EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Menteri HAM Larang Bendera One Piece Dikibarkan

Menteri HAM Larang Bendera One Piece Dikibarkan

Natalius Pigai: “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara.” Budi Gunawan: Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
5 Agustus 2025
Kategori DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan pemerintah berhak melarang pengibaran bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih dalam perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke‑80 tahun 2025 karena dianggap sebagai tindakan makar. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Jakarta

Pigai menegaskan larangan tersebut penting agar simbol nasional dihormati. Ia menyebut pelarangan sejalan dengan aturan internasional yang memungkinkan negara menjaga integritas dan stabilitas nasional Menurutnya, langkah ini mendapatkan dukungan dari komunitas internasional, termasuk PBB, karena mengikuti kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat UU Nomor 12 Tahun 2005

Lebih lanjut, Pigai menerangkan pemerintah tidak membatasi kebebasan berekspresi sepanjang tidak melukai simbol negara. Ia menekankan kebebasan itu dapat dibatasi demi kepentingan nasional

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan menegaskan pengibaran bendera fiksi sejenis One Piece dalam konteks peringatan kemerdekaan dapat diproses hukum. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025

Budi menyatakan pemerintah akan mengambil tindakan tegas bila terdapat unsur kesengajaan atau provokasi. Ia menyoroti adanya kampanye di media sosial yang mendorong penggantian Marwah bendera perjuangan bangsa dengan simbol fiksi

Berita Menarik Pilihan

Ombudsman “Tampar” Keras Kementan dan Bapanas hingga Bulog Soal Beras

Polisi Amankan Remaja yang Akan Tawuran dan Sajam di Matraman Jaktim

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1): “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.” Pelanggaran aturan ini dapat berujung sanksi pidana atau denda

Budi pun menyampaikan pemerintah menghargai ekspresi kreatif masyarakat selama tidak melewati batas hukum atau mencederai simbol negara Ia mengimbau agar masyarakat menahan diri agar tidak terprovokasi dengan simbol yang dianggap tidak relevan dengan perjuangan bangsa .

Pengibaran bendera One Piece ini telah viral di sejumlah daerah Indonesia. Dari pagar rumah hingga truk pribadi, banyak bendera tengkorak berikon topi jerami yang dikaitkan sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah jelang HUT ke‑80 RI

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Golkar melalui dialog bersama KompasTV menyuarakan kekhawatiran atas respons pemerintah yang dianggap berlebihan. Mereka mempertanyakan apakah larangan itu proporsional dalam menghormati kebebasan berekspresi

Namun menurut Budi Gunawan, apabila tindakan pengibaran itu dilakukan tanpa niat provokasi, maka itu tidak serta merta melanggar hukum. Pemerintah tetap mengapresiasi kreativitas selama tidak mencederai kehormatan simbol nasional

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin menambahkan masyarakat boleh berekspresi, namun lebih baik fokus memasang bendera Merah Putih. Ia menyebut Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih sebagai gerakan pemersatu nasional

Beberapa tokoh juga mengingatkan perlunya memperkuat pendidikan karakter dan nasionalisme agar generasi muda memahami makna simbol negara saat mengibarkan Merah Putih

Fenomena ini mencerminkan adanya ketegangan antara kebebasan berekspresi lewat simbol pop kultur dan penghormatan terhadap lambang resmi negara menjelang momentum nasional penting.

Pemerintah terus memantau situasi, termasuk melalui aparat keamanan daerah seperti Polda Banten yang menyatakan siap menindak warga yang terbukti sengaja mengibarkan bendera satu itu menjelang tanggal 17 Agustus

Secara keseluruhan, pemerintah mengambil sikap preventif agar simbol negara tak kehilangan martabat di tengah perayaan besar nasional.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Pertama, masyarakat disarankan memahami bahwa menghormati simbol negara adalah tindakan kolektif yang memperkuat persatuan.
Kedua, jika ingin mengekspresikan kreativitas menjelang kemerdekaan, pilihlah cara yang sesuai aturan serta tidak menyamakan simbol resminya.
Ketiga, pemerintah perlu menyediakan ruang edukasi lebih luas mengenai makna nasionalisme dan pentingnya bendera Merah Putih.
Keempat, forum diskusi lintas komunitas bisa menjadi sarana meredam ketegangan dan mendorong saling memahami nilai kebebasan berekspresi versus penghormatan simbol negara.
Kelima, generasi muda perlu diarahkan agar kreativitasnya membangun bangsa bukan sekadar kritik simbolik.
(*)

Tags: bendera One PieceBudi Gunawanhukum pidanakemerdekaanNatalius Pigaisimbol nasional
Post Sebelumnya

Subang Dini Hari Dikejutkan Ledakan di Area Pertamina

Post Selanjutnya

Korsleting Picu Kebakaran Besar Ruko 5 Lantai Mangga Dua

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ombudsman “Tampar” Keras Kementan dan Bapanas hingga Bulog Soal Beras

Ombudsman “Tampar” Keras Kementan dan Bapanas hingga Bulog Soal Beras

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Ombudsman Republik Indonesia melayangkan Tindakan Korektif tegas kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional...

Polisi Amankan Remaja yang Akan Tawuran dan Sajam di Matraman Jaktim

Polisi Amankan Remaja yang Akan Tawuran dan Sajam di Matraman Jaktim

oleh Aminuddin Sitompul
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Patroli gabungan Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah remaja yang kedapatan...

Menggelegar Suara Prabowo di Depan Ulama, Kutip Surat Ar Ra’d Ayat 11 untuk Babat Koruptor

Menggelegar Suara Prabowo di Depan Ulama, Kutip Surat Ar Ra’d Ayat 11 untuk Babat Koruptor

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pengarahan Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) berapi-api. Dia menegaskan komitmennya terus maju...

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Post Selanjutnya
Korsleting Picu Kebakaran Besar Ruko 5 Lantai Mangga Dua

Korsleting Picu Kebakaran Besar Ruko 5 Lantai Mangga Dua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.