Jakarta, EKOIN – CO — Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, secara resmi mencabut gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya diajukan terhadap pihak tertentu. Keputusan ini diambil sebagai bentuk prioritas hukum untuk fokus pada perkara pidana yang kini tengah dihadapi oleh kliennya.
Fahmi mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan perdata tersebut telah disampaikan secara resmi dan telah diterima oleh bagian kepaniteraan pada Senin (14/7). Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk strategi hukum berdasarkan skala prioritas.
“Perdata dan pidana itu dua hal berbeda. Perdata terkait kebenaran formil dan bersifat pasif, sementara pidana menyangkut kebenaran materiil dan hakim bersifat aktif. Karena itu, kami memutuskan untuk fokus membela Nikita Mirzani dalam perkara pidananya,” ujar Fahmi kepada media, Senin (15/7).
Perkara pidana yang menjerat Nikita Mirzani disebutkan melibatkan nama pribadi seperti Ismail Marzuki, sehingga membutuhkan konsentrasi dan perhatian penuh. Menurut Fahmi, proses pembelaan dalam perkara pidana jauh lebih kompleks karena menyangkut kebebasan dan kehormatan individu.
“Jika dua perkara ini berjalan bersamaan, akan sulit bagi kami untuk memberikan pembelaan maksimal. Oleh karena itu, kami ambil langkah tegas untuk mencabut gugatan wanprestasi,” tegasnya.
Fahmi juga menjelaskan bahwa sidang putusan sela atas perkara pidana Nikita Mirzani akan digelar pada Kamis, 17 Juli 2025. Dalam putusan itu, akan ditentukan apakah eksepsi dari pihak kuasa hukum diterima atau tidak. Jika tidak, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, yang dinilainya membutuhkan persiapan intensif.
“Putusan sela itu krusial. Jika eksepsi kami ditolak, maka persidangan masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Di sinilah kami harus benar-benar siap karena berkas perkara sangat tebal dan kompleks,” ujarnya.
Terkait isu mediasi dalam perkara perdata sebelumnya, Fahmi menjelaskan bahwa mediasi sebenarnya mewajibkan kehadiran para pihak prinsipal, bukan pengacaranya. Ia pun menegaskan bahwa pencabutan gugatan wanprestasi bukan hasil tekanan, melainkan keputusan strategis setelah berdialog dengan klien dan memahami pentingnya fokus pada perkara pidana.
“Dalam perkara hukum, kita harus tahu mana yang harus diprioritaskan. Saat ini, prioritas utama kami adalah mendampingi Nikita Mirzani dalam perkara pidananya,” tutup Fahmi.










