EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH

TPNPB‑OPM Ancam Warga Papua Pengibar Bendera Merah Putih Diacara HUT RI

TPNPB-OPM mengancam warga yang memasang bendera Merah Putih. Pemerintah mengimbau pengibaran serentak sepanjang Agustus 2025.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
4 Agustus 2025
dalam DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
TPNPB‑OPM Ancam Warga Papua Pengibar Bendera Merah Putih  Diacara HUT RI
Share on FacebookShare on Twitter

Papua, EKOIN.CO – Pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi resmi mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sejak 1 hingga 31 Agustus 2025, sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke‑80 Kemerdekaan Republik Indonesia Namun di Papua, imbauan tersebut menimbulkan ketegangan setelah Kelompok Kriminal Bersenjata TPNPB‑OPM menyampaikan ancaman kepada warga yang nekat memasang bendera nasional tersebut

Secara garis besar, surat edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B‑20/M/S/TU.00.03/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025 mengatur agar pengibaran bendera dilakukan di lingkungan rumah, kantor, sekolah, fasilitas publik, maupun kendaraan, sesuai pedoman identitas visual HUT ke‑80 RI  Hal ini menegaskan bahwa pengibaran tidak hanya menjadi kewajiban pada 17 Agustus, tetapi sepanjang bulan Agustus, termasuk pemasangan ornamen kemerdekaan seperti spanduk, poster, dan dekorasi lainnya

Kerangka Aturan Pengibaran dan Larangan

Pemerintah mempertegas pengibaran bendera sebaiknya dilakukan antara pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun, dalam kondisi upacara malam hari, pengibaran di luar jam itu diperbolehkan dengan penerangan yang layak  Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2009 mensyaratkan agar bendera berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar-panjang 2:3, dipasang dengan penuh hormat, dan tidak menyentuh tanah atau air

Ukuran bendera yang diperbolehkan disesuaikan dengan lokasi pemasangan, antara lain: 120 × 80 cm untuk penggunaan umum; 200 × 300 cm untuk lapangan atau gedung tinggi; 100 × 150 cm untuk ruang dalam, sekolah, atau kendaraan; serta ukuran kecil untuk kendaraan umum hingga meja. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bendera gratis kepada warga yang kurang mampu agar mampu ikut berpartisipasi

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Pasal 24 UU 24/2009 melarang penggunaan bendera untuk tujuan komersial, mendandani sebagai pakaian, mencetak simbol di atasnya, atau menggunakannya sebagai bungkus atau dekorasi yang merendahkan kehormatan bendera  Pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta .

Konflik Sosial di Papua

Di Provinsi Papua, instruksi pemerintah ini menjadi masalah kompleks. Kelompok TPNPB‑OPM menerpa warga dengan ancaman tegas melalui video yang viral, di mana mereka menyuarakan bahwa siapa pun yang mengibarkan bendera Merah Putih akan dianggap sebagai pendatang dan diancam akan “ditembak” jika tidak meninggalkan “Tanah Papua”  Salah seorang berbicara sebagai “Komandan Kodap Sinak” menyampaikan ultimatum tersebut sambil mengenakan pakaian adat dan mengibarkan Bintang Kejora di tengah hutan

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Infanteri Candra Kurniawan memastikan bahwa ancaman seperti itu merupakan bagian dari taktik teror kelompok, bukan dialog politik, dan menekankan aparat akan terus menjaga keamanan masyarakat setempat

Ancaman itu ternyata membuat banyak warga Papua enggan mengikuti instruksi pengibaran bendera nasional. Kalangan sipil dan tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran bahwa memasang bendera dapat memicu intimidasi fisik atau sosial. Ini menambah dilema masyarakat antara loyalitas kebangsaan dan tekanan keamanan.

Kesulitan ini semakin nyata menjelang tanggal 17 Agustus, saat seharusnya pengibaran bendera menjadi simbol penghormatan terhadap jasa pahlawan dan semangat nasionalisme, seperti yang dijelaskan pemerintah pada pedoman HUT ke‑80

Warga yang tidak mampu pun masih mendapat jaminan pendistribusian bendera oleh pemerintah daerah, namun ancaman kekerasan membuat hal itu hampir tidak bisa terlaksana.

