EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda HIBURAN

Fahmi Bachmid Cabut Gugatan Wanprestasi, Fokus Dampingi Nikita Mirzani dalam Perkara Pidana

Maykal oleh Maykal
15 Juli 2025
dalam HIBURAN
0
A A
0
Fahmi Bachmid Cabut Gugatan Wanprestasi, Fokus Dampingi Nikita Mirzani dalam Perkara Pidana
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN – CO — Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, secara resmi mencabut gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya diajukan terhadap pihak tertentu. Keputusan ini diambil sebagai bentuk prioritas hukum untuk fokus pada perkara pidana yang kini tengah dihadapi oleh kliennya.

Fahmi mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan perdata tersebut telah disampaikan secara resmi dan telah diterima oleh bagian kepaniteraan pada Senin (14/7). Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk strategi hukum berdasarkan skala prioritas.

“Perdata dan pidana itu dua hal berbeda. Perdata terkait kebenaran formil dan bersifat pasif, sementara pidana menyangkut kebenaran materiil dan hakim bersifat aktif. Karena itu, kami memutuskan untuk fokus membela Nikita Mirzani dalam perkara pidananya,” ujar Fahmi kepada media, Senin (15/7).

Perkara pidana yang menjerat Nikita Mirzani disebutkan melibatkan nama pribadi seperti Ismail Marzuki, sehingga membutuhkan konsentrasi dan perhatian penuh. Menurut Fahmi, proses pembelaan dalam perkara pidana jauh lebih kompleks karena menyangkut kebebasan dan kehormatan individu.

“Jika dua perkara ini berjalan bersamaan, akan sulit bagi kami untuk memberikan pembelaan maksimal. Oleh karena itu, kami ambil langkah tegas untuk mencabut gugatan wanprestasi,” tegasnya.

Berita Menarik Pilihan

MICE Dorong Pertumbuhan dan Pariwisata Berkelanjutan

Ekspor 3 Juta Unit Mobil Produksi Nasional Membuka Pasar

Fahmi juga menjelaskan bahwa sidang putusan sela atas perkara pidana Nikita Mirzani akan digelar pada Kamis, 17 Juli 2025. Dalam putusan itu, akan ditentukan apakah eksepsi dari pihak kuasa hukum diterima atau tidak. Jika tidak, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, yang dinilainya membutuhkan persiapan intensif.

“Putusan sela itu krusial. Jika eksepsi kami ditolak, maka persidangan masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Di sinilah kami harus benar-benar siap karena berkas perkara sangat tebal dan kompleks,” ujarnya.

Terkait isu mediasi dalam perkara perdata sebelumnya, Fahmi menjelaskan bahwa mediasi sebenarnya mewajibkan kehadiran para pihak prinsipal, bukan pengacaranya. Ia pun menegaskan bahwa pencabutan gugatan wanprestasi bukan hasil tekanan, melainkan keputusan strategis setelah berdialog dengan klien dan memahami pentingnya fokus pada perkara pidana.

“Dalam perkara hukum, kita harus tahu mana yang harus diprioritaskan. Saat ini, prioritas utama kami adalah mendampingi Nikita Mirzani dalam perkara pidananya,” tutup Fahmi.

Maykal

Maykal

Berita Terkait

MICE Dorong Pertumbuhan dan Pariwisata Berkelanjutan

MICE Dorong Pertumbuhan dan Pariwisata Berkelanjutan

oleh Agus DJ
10 Oktober 2025
0
6

Tangerang EKOIN.CO - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memperkuat kebijakan dan kolaborasi lintas sektor guna membangun ekosistem pariwisata berkelanjutan yang tangguh,...

Ekspor 3 Juta Unit Mobil Produksi Nasional Membuka Pasar

Ekspor 3 Juta Unit Mobil Produksi Nasional Membuka Pasar

oleh Agus DJ
10 Oktober 2025
0
11

Karawang EKOIN.CO - Pasar otomotif global memperlihatkan ketahanan yang solid dan tren pertumbuhan yang berkelanjutan. Pada tahun 2024, total penjualan...

Ben Bowman Hadirkan “Michael – The Magic of Michael Jackson” di Jakarta, April 2026 Tribute Show dari West End Inggris, Pertama Kali di Asia Tenggara

Ben Bowman Hadirkan “Michael – The Magic of Michael Jackson” di Jakarta, April 2026 Tribute Show dari West End Inggris, Pertama Kali di Asia Tenggara

oleh Maykal
10 Oktober 2025
0
16

Jakarta, 10 Oktober 2025 — Para penggemar Michael Jackson di Indonesia bersiaplah menyambut pengalaman konser spektakuler! Enjoy Live Experience dengan...

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

Klarifikasi Ashanty: Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Uang oleh Mantan Karyawan, Sempat Curiga pada Suami

oleh Maykal
9 Oktober 2025
0
17

JAKARTA, EKOIN- CO  — Penyanyi dan pengusaha Ashanty akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan mantan...

Rekomendasi Untuk Anda

Laporan Kinerja Kemenpar Buktikan Kinerja Positif Sektor Pariwisata

Laporan Kinerja Kemenpar Buktikan Kinerja Positif Sektor Pariwisata

8 September 2025
28
pidsus

Kasus Korupsi Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Baru

5 Agustus 2025
45
Salzburg Puncaki Grup H Usai Kalahkan Pachuca 2-1

Salzburg Puncaki Grup H Usai Kalahkan Pachuca 2-1

19 Juni 2025
12
Pelican Crossing Cikini Jadi Solusi Akses Pejalan Kaki

Pelican Crossing Cikini Jadi Solusi Akses Pejalan Kaki

19 September 2025
8
Kejagung Respons Isu Polisi Akan Geledah Rumah Jampidsus, Meski Tidak Terkait Tindak Pidana 

Peroleh Alat Bukti Baru, Kejagung Lakukan Penyelidikan Baru Dugaan Korupsi Investasi PT Telkom ke Goto

17 November 2025
46

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.