EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
Richard Lee: Vonis Tom Lembong Tak Masuk Akal

Richard Lee: Vonis Tom Lembong Tak Masuk Akal

Richard Lee menilai vonis hakim kepada Tom Lembong tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke pribadi Tom.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
Kategori PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam perkara korupsi impor gula, memicu reaksi luas dari berbagai kalangan. Salah satu yang menyuarakan keprihatinannya adalah dokter sekaligus influencer media sosial, dr. Richard Lee, yang menyebut keputusan majelis hakim sebagai sesuatu yang tak masuk akal.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam sidang itu, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, hakim tidak menjatuhkan uang pengganti karena menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

Reaksi keras disampaikan Richard Lee melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 19 Juli 2025. Dalam unggahannya, Richard mempertanyakan keadilan yang ditegakkan oleh pengadilan dalam perkara yang menyita perhatian publik ini. Ia menegaskan bahwa meskipun dirinya bukan penggemar Tom Lembong, ia merasa perlu angkat bicara.

“Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena kebijakan yang dianggap merugikan atau menguntungkan pihak tertentu, padahal tidak ada aliran dana sepeser pun ke rekening pribadinya?” tulis Richard dalam unggahan tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

Prabowo Nyatakan “Perang terhadap Sampah”: Pariwisata Terancam, Kepala Daerah Diminta Bergerak Nyata

Menurutnya, semua kebijakan publik memiliki potensi menimbulkan dampak kepada berbagai kalangan. Ada yang diuntungkan, ada pula yang mungkin merasa dirugikan, namun hal itu tidak bisa serta-merta menjadi dasar pemidanaan.

“Setahu saya, setiap kebijakan publik pasti berpotensi menimbulkan dampak pada berbagai pihak,” ungkapnya. Ia juga mempertanyakan siapa lagi yang akan berani membuat keputusan penting untuk bangsa jika logika seperti ini terus diberlakukan dalam sistem peradilan.

Richard menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan politik, baik dengan Tom Lembong maupun tokoh-tokoh lainnya. Meski begitu, ia merasa bahwa suara dari kalangan masyarakat sipil penting untuk disampaikan saat melihat ketidakadilan.

Dalam catatan sebelumnya, Richard Lee pernah menghadirkan Tom Lembong sebagai tamu dalam podcast miliknya. Dalam episode yang dirilis pada 27 Februari 2024 itu, mereka membahas mengenai cacat dalam proses Pemilu 2024.

Putusan terhadap Tom Lembong sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kritik terhadap dasar pemidanaan

Vonis ini menjadi polemik karena dasar hukumnya dianggap tidak mencerminkan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari kebijakan impor gula yang dijalankan semasa menjabat. Meski disebut ada kerugian negara, namun Tom tidak terbukti menerima dana pribadi.

Majelis hakim menyebut bahwa keputusan kebijakan yang dikeluarkan oleh Tom Lembong berdampak merugikan keuangan negara. Namun, mereka juga mengakui bahwa tidak ada dana yang mengalir ke rekening pribadi mantan menteri tersebut.

Hal inilah yang kemudian menjadi bahan perdebatan di ruang publik, terutama dari kalangan masyarakat yang peduli terhadap keadilan hukum dan prinsip-prinsip kebijakan publik.

Beberapa pengamat hukum pun turut memberikan komentar bahwa pemidanaan terhadap kebijakan yang tidak terbukti menyimpang secara pribadi adalah preseden berbahaya bagi sistem birokrasi Indonesia ke depan.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak. Publik masih menantikan langkah hukum selanjutnya.

Riwayat hubungan publik dan Tom Lembong

Tom Lembong dikenal sebagai sosok yang dekat dengan kalangan intelektual dan profesional. Ia merupakan sahabat politikus Anies Baswedan dan pernah menjabat dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kasus ini menjadi perbincangan luas karena keterlibatan Tom dalam berbagai program reformasi ekonomi di masa lalu yang dianggap progresif. Banyak pihak yang menyayangkan vonis tersebut karena dinilai dapat menghambat semangat reformasi.