Perkembangan Respons Pemerintah dan Publik

Pemerintah pusat dan aparat keamanan di wilayah Papua menegaskan akan menjaga stabilitas dan memfasilitasi masyarakat yang tetap ingin mengibarkan bendera dengan aman. Koordinasi dengan tokoh adat dan masyarakat lokal juga dimaksimalkan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan hukum.

Sementara itu, komunitas masyarakat sipil meminta dialog terbuka dengan pihak keamanan lokal agar warga tidak merasa terancam ketika menjalankan kewajiban nasional mereka. Mereka menekankan pentingnya jaminan kebebasan simbolik tanpa diskriminasi atau paksaan.

Tokoh agama dan adat di berbagai daerah menyuarakan agar negara hadir memberi ruang aman bagi warga Papua yang ingin menyemarakkan HUT ke‑80 RI, tanpa harus takut pada intimidasi oleh aktor pro-kemerdekaan Papua. Mereka berharap suasana kebangsaan tidak berubah menjadi momok bagi rakyat lokal.

Kecaman terhadap tindakan TPNPB‑OPM juga muncul dari berbagai kalangan nasional, meminta kelompok tersebut tidak menyalahgunakan simbol kebangsaan dan menghormati hak warga sipil yang memilih menunjukkan cinta tanah air mereka lewat pengibaran bendera.

Warga Papua menghadapi dilema serius di tengah instruksi nasional pengibaran Bendera Merah Putih. Mereka berhadapan dengan ancaman kekerasan dari TPNPB‑OPM yang menolak simbol negara.

Diarahkan oleh UU dan surat edaran resmi, idealnya seluruh lapisan masyarakat termasuk di Papua ikut berpartisipasi antara 1–31 Agustus 2025, namun kondisi keamanan lokal membuat pelaksanaannya tidak mudah.

Untuk mengatasi ini, aparat keamanan perlu memperkuat perlindungan warga yang memilih memasang bendera, termasuk sosialisasi dan pengawalan dari tokoh lokal dan adat.

Pemerintah daerah hendaknya menjamin distribusi bendera gratis tidak hanya sebagai simbol formal, tetapi juga jaminan keamanan berpartisipasi dalam perayaan nasional.

Di sisi lain, narasi nasional dan pendekatan dialogis harus ditingkatkan agar peserta HUT ke‑80 tidak dijadikan sasaran teror. Negara perlu hadir sebagai fasilitator ketahanan simbolik dan kultural yang mengayomi semua warga tanpa diskriminasi ( * )

 

Tags: ancamanbendera Merah PutihHUT ke-80PapuaTPNPB‑OPMwarga
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
226

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
29

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Babinsa Koramil Kuala Kencana Pantau TPA dan Himbau Pengelola Tetap Jaga Kebersihan

Babinsa Koramil Kuala Kencana Pantau TPA dan Himbau Pengelola Tetap Jaga Kebersihan

10 September 2025
9
Polres Jakarta Pusat Tanggapi Isu Penahanan Ibu dan Bayi: Penanganan Sesuai Prosedur, Fakta Kasus Ungkap Niat Penipuan Rp420 Juta*

Polres Jakarta Pusat Tanggapi Isu Penahanan Ibu dan Bayi: Penanganan Sesuai Prosedur, Fakta Kasus Ungkap Niat Penipuan Rp420 Juta*

6 Agustus 2025
6
Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Vatikan pada Usia 88 Tahun

Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Vatikan pada Usia 88 Tahun

21 April 2025
14
Prabowo: Rakyat Butuh Pelayanan Kesehatan Efisien

Prabowo: Rakyat Butuh Pelayanan Kesehatan Efisien

26 Juni 2025
9
Aplikasi Populer Dikembangkan Eks Intel Israel

Aplikasi Populer Dikembangkan Eks Intel Israel

8 Juli 2025
11

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version