EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Sembuh Diabetes Tanpa Obat, Ini Penjelasan Dokter

Daftar Lengkap Penyakit Tak Ditanggung BPJS 2025

BPJS Kesehatan tak lagi menanggung 21 penyakit Kebijakan berlaku mulai Agustus 2025

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
6 Agustus 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Jakarta EKOIN.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menetapkan daftar penyakit yang tidak ditanggung per Agustus 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat 21 jenis penyakit atau kondisi medis yang tidak dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan mulai bulan ini.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Dikutip dari CNBC Indonesia, kebijakan ini disusun berdasarkan peninjauan ulang terhadap manfaat jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan menekankan pentingnya efisiensi layanan untuk menjaga keberlanjutan program. Oleh sebab itu, tidak semua penyakit dapat ditanggung, terutama jika kondisi tersebut tidak membahayakan jiwa atau memerlukan layanan medis tingkat lanjut.

Daftar lengkap penyakit yang tidak ditanggung

Beberapa penyakit yang tidak lagi dijamin antara lain penyakit akibat ketergantungan alkohol dan narkoba, infertilitas, serta perawatan untuk gangguan tidur. Selain itu, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur juga tidak akan mendapatkan pembiayaan dari BPJS Kesehatan. Ketentuan ini juga mencakup perawatan untuk penyakit dengan risiko tinggi yang memerlukan teknologi canggih, tetapi tidak masuk dalam layanan dasar.

Lebih lanjut, layanan kesehatan tradisional yang belum memiliki bukti ilmiah sahih juga tidak akan ditanggung. Ini mencakup terapi alternatif yang belum terbukti efektif secara klinis. Pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan administratif seperti penerbitan surat sehat, serta layanan kecantikan dan estetika juga tidak masuk dalam cakupan jaminan.

BPJS Kesehatan turut mencantumkan bahwa perawatan untuk penyakit yang disebabkan oleh bencana atau kejadian luar biasa yang menjadi tanggung jawab pemerintah, tidak akan ditanggung dalam skema jaminan ini. Perawatan di luar negeri serta layanan kesehatan yang dilakukan tanpa rujukan resmi juga termasuk dalam daftar pengecualian.

Alasan kebijakan pembatasan jaminan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dana jaminan sosial agar dapat dimanfaatkan untuk pelayanan dasar yang bersifat mendesak dan menyelamatkan nyawa. Ia menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan berkualitas selama mengikuti prosedur yang berlaku.

Iqbal menyebutkan bahwa pembatasan jaminan kesehatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalani gaya hidup sehat dan mencegah penyakit. “Kami terus mendorong pencegahan sebagai fokus utama pelayanan kesehatan, bukan hanya kuratif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa layanan untuk penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal kronis, dan jantung tetap menjadi prioritas pembiayaan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku menyeluruh, melainkan selektif pada kondisi tertentu.

Menurut penjelasan Iqbal, layanan kesehatan yang ditanggung masih sangat luas dan mencakup rawat jalan, rawat inap, serta pelayanan promotif dan preventif yang dibutuhkan masyarakat. “Kami memastikan bahwa manfaat utama dari program JKN tetap dapat dinikmati peserta,” tegasnya.

Pemerintah berharap masyarakat memahami kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan program jaminan sosial. BPJS Kesehatan akan terus melakukan sosialisasi mengenai daftar penyakit yang tidak ditanggung dan prosedur layanan yang benar.

Layanan kesehatan yang tergolong investigatif atau masih dalam tahap penelitian klinis juga tidak mendapatkan jaminan. Termasuk di dalamnya terapi genetik atau sel punca yang belum diakui secara resmi oleh Kementerian Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tindakan medis yang bersifat rekreatif seperti operasi plastik non-medis tidak akan dibayar oleh program JKN. Hal ini sesuai prinsip dasar jaminan kesehatan yang hanya mencakup kebutuhan medis yang esensial.

Selain itu, pelayanan untuk komplikasi dari tindakan medis yang tidak sesuai prosedur juga tidak dijamin. Ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan medis dan kepatuhan terhadap standar pelayanan kesehatan.

Pemerintah menekankan bahwa daftar penyakit yang tidak ditanggung ini dapat berubah berdasarkan evaluasi berkala yang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan. Evaluasi tersebut mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan fiskal negara.

Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan tetap diimbau untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru terkait hak dan kewajiban mereka dalam menerima layanan kesehatan. Informasi dapat diakses melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau layanan informasi 165.

Langkah ini juga diambil agar tidak terjadi pemborosan dalam penggunaan dana jaminan kesehatan. Pemerintah menginginkan sistem kesehatan yang efisien, tepat guna, dan menyasar pelayanan yang mendesak.

Dengan penyesuaian ini, masyarakat diharapkan mampu merencanakan pembiayaan kesehatan pribadi dengan lebih bijak, terutama jika memiliki kebutuhan medis di luar cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

dari kebijakan ini adalah adanya pembatasan pembiayaan untuk layanan yang dianggap tidak esensial dan bukan prioritas kesehatan publik. Hal ini diharapkan memperkuat ketahanan program jaminan sosial di masa depan.

Masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang penting dan menyelamatkan nyawa, selama mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Program JKN masih menjadi pilar utama perlindungan sosial di bidang kesehatan.

Penting bagi masyarakat untuk memahami secara jelas daftar penyakit yang tidak ditanggung, agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan medis. BPJS Kesehatan akan terus melakukan edukasi publik mengenai hal ini.

Pemerintah juga membuka ruang masukan dari masyarakat untuk mengevaluasi kebijakan ini, dengan mempertimbangkan keadilan sosial dan efektivitas jaminan kesehatan nasional.

yang dapat diberikan adalah agar masyarakat mulai mengadopsi gaya hidup sehat untuk mengurangi risiko penyakit. Pencegahan menjadi langkah paling efektif dalam menjaga kesehatan dan menekan biaya pengobatan.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan promotif dan preventif yang masih ditanggung BPJS Kesehatan, seperti imunisasi, pemeriksaan kesehatan rutin, dan edukasi kesehatan.

Penguatan layanan kesehatan primer diharapkan mampu menangani penyakit secara dini dan mencegah komplikasi yang lebih serius. Hal ini juga dapat mengurangi beban sistem jaminan sosial.

Pemerintah diharapkan terus meningkatkan transparansi dan komunikasi terkait cakupan manfaat BPJS Kesehatan agar publik dapat merencanakan kebutuhan kesehatan secara mandiri dan realistis.

Upaya bersama antara masyarakat, tenaga kesehatan, dan penyelenggara jaminan sosial menjadi kunci dalam menciptakan sistem kesehatan yang adil, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia. (*)

 

Tags: Agustus 2025BPJS Kesehatanjaminan sosiallayanan medispenyakitperpres 59
Post Sebelumnya

Pelindo Tangani Kapal Pengangkut Mobil Listrik BYD Terbesar dengan Kapasitas 7.000 Unit

Post Selanjutnya

Chairul Tanjung dan Emil Dardak Bagikan Pandangan tentang Uang di LPS Financial Festival

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Post Selanjutnya
Chairul Tanjung dan Emil Dardak Bagikan Pandangan tentang Uang di LPS Financial Festival

Chairul Tanjung dan Emil Dardak Bagikan Pandangan tentang Uang di LPS Financial Festival

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.