Jakarta, EKOIN.CO – Pertamina EP Cepu Regional 4 Indonesia Timur, bekerja sama dengan SKK Migas, Kementerian Keuangan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi serta Serah Terima Sertifikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas. Acara berlangsung di Yogyakarta pada 24 Juli 2025.
Sebanyak 54 SHP tanah BMN dengan total luas 945.865 meter persegi secara resmi diserahkan kepada Pertamina EP Cepu. Tanah tersebut tersebar di tiga kabupaten penting, yakni Blora, Bojonegoro, dan Banggai. Penyerahan ini menjadi pencapaian strategis pada semester pertama 2025.
Erie Yuwono, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, menyampaikan bahwa sertifikasi merupakan langkah krusial dalam melindungi aset negara. Menurutnya, kepastian hukum akan mencegah potensi konflik atau perebutan lahan di kemudian hari.
“Sertifikasi ini adalah langkah fundamental dalam pengamanan aset negara, memberikan kepastian hukum dan mencegah upaya penguasaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Erie dalam sambutannya.
Pihak-pihak yang terlibat sepakat bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan. Seremoni penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Kantor Pertanahan kepada SKK Migas dan Pertamina, memperkuat makna sinergi dalam pengelolaan aset strategis.
Target Sertifikasi dan Komitmen Lembaga Terkait
Masih terdapat 35 permohonan sertifikat lainnya yang kini sedang dalam proses penerbitan. Ditargetkan seluruhnya rampung pada awal September 2025 mendatang. Proses ini dinilai berjalan cukup efisien berkat dukungan dari berbagai pihak.
Muhammad Abdus Salam, Kepala Seksi PKKNL 1, mengungkapkan bahwa dengan adanya nota kesepahaman antara ATR/BPN dan SKK Migas, langkah percepatan sertifikasi akan terus digalakkan secara nasional.
Dukungan penuh juga datang dari BPN daerah. Harjiman, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, menyatakan kesiapan lembaganya dalam memproses sertifikasi secara daring, selama dokumen yang diperlukan telah lengkap.
“Kami berkomitmen membantu KKKS. Proses bisa dilakukan secara daring, asalkan kelengkapan dokumen terpenuhi agar kami bisa segera memprosesnya,” ujar Harjiman dalam kesempatan tersebut.
Arie Fahlupi, Asisten Manager Land Matters and Formalities Pertamina EP Cepu Regional 4, menekankan pentingnya sertifikasi untuk memperkuat operasional perusahaan. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin.
“Dengan adanya kepastian hukum atas aset BMN, kami dapat mengoptimalkan kegiatan operasional untuk mendukung proyek strategis nasional dan menjaga ketahanan energi Indonesia,” jelas Arie.
Menjaga Aset Negara untuk Ketahanan Energi
Menurut Arie, penyelesaian sertifikasi ini menunjukkan komitmen Pertamina dalam menjaga aset negara sebagai bagian dari kedaulatan energi nasional. Sertifikat menjadi dasar legal yang memperkuat posisi perusahaan dalam pengelolaan wilayah kerja.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, juga menyoroti pentingnya optimalisasi aset. Ia menyampaikan bahwa langkah strategis seperti ini berdampak langsung pada performa bisnis Pertamina secara keseluruhan.
“Pertamina akan terus melakukan optimalisasi aset dalam berbagai strategi dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan,” tandas Fadjar dalam pernyataannya.
Seluruh kegiatan yang berlangsung di Yogyakarta ini merupakan bagian dari misi jangka panjang untuk menciptakan tata kelola yang akuntabel, efisien, dan berkelanjutan dalam sektor energi nasional.
Penyerahan simbolik sertifikat ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan aset negara membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan institusi agar hasilnya maksimal.
Wilayah Operasi Regional Indonesia Timur
Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina mengelola wilayah kerja migas dari Jawa Timur, Sulawesi, Kepulauan Maluku hingga Papua. Area tersebut mencakup wilayah offshore dan onshore yang strategis.
Zona operasionalnya terbagi menjadi empat wilayah, yakni Zona 11 (Alas Dara Kemuning, Cepu, WMO, dan lainnya), Zona 12 (Jambaran Tiung Biru, Banyu Urip), Zona 13 (Donggi Matindok, Senoro Toili), dan Zona 14 (Papua, Salawati Basin).
Selain aset hulu, terdapat pula satu aset hilir utama yaitu Donggi Senoro LNG. Semua aset tersebut memainkan peran penting dalam menjaga pasokan energi domestik.
Pertamina EP Cepu Regional 4 secara aktif memfasilitasi penguatan dokumen legal guna memastikan semua aset negara dikelola secara aman dan terjamin kepemilikannya.
Proses sertifikasi yang sedang berlangsung merupakan bagian dari strategi nasional untuk menghindari sengketa lahan, serta menjamin keberlanjutan investasi dalam sektor energi.
Pengamanan aset negara melalui sertifikasi lahan BMN menjadi langkah strategis dalam mendukung proyek-proyek energi nasional. Pertamina EP Cepu bersama SKK Migas dan lembaga terkait berhasil menunjukkan sinergi nyata melalui kegiatan ini.
Kepastian hukum yang dihasilkan dari proses sertifikasi tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka ruang pengembangan operasional yang lebih luas. Hal ini sangat penting bagi keberlangsungan proyek energi di masa mendatang.
Keberhasilan ini menjadi momentum untuk mendorong percepatan proses legalisasi aset lainnya, serta memastikan seluruh wilayah kerja energi nasional berada dalam kerangka hukum yang kuat dan terintegrasi.(*)





