Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) resmi mengumumkan tata tertib pelaksanaan wawancara program Beasiswa Zakat Indonesia 2025. Wawancara tersebut akan dilaksanakan secara daring pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025.
Seluruh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan wawancara ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/7/2025).
“Wawancara dilaksanakan pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025. Seluruh peserta wajib mematuhi ketentuan yang telah kami tetapkan,” ujar Waryono di hadapan awak media.
Peserta akan menerima jadwal serta nomor ruang wawancara melalui surat elektronik masing-masing. Mereka diminta untuk hadir paling lambat 90 menit sebelum sesi wawancara dimulai dengan bergabung melalui aplikasi Zoom.
Dalam persiapan teknis, peserta diwajibkan menggunakan laptop atau komputer pribadi guna menjaga kestabilan koneksi selama wawancara berlangsung. Penggunaan ponsel tidak disarankan dan ruangan harus dalam kondisi tenang serta terang.
Prosedur Etika dan Kedisiplinan
Peserta diwajibkan menyalakan kamera sepanjang proses wawancara tanpa menggunakan filter maupun latar virtual. Di awal sesi, kamera harus diputar 360 derajat untuk memastikan peserta berada sendiri di ruangan.
Pengecualian diberikan kepada peserta penyandang disabilitas netra. Mereka diizinkan didampingi satu anggota keluarga selama wawancara, sebagaimana tercantum dalam ketentuan teknis yang telah dibagikan.
Selama sesi berlangsung, peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruangan, termasuk ke kamar mandi. Makanan tidak diizinkan, namun minum diperbolehkan bila diperlukan.
Nama akun Zoom yang digunakan wajib mengikuti format resmi, yakni Room NoRegistrasi_NamaLengkap. Contoh format yang benar: Panel01_2505053416000_RizkaAkbar.
Transparansi dan Keamanan Seleksi
Demi menjaga integritas seleksi, seluruh proses wawancara tidak boleh direkam maupun didokumentasikan dalam bentuk apa pun. Kemenag akan melakukan sesi wawancara melalui breakout room yang telah ditentukan.
Peserta yang belum dipanggil diwajibkan menunggu di ruang utama (main room) Zoom. Ketentuan ini bertujuan menjaga kenyamanan serta kedisiplinan seluruh peserta selama kegiatan berlangsung.
“Kami ingin seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan bermartabat. Ketentuan ini mencerminkan komitmen kami terhadap akuntabilitas dana zakat,” tegas Waryono saat mengakhiri pernyataannya.
Panitia juga akan mengawasi pelaksanaan wawancara dengan ketat melalui fitur Zoom, guna memastikan seluruh tata tertib dijalankan tanpa pengecualian. Evaluasi akan dilakukan setiap hari untuk menjaga kualitas seleksi.
Pelaksanaan wawancara program Beasiswa Zakat Indonesia 2025 merupakan tahapan penting dalam menjaga kualitas dan kredibilitas penerima manfaat. Kemenag menetapkan aturan teknis dan etika guna memastikan proses berjalan tertib dan adil.
Keikutsertaan peserta dalam wawancara daring tidak hanya menguji kesiapan teknis, namun juga menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai integritas dan tanggung jawab. Ketepatan waktu, etika komunikasi, dan kesesuaian identitas menjadi perhatian utama.
Dengan penerapan aturan ketat dan pengawasan langsung, Kemenag berupaya mewujudkan tata kelola zakat yang transparan, inklusif, dan profesional. Program ini menjadi salah satu wujud nyata keberpihakan negara terhadap akses pendidikan yang merata.(*)










