai pengguna yang tengah berjuang sembuh, bukan sebagai pelaku tindak pidana berat. Mereka juga mengajukan permohonan agar Fariz bisa menjalani rehabilitasi, baik medis maupun sosial.










