Jakarta, EKOIN.CO – Konsumsi makanan haram dalam ajaran Islam merupakan tindakan yang jelas dilarang dan dianggap sebagai dosa. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 173 yang menyebutkan larangan memakan bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Larangan tersebut memiliki pengecualian bagi mereka yang dalam kondisi terpaksa. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa apabila seseorang mengonsumsi makanan haram tanpa keinginan dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Islam memandang keadaan darurat sebagai alasan yang dapat dimaklumi.
Dilansir dari detikHikmah, jika seseorang mengonsumsi makanan haram karena ketidaktahuan atau ketidaksengajaan, maka tidak diwajibkan melakukan tindakan syariat tertentu. Cukup dengan membersihkan mulut dan tangan dari sisa makanan tersebut, sebagai bentuk kehati-hatian.
Bila kejadian itu telah berlangsung lama, tidak ada kewajiban penyucian tambahan. Yang terpenting adalah kesadaran untuk memperbaiki diri dan lebih berhati-hati di masa mendatang dalam memilih makanan.
Perbedaan Pandangan Ulama Tentang Cara Bersuci
Menurut pandangan yang dicantumkan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Ustaz H. Bagenda Ali, cukup dengan berkumur dan mencuci tangan jika makan haram karena tidak tahu. Namun, ada pendapat yang berbeda dari ulama fiqih Syafi’iyah, Ibnu Hajar al-Haitami.
Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat bahwa apabila seseorang mengonsumsi najis berat seperti daging anjing atau babi, maka mulut perlu disucikan sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu. Ini sesuai dengan cara menyucikan najis mughallazhah dalam syariat Islam.
Adapun jika najis mengenai area dubur atau anus, maka cukup dengan melakukan istinja’ sebagaimana tata cara bersuci biasa. Hal ini menunjukkan pentingnya memahami jenis najis dan metode penyuciannya menurut mazhab tertentu.
Pandangan ini memberikan pedoman yang lebih detail bagi umat Islam dalam menyucikan diri setelah tanpa sengaja mengonsumsi makanan yang diharamkan, khususnya najis berat seperti daging babi.
Dampak Makanan Haram pada Ibadah dan Doa
Makanan haram bukan hanya berdampak secara jasmani, tetapi juga secara rohani. Dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah karya Zainal Muttaqin dan Drs. Amir Abyan dijelaskan bahwa konsumsi makanan haram bisa menyebabkan tertolaknya amalan dan tidak dikabulkannya doa.
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menyebut bahwa Allah adalah Zat yang Mahabaik dan hanya menerima sesuatu yang baik. Oleh karena itu, makanan yang dikonsumsi oleh umat Islam haruslah berasal dari sumber yang halal dan baik.
Allah juga memerintahkan para rasul serta orang-orang beriman untuk makan dari rezeki yang baik dan mengerjakan amal saleh. Larangan terhadap makanan haram menjadi bagian dari ajaran tauhid dan kebersihan spiritual dalam Islam.
Makanan haram dapat memengaruhi hati dan pikiran seseorang, sehingga menyebabkan ketidakhusyu’an dalam ibadah. Oleh karena itu, menjaga kesucian makanan merupakan bagian dari menjaga kesucian diri.
Dalam konteks ini, kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam konsumsi makanan. Umat Islam dianjurkan untuk meneliti kehalalan makanan sebelum dikonsumsi, baik dari segi bahan maupun cara pengolahannya.
Tobat sebagai Jalan Penyucian Diri
Buya Yahya menjelaskan bahwa bertobat merupakan cara utama untuk menyucikan diri dari dosa akibat makan makanan haram. Dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, ia menyatakan bahwa Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang sungguh-sungguh bertobat.
Jika seseorang memakan makanan haram seperti bangkai atau daging babi karena tidak tahu atau terpaksa, maka cukup dengan bertobat. Allah akan menghapus dosanya dan tidak mencatatnya sebagai kesalahan jika dilakukan dengan tidak sengaja.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk memuntahkan makanan haram yang sudah terlanjur dikonsumsi. Cukup dengan menyesali perbuatan, menghentikannya, dan tidak mengulanginya lagi.
Ia menambahkan bahwa tidak ada kewajiban syariat tambahan, seperti mandi wajib atau berpuasa sebagai penebus. Tobat yang sungguh-sungguh adalah bentuk penyucian paling penting dalam kasus ini.
Penting untuk disadari bahwa dalam Islam, ampunan Allah sangat luas. Selama seseorang tidak sengaja melanggar dan menunjukkan niat untuk memperbaiki diri, maka dosa dapat dihapuskan dengan tobat.
Islam memberikan kelonggaran bagi umatnya dalam kondisi darurat atau ketidaktahuan. Meskipun begitu, kewaspadaan terhadap kehalalan makanan tetap menjadi keutamaan utama dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Kesadaran akan jenis makanan yang dikonsumsi dapat membantu memperkuat hubungan spiritual dengan Allah. Makanan yang halal bukan hanya menjaga tubuh, tetapi juga membersihkan hati dan jiwa.
Tobat menjadi kunci utama dalam menyucikan diri dari kesalahan, termasuk dalam hal makanan. Prosesnya menekankan pengakuan atas kesalahan, penyesalan, dan niat kuat untuk tidak mengulanginya.
Pentingnya pengetahuan fiqih tentang makanan halal dan haram juga menjadi pelajaran penting. Umat Islam perlu memahami dasar-dasar hukum ini agar tidak terjerumus dalam kesalahan serupa.
Langkah bijak seperti membaca label, bertanya tentang kehalalan, dan menghindari makanan yang meragukan dapat menjadi cara preventif yang efektif dalam menjaga keimanan dan kesucian diri.(*)





