Jakarta ,EKOIN.CO – Tanaman kratom atau Mitragyna speciosa tengah menjadi sorotan karena manfaat dan bahayanya yang terus diperdebatkan. Berasal dari Asia Tenggara, khususnya Indonesia, Malaysia, dan Thailand, tanaman ini telah digunakan dalam pengobatan tradisional selama berabad-abad.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kratom dikenal sebagai tanaman herbal dengan efek meredakan nyeri dan menenangkan. Daunnya sering dimanfaatkan dalam bentuk teh, serbuk, hingga kapsul. Namun, penggunaan tanpa kontrol bisa memicu risiko kesehatan serius.
Manfaat utama kratom antara lain meredakan nyeri kronis, menurunkan kecemasan, serta memberikan rasa relaksasi. Beberapa pengguna tradisional juga mengandalkannya untuk meningkatkan nafsu makan dan mengatasi gejala stroke serta rematik.
Di Indonesia, kratom digunakan secara luas di daerah Kalimantan. Daunnya dikunyah atau diseduh menjadi minuman. Efeknya memberikan energi ringan dan meningkatkan fokus pada dosis rendah, sementara dosis tinggi dapat memberikan efek sedatif.
Selain mitragynine, senyawa aktif lain dalam kratom adalah 7-hidroksimitragynine, speciociliatine, paynantheine, dan mitraphylline. Kombinasi senyawa ini memberikan efek yang menyerupai opioid meskipun berasal dari tumbuhan.
Efek Samping yang Mengkhawatirkan
Walau dikenal alami, penggunaan kratom memiliki efek samping. Efek tersebut meliputi mual, sembelit, gatal, berkeringat, mulut kering, hingga kejang dan kerusakan hati. Beberapa kasus bahkan menunjukkan timbulnya halusinasi dan pusing hebat.
Kecanduan menjadi perhatian utama. Menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional (BNN), konsumsi kratom dalam jangka panjang dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis, seperti gejala penarikan yang berat.
Gejala penarikan kratom meliputi agresi, kegelisahan, nyeri otot dan tulang, serta gerakan tak terkendali. Ini menunjukkan bahwa penggunaannya memerlukan pengawasan ketat, terutama jika digunakan rutin dalam jangka panjang.
BNN Indonesia mengusulkan klasifikasi kratom sebagai narkoba golongan 1 kepada Kementerian Kesehatan. Alasannya, kratom berpotensi disalahgunakan sebagai zat adiktif dan memberikan efek menyerupai narkotika sintetis.
Status Hukum dan Regulasi
Saat ini, kratom belum secara resmi dilarang di Indonesia. Namun, proses pengkajian terhadap status hukumnya sedang berjalan. Beberapa negara seperti Amerika Serikat telah membatasi distribusinya, sementara di Thailand sempat dilarang dan kini mulai diregulasi.
Penelitian ilmiah terhadap kratom masih berlangsung. Para ahli menyarankan pendekatan berhati-hati dalam penggunaannya, dan perlunya regulasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan serta dampak kesehatan jangka panjang.
Menurut pakar toksikologi dari Universitas Airlangga, dr. Budi Santoso, “Efek kratom memang bisa bermanfaat dalam dosis kecil, tapi risiko jangka panjangnya tidak boleh diabaikan.” Ia menegaskan perlunya edukasi publik mengenai bahaya penggunaan tanpa pengawasan medis.
Penggunaan kratom di beberapa wilayah memang menunjukkan nilai ekonomi tinggi. Di Kalimantan Barat misalnya, kratom menjadi komoditas ekspor bernilai ratusan miliar rupiah. Namun, nilai ekonomi tersebut perlu diimbangi dengan kontrol yang bijaksana.
Secara global, penggunaan kratom masih kontroversial. Di Amerika Serikat, Food and Drug Administration (FDA) telah mengeluarkan peringatan keras mengenai potensi kecanduannya. Beberapa negara bagian bahkan melarang peredarannya.
Sementara itu, sejumlah peneliti mencoba mengekstraksi senyawa aktif dari kratom untuk dikembangkan sebagai obat analgesik. Namun, proses ini masih dalam tahap uji klinis dan belum mendapatkan persetujuan resmi.
Di tengah meningkatnya ketertarikan pada pengobatan alami, masyarakat disarankan tidak sembarangan mengonsumsi kratom. Pemahaman terhadap dosis, potensi, dan efek samping sangat penting untuk mencegah bahaya yang tidak diinginkan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan masih mengkaji dampak farmakologi dan risiko kratom sebelum menetapkannya sebagai zat terlarang. Hingga keputusan resmi diumumkan, kratom masih boleh digunakan dalam batas tertentu.
Penting untuk terus dilakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pengobatan tradisional dan penggunaan tanaman herbal. Pengetahuan tradisional harus dipadukan dengan kajian ilmiah agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengguna.
Kratom, seperti halnya tanaman obat lainnya, perlu dipahami secara komprehensif. Baik manfaat maupun bahayanya harus disosialisasikan secara seimbang kepada masyarakat, terutama generasi muda.
perlu digarisbawahi bahwa kratom memang menyimpan potensi terapeutik. Namun, potensi tersebut juga dibarengi risiko kesehatan yang serius jika disalahgunakan atau dikonsumsi berlebihan tanpa pengawasan.
Pengawasan pemerintah, regulasi yang tepat, dan keterlibatan ilmuwan sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara manfaat dan risiko kratom. Dengan demikian, pemanfaatan herbal ini dapat dilakukan secara bertanggung jawab.
Masyarakat diharapkan tidak tergoda oleh klaim manfaat instan dari kratom tanpa dasar ilmiah yang kuat. Edukasi terus-menerus dari tenaga medis dan lembaga kesehatan sangat dibutuhkan dalam hal ini.
penggunaan kratom memerlukan pendekatan yang hati-hati dan bertanggung jawab. Regulasi yang jelas dan penelitian berkelanjutan menjadi kunci utama dalam pemanfaatan tanaman ini.
Pemanfaatan kratom perlu disesuaikan dengan kebutuhan medis yang telah diteliti secara ilmiah. Perlu ada kolaborasi antara praktisi kesehatan, akademisi, dan pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait.
bagi masyarakat adalah untuk selalu berkonsultasi kepada ahli medis sebelum menggunakan kratom atau herbal lainnya. Jangan tergoda oleh promosi yang tidak berdasarkan data ilmiah.
Meningkatkan kesadaran tentang risiko dan manfaat kratom akan membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih bijak. Hal ini sekaligus mencegah penyalahgunaan tanaman tersebut sebagai zat adiktif.
Akhirnya, dengan pengelolaan yang tepat, kratom bisa menjadi tanaman berdaya guna. Namun tanpa pengawasan, tanaman ini bisa menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.(*)