Dalam beberapa kesempatan, Tom sendiri pernah menyatakan bahwa ia tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri dalam jabatannya sebagai menteri. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambilnya dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.

Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini diikuti oleh banyak kalangan, termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan pegiat media sosial. Unggahan Richard Lee menjadi viral dan menuai berbagai tanggapan.

Beberapa netizen mendukung pendapat Richard, menyatakan bahwa vonis tersebut memang tidak logis. Namun, sebagian lain meminta agar proses hukum tetap dihormati tanpa intervensi opini publik.

Reaksi masyarakat terhadap perkara ini menunjukkan bahwa isu keadilan masih menjadi sorotan penting di Indonesia. Apalagi jika menyangkut pejabat publik dan implikasi kebijakan ekonomi.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga atau kuasa hukum Tom Lembong terkait sikap mereka terhadap vonis tersebut.

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai parameter yang digunakan dalam memutuskan perkara korupsi yang berkaitan dengan kebijakan.

Sementara itu, masyarakat sipil terus mendesak agar lembaga peradilan lebih transparan dan akuntabel dalam memutuskan perkara besar yang menyita perhatian publik.

Perkara yang menimpa Tom Lembong telah membuka ruang diskusi publik mengenai kejelasan batas antara kebijakan publik dan tindakan pidana korupsi. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengambilan keputusan menteri bisa dijadikan dasar pemidanaan jika tidak terbukti ada keuntungan pribadi. Hal ini menjadi pelajaran penting dalam membedakan kebijakan yang keliru dan tindakan kriminal.

Respons publik seperti yang disuarakan oleh Richard Lee mencerminkan kegelisahan banyak orang terhadap sistem hukum yang dinilai tidak adil. Ketika suara publik menguat, maka sistem peradilan dituntut untuk melakukan introspeksi dan perbaikan prosedural agar tidak lagi menimbulkan keresahan.

Vonis ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengambil kebijakan. Mereka bisa jadi lebih ragu dalam bertindak jika setiap kebijakan diperlakukan layaknya kejahatan tanpa unsur korupsi pribadi yang terbukti. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menghambat laju pemerintahan yang inovatif.

Di sisi lain, transparansi dalam proses hukum tetap penting untuk menjaga legitimasi pengadilan. Setiap langkah dan pertimbangan hakim perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan multitafsir atau kecurigaan publik.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menanggapi kasus ini secara proporsional. Kritik yang membangun dan fakta hukum yang jelas dapat membantu menjaga keadilan dan ketertiban dalam sistem hukum Indonesia. ( * )


 

Tags: kebijakan publikkorupsi gulaPengadilan TipikorRichard LeeTom Lembongvonis hakim
Post Sebelumnya

Kekayaan Hakim Dennie Disorot Usai Vonis Tom Dari Mana Harta Rp 4,3 M ?

Post Selanjutnya

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kornas JPPI Ubaid Matraji

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di NTT yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli...

Presiden Prabowo Subianto pidato di depan Anggota Rakornas sinergi pemerintah pusat dan daerah soal sampah

Prabowo Nyatakan “Perang terhadap Sampah”: Pariwisata Terancam, Kepala Daerah Diminta Bergerak Nyata

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Bogor,Ekoin.co – Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras soal buruknya penanganan sampah di Indonesia. Di hadapan seluruh kepala daerah...

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri acara Imlek (Ist)

AHY: Perbedaan Tak Boleh Jadi Sekat, Imlek Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa keberagaman latar belakang, identitas,...

Pohon rawan tumbang di Jakarta Pusat (Ist)

Membahayakan Pengendara, Pemkot Jakbar Pangkas 541 Pohon Rawan Tumbang

oleh Noval Verdian
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Selama periode Januari 2026, jajaran Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat telah memangkas 541...

Post Selanjutnya
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Vonis  Lebih Rendah dari Tuntutan

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.