Denpasar, Bali , EKOIN – CO – Koperasi Jasa Karyawan Angkasa (KOKAPURA) resmi hengkang dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah gagal dalam seleksi mitra pengelolaan Energy Supply Station. Proses seleksi yang digelar sejak 16 hingga 18 Juli 2025 itu masih pada tahap pembukaan dan penilaian administrasi, namun hasilnya telah mengarah kuat pada satu pemenang: PT Pasifik Energi Trans.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik dan internal koperasi terhadap dugaan praktik pengondisian dan intervensi dalam proses seleksi mitra. PT Pasifik Energi Trans disebut-sebut memperoleh akses istimewa melalui nota dinas internal yang dikeluarkan Direktur Utama PT Angkasa Pura, Muhammad Rizal Pahlevi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran. Nota dinas itu dinilai menjadi “tiket emas” bagi PT Pasifik Energi Trans untuk melenggang tanpa hambatan dalam seleksi.
Akibat Perbuatan Rizal Pahlepi Angkasa Pura Indonesia diduga telah melanggar UU 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang bikin miris ini terjadi di saat Presiden Prabowo tengah Menguatkan Koperasi.
Pembina KOKAPURA, Bapak I Gusti Ngurah Gede Yudhana, mengungkapkan bahwa proses seleksi telah sarat dengan pengaturan yang tidak adil.
“Siapapun yang ikut seleksi tidak akan menang. Kami dari KOKAPURA saja diminta ikut oleh GM Angkasa Pura dengan janji tidak akan dikalahkan. Tapi di tahap administrasi kami langsung digugurkan hanya karena alasan SKKP kami dianggap tidak memenuhi syarat,” ujarnya kecewa.
KOKAPURA adalah koperasi resmi yang telah beroperasi di Bandara Ngurah Rai sejak 2003. Mereka mengelola Energy Supply Station solar bersama Yayasan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP), yayasan para pensiunan dari Angkasa Pura. Namun kini, setelah 22 tahun menjalankan usaha yang memberi kontribusi nyata bagi bandara dan kesejahteraan anggota, KOKAPURA dipaksa mundur.
“Ini bukan soal bisnis pribadi. Ini perjuangan koperasi yang berdiri atas dasar hukum dan demi kesejahteraan anggota. Sayangnya, kami justru digusur oleh arogansi dan campur tangan pihak pengelola bandara,” tegas Bapak Yudhana.
KOKAPURA berdiri berdasarkan Akta Pendirian No. 438/BH/VII/12/67 tertanggal 17 Desember 1968, dengan perubahan terakhir dalam Akta No. 02 tanggal 20 Juli 2022. Sejak dua dekade lalu, koperasi ini menyewa lahan seluas 100 m² di area bandara untuk operasionalnya.
Secara hukum, posisi KOKAPURA didukung oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terutama Pasal 63 yang menyatakan bahwa pemerintah dapat melindungi wilayah usaha koperasi dari persaingan tidak sehat dengan badan usaha lain.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Badung melalui Surat Keterangan Penetapan Nomor: 518/2108/Diskop.UKMP tertanggal 5 November 2024, serta dari Kementerian Koperasi RI melalui Surat Nomor: B-114/D.4.KOP/PK.02.00/2025 yang menegaskan pentingnya menjaga kelangsungan usaha koperasi tersebut.
Kini, KOKAPURA menjadi simbol perlawanan koperasi terhadap dominasi korporasi besar. Banyak pihak berharap pemerintah hadir membela hak koperasi, sesuai dengan amanat konstitusi, dan memastikan usaha rakyat tidak dikorbankan demi kepentingan elite bisnis tertentu.
“Koperasi bukan hanya entitas usaha, tapi wadah kesejahteraan bersama. Kami akan terus berjuang agar keadilan ditegakkan,” tutup Bapak Yudhana.










