EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Eks Pimpinan Cabang BRI Sunter Tersangka Penyimpangan Kredit

Oplus_131072

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Eks Pimpinan Cabang BRI Sunter Tersangka Penyimpangan Kredit

MS diduga menerima hadiah dari debitur, seperti mobil Toyota Alphard, dan sejumlah uang sekitar Rp 400 juta sebagai tanda ‘terima kasih’ dari nasabah yang berkepentingan.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
23 Juli 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Menarik Pilihan

OTT Hakim di PN Depok, KPK Sebut Ada Perpindahan Sejumlah Uang dari Swasta ke Aparat Hukum

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Jakarta, Ekoin.co  – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa MS sebagai pimpinan cabang BRI yang beralamat di daerah Sunter, Jakarta Utara, diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan menuturkan, penyimpangan pemberian fasilitas kredit ini terjadi di periode 2022-2023 atas nama nasabah PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP.
Berdasarkan hasil penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi, dokumen dan alat bukti lainnya, serta gelar perkara, maka ditemukan fakta, penyidik di masa periode Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana menyimpulkan diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka.
Adapun perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik pidsus, kata Nurhimawan, MS memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lainnya dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan konsep hubungan total penerima kredit (KHTPK).
Kemudian, lanjut dia, tidak memverifikasi berkaitan dengan analisis dari Relationship Manager; tidak memverifikasi berkaitan dengan pre-screening yang dilakukan Relationship Manager.
“Lalu, MS diduga menerima hadiah dari debitur, seperti mobil Toyota Alphard, dan sejumlah uang sekitar Rp 400 juta sebagai tanda ‘terima kasih’ dari nasabah yang berkepentingan. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 36 miliar,” kata Nurhimawan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/7).
Sebagai informasi, MS merupakan pimpinan cabang BRI di daerah Sunter sejak Februari 2021 hingga Juni 2023. Karena perbuatannya itu, maka penyidik menjerat MS dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk itu, Kejari Jakarta Utara menahan MS selama 20 hari kedepan terhitung dari 21 Juli hingga 9 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print 237/M.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025. ()
Tags: BRI SunterEks Pimpinan CabangKejari Jakarta UtaraPenetapan TersangkaPenyimpangan Kredit
Post Sebelumnya

Harga Pupuk Global Naik Melonjak Petani Terjepit Impor dan Subsidi Diuji

Post Selanjutnya

Pendaki Wajib Tahu, 7 Gunung Ini Favorit Dan Indah Jawa Tengah

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

OTT Hakim di PN Depok, KPK Sebut Ada Perpindahan Sejumlah Uang dari Swasta ke Aparat Hukum

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan...

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pembacaan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada media usai pembacaan...

uru Bicara KPK Budi Prasetyo menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar yang dikemas dalam dua kardus hasil OTT di Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

KPK mencatat total barang bukti mencapai sekitar Rp1,5 miliar, termasuk dana yang diduga sudah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi oleh...

Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung, Muhammad Syarifuddin (tengah), saat memberikan pengarahan kepada para Kajari dan Kasi Pidsus se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (4/2/2026).

Jampidsus Ultimatum Jaksa Se-Sulsel: Sekali Kena Hukuman Disiplin, Karier Tamat

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Peringatan tegas itu disampaikan Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung RI, Muhammad Syarifuddin, saat memberikan pengarahan langsung di Baruga Adhyaksa...

Post Selanjutnya
Pendaki Wajib Tahu, 7 Gunung Ini Favorit Dan Indah Jawa Tengah

Pendaki Wajib Tahu, 7 Gunung Ini Favorit Dan Indah Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.