Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kebijakan pengambilalihan tanah kosong selama dua tahun hanya berlaku untuk jenis tanah tertentu. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya kabar bahwa seluruh tanah bersertifikat yang dibiarkan kosong berisiko diambil negara.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Fokus Penertiban pada Tanah HGU dan HGB
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN, Jonahar, menjelaskan bahwa penertiban tanah telantar terutama menyasar tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Kedua jenis tanah ini dapat menjadi objek penertiban jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam jangka waktu dua tahun sejak hak diberikan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kriteria penertiban tanah HGU dan HGB sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam aturan tersebut, tanah yang tidak diusahakan, digunakan, atau dimanfaatkan sebagaimana proposal awal akan dikenai penertiban.
“Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya,” ujar Jonahar dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Ia mengingatkan agar pemilik tanah tidak membiarkan lahan mereka terbengkalai. Tanah yang dibiarkan begitu saja tanpa aktivitas sesuai fungsinya berpotensi menjadi sasaran penertiban oleh negara.
Tanah Hak Milik Miliki Kriteria Khusus
Berbeda dengan HGU dan HGB, penertiban terhadap tanah berstatus Hak Milik (SHM) tidak semata-mata karena tanah dibiarkan kosong. Penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021.
Kriteria tersebut mencakup tanah hak milik yang dikuasai oleh pihak lain hingga membentuk kawasan perkampungan, dikuasai oleh pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum yang sah, atau tanah yang tidak memenuhi fungsi sosialnya.
Jonahar menyampaikan bahwa penertiban tanah hak milik hanya dilakukan dalam kondisi tertentu yang telah dijabarkan secara jelas dalam regulasi. Tujuannya adalah untuk melindungi hak pemilik sekaligus menegakkan ketertiban pertanahan nasional.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk mengambil alih tanah rakyat tanpa dasar hukum yang jelas. “Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” ujar Jonahar.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal dan tidak menjadi sumber konflik atau sengketa.
Pemerintah berharap masyarakat memahami perbedaan antara hak-hak atas tanah dan konsekuensi hukum jika tanah tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Hal ini penting untuk mendorong pemanfaatan tanah secara produktif dan sesuai ketentuan.
Dalam konteks kebijakan ini, tanah merupakan sumber daya agraria yang tidak boleh disia-siakan. Negara berkewajiban mengatur agar tanah digunakan demi kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Penertiban tanah telantar merupakan bagian dari amanat konstitusi tersebut.
Jonahar kembali mengingatkan bahwa tanah yang dibiarkan kosong tanpa aktivitas bukan hanya tidak produktif, tetapi juga bisa menimbulkan potensi konflik sosial di masyarakat sekitar.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki tanah jauh dari tempat tinggalnya untuk tetap melakukan perawatan dan pengawasan agar tanah tersebut tidak terindikasi telantar.
Kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menyusun data pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel melalui sistem pendaftaran tanah secara nasional.
Masyarakat diharapkan dapat aktif memastikan status legal dan pemanfaatan tanah yang dimiliki, termasuk memastikan tidak ada penguasaan sepihak oleh pihak lain tanpa izin.
Sosialisasi aturan ini diharapkan bisa mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat dan memberikan pemahaman yang utuh mengenai perbedaan penertiban berdasarkan jenis hak atas tanah.
Pemerintah juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau kendala terkait status dan pengelolaan tanahnya.
Dengan sistem yang lebih transparan dan berbasis hukum, ATR/BPN berupaya menciptakan tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan demi kepentingan bangsa.
Dalam pelaksanaannya, proses penertiban akan tetap memperhatikan aspek hukum, sosial, dan keadilan, serta menghindari langkah-langkah yang dapat merugikan masyarakat tanpa dasar yang kuat.
Pemerintah menyadari pentingnya menjamin kepastian hukum atas tanah bagi seluruh warga negara, termasuk dalam upaya menghindari sengketa agraria yang berlarut-larut.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan proaktif dalam memahami hak dan kewajiban sebagai pemilik tanah, khususnya dalam konteks pemanfaatan dan penguasaan lahan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan tanah nasional dan memastikan setiap jengkal tanah dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan melakukan tindakan sewenang-wenang, dan seluruh proses penertiban tanah akan mengacu pada regulasi yang berlaku dan prinsip keadilan.
dari penjelasan ini menunjukkan bahwa tanah kosong yang akan ditertibkan oleh negara bukanlah sembarang tanah bersertifikat. Hanya tanah dengan status HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun sesuai proposal awal yang akan menjadi objek penertiban. Sementara itu, tanah hak milik memiliki ketentuan berbeda yang lebih spesifik dan tidak serta-merta bisa diambil alih negara.
Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan status tanah dan konsekuensi hukum atas ketidaktertiban dalam pengelolaan lahan. Langkah ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menanggapi informasi yang tersebar luas di masyarakat.
Pemerintah menekankan bahwa penertiban tanah bukanlah bentuk pengambilalihan paksa, melainkan langkah menegakkan fungsi sosial dari hak atas tanah sesuai amanat UUD 1945.
Pengawasan dan pengelolaan tanah oleh masyarakat menjadi kunci dalam mencegah tanah menjadi telantar dan tetap bermanfaat bagi kesejahteraan.
Oleh karena itu, informasi yang benar dan edukasi kepada pemilik tanah menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketakutan yang tidak berdasar terhadap kebijakan pemerintah. (*)





