EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA MEGAPOLITAN
Apa Efek Baik Buruknya Transfer Data ke AS untuk Indonesia  Lihat Penjelasan  Lengkap

Apa Efek Baik Buruknya Transfer Data ke AS untuk Indonesia Lihat Penjelasan Lengkap

AS ingin memastikan bahwa data strategis tidak jatuh ke tangan negara pesaing, misalnya China. Karena itu, AS mendorong negara mitra seperti Indonesia mengadopsi standar digital AS dan bukan milik China.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
25 Juli 2025
Kategori MEGAPOLITAN, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta Ekoin.co-Isu tentang Amerika Serikat (AS) ingin menguasai Indonesia melalui transfer data pribadi sering muncul dalam diskusi publik, terutama ketika ada kesepakatan kerja sama antara kedua negara terkait teknologi, data digital, atau keamanan siber. Namun, perlu diuraikan secara fakta dan logis, bukan dengan prasangka semata. Berikut ini penjelasan berdasarkan pendekatan fakta, kepentingan geopolitik, dan keamanan data:

Apa yang Terjadi: Transfer Data Indonesia-AS

Beberapa waktu terakhir, Indonesia menjalin kerja sama digital dengan Amerika Serikat, termasuk dalam bentuk:

  • Akses data lintas batas (cross-border data transfer)
  • Cloud computing dan investasi data center milik perusahaan AS (seperti Google, Amazon, Microsoft)
  • Kemitraan keamanan siber, termasuk pertukaran data intelijen terbatas

Kesepakatan semacam ini membuat data warga atau perusahaan Indonesia berpotensi dikelola atau diproses di luar negeri, termasuk di AS.


Kepentingan Amerika: Ekonomi Digital dan Keamanan

Ada dua kepentingan utama AS:

  • Ekonomi digital: AS ingin memperkuat dominasinya dalam teknologi global. Menguasai data berarti menguasai ekonomi masa depan, termasuk kecerdasan buatan (AI), fintech, dan e-commerce.
  • Keamanan dan geopolitik: AS ingin memastikan bahwa data strategis tidak jatuh ke tangan negara pesaing, misalnya China. Karena itu, AS mendorong negara mitra seperti Indonesia mengadopsi standar digital AS dan bukan milik China.

Apakah Ini Upaya Penguasaan?

Tidak secara langsung menguasai negara, tetapi bisa:

Berita Menarik Pilihan

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

  • Menguasai ekosistem digital Indonesia, termasuk infrastruktur dan regulasi.
  • Memengaruhi kebijakan nasional, agar sejalan dengan kepentingan AS.
  • Mengakses data strategis, misalnya data ekonomi, data pengguna, atau data industri, yang bisa digunakan untuk keuntungan bisnis dan politik AS.

Contoh:

Perusahaan teknologi besar AS, jika diberi akses data pengguna Indonesia, bisa mengembangkan produk yang lebih kompetitif di pasar lokal, sementara produk lokal bisa kalah saing.


Risiko Bagi Indonesia

  • Kedaulatan digital terancam jika data tidak dikelola di dalam negeri.
  • Ketergantungan teknologi asing, membuat Indonesia sulit mandiri secara digital.
  • Potensi pelanggaran privasi, jika data rakyat Indonesia diproses tanpa pengawasan kuat.

Apa yang Bisa Dilakukan Indonesia?

  • Memperkuat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan pengawasan data lintas negara.
  • Membangun data center nasional, agar data strategis tetap di dalam negeri.
  • Memilah jenis data, mana yang bisa ditransfer, mana yang harus disimpan di dalam negeri (data strategis, seperti data militer, kependudukan, dll).
  • Amerika tidak menguasai Indonesia secara langsung lewat transfer data, tapi ada potensi dominasi di sektor digital dan teknologi. Ini bagian dari geopolitik digital global, di mana AS bersaing dengan China dan negara lain untuk memimpin dunia digital. Indonesia harus waspada dan mandiri, memastikan kerja sama teknologi tidak membuat kedaulatan data hilang.

Berikut ini penjelasan lanjutan berdasarkan informasi terbaru (per Juli 2025):

Apa Isi Kesepakatan Transfer Data dengan AS

  • Kesepakatan ini adalah bagian dari Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, yang diumumkan sekitar 22–24 Juli 2025
  • Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa jenis data yang ditransfer terbatas hanya data komersial, seperti data penjualan dan riset pasar, bukan data pribadi atau strategis
  • Apakah Legal dan Aman menurut Hukum RI
  • Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan hanya dijalankan di bawah UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta PP No. 71 Tahun 2019
  • Pasal 56 UU PDP mengharuskan transfer data ke luar negeri hanya dilakukan jika negara penerima memiliki perlindungan data yang setara atau lebih tinggi, dan melalui mekanisme persetujuan eksplisit dari subjek data
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa proses ini akan “ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia”—dilakukan sesuai ketentuan lokal seperti protokol di Nongsa Digital Park

Risiko & Kritik dari Pakar

Para pakar menyampaikan potensi risiko meski data yang ditransfer bersifat komersial:

  • Peneliti menjelaskan transfer data lintas batas bisa membuka peluang serangan siber seperti ransomware, dan spionase melalui Cloud Act yang memungkinkan akses data server dari perusahaan AS diminta oleh pemerintah AS meskipun server berada di luar negeri
  • Ditambahkan bahwa panduan teknis dan mekanisme pengawasan masih belum jelas, karena Peraturan Pemerintah turunan UU PDP belum diterbitkan sehingga detail operasional masih digodok
  • APPDI menilai masyarakat tidak perlu reaktif, namun menekankan pentingnya penetapan instrumen hukum dan lembaga pengawas seperti BPDP (Badan Perlindungan Data Pribadi) yang belum resmi terbentuk

Ringkasan dalam Tabel

AspekPenjelasan
Jenis DataKomersial (jualan, riset), bukan data pribadi atau strategis
Dasar HukumUU PDP No. 27/2022 & PP No. 71/2019, Pasal 56 transfer lintas batas
Status Regulasi TeknisNegosiasi masih berjalan, PP pelaksana UU PDP belum selesai diterbitkan
Pengawasan/Data SovereigntyWajib pakai protokol Indonesia, pengawasan pemerintah Indonesia
Risiko Potensial

  • Tidak benar bahwa Amerika ingin menguasai Indonesia lewat transfer data pribadi.
  • Namun ada potensi dominan data komersial dan dampak ekonomi: perusahaan AS bisa memanfaatkan data untuk mengembangkan produk lebih kompetitif di pasar Indonesia.
  • Pemerintah telah menekankan bahwa transfer data dilaksanakan dalam batas hukum nasional dan batasan hanya untuk data komersial.
  • Masih diperlukan regulasi teknis lebih rinci, kejelasan mekanisme kontrol, dan pembentukan BPDP sebagai lembaga pengawas agar transfer data benar‑benar aman dan tidak melemahkan kedaulatan digital nasional.(*).

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

 

Tags: Ekonomi digital globalKeamanan siber nasionalKedaulatan digital IndonesiaKerja sama Indonesia-ASperlindungan data pribadiRisiko kebocoran datatransfer data lintas negaraUU Perlindungan Data Pribadi
Post Sebelumnya

Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea Bangun Reol/Drainase Raksasa di Desa Waenono

Post Selanjutnya

Cloud Act: Tantangan Kedaulatan Data Indonesia Pemerintah AS Bisa Akses Server di RI

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Soekarno Runniversary 2026 di Parkir Timur GBK, Jumat (6/2/2026). Pemprov DKI menyambut baik ajang yang memadukan semangat olahraga dengan edukasi nilai-nilai kebangsaan tersebut. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menilai kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi positif dalam mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat...

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Post Selanjutnya
Cloud Act: Tantangan Kedaulatan Data Indonesia Pemerintah AS Bisa Akses Server di RI

Cloud Act: Tantangan Kedaulatan Data Indonesia Pemerintah AS Bisa Akses Server di RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.