Jakarta, Ekoin.co – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menolak secara tegas usulan penggabungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dalam revisi dua undang-undang. Usulan tersebut sebelumnya muncul dalam rangkaian pembahasan RUU Haji yang sedang dikaji oleh pemerintah dan DPR.
DPR Ingin Pisahkan Fungsi Keuangan dan Pelayanan
Marwan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengambil opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BP Haji. Ia menilai bahwa pemisahan fungsi antara keuangan dan penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah penting.
“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan,” kata Marwan pada Jumat, 6 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa Komisi VIII DPR terus mencari format pemisahan yang ideal. DPR juga akan mempertimbangkan masukan dari publik serta pandangan pemerintah sebelum menyusun keputusan final.
Menurutnya, pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus tetap dijalankan oleh dua lembaga terpisah agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam implementasinya.
“Nanti kita lihat pendapat masyarakat, dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah,” lanjut Marwan.
Usulan penggabungan dua badan itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala BP Haji, Muchamad Yusuf Irfan. Ia menawarkan dua skema sebagai opsi perubahan kelembagaan keuangan haji nasional.
Skema pertama, yaitu peleburan BPKH ke dalam BP Haji, dilakukan untuk membentuk satu otoritas tunggal dalam seluruh aspek haji. Skema kedua, BPKH tetap berdiri sendiri namun berada di bawah koordinasi BP Haji.
Muchamad Yusuf menilai penyederhanaan birokrasi akan tercapai dengan penggabungan tersebut. Hal itu diharapkan bisa meningkatkan efisiensi kerja lembaga-lembaga terkait haji.
Perlu Momentum Perbaikan Tata Kelola Haji
Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania menyebut saat ini pihaknya masih menanti daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Dokumen itu akan menjadi dasar dalam pembahasan revisi dua undang-undang terkait haji.
Menurut Dini, revisi UU Haji seharusnya menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan haji secara nasional.
Ia menekankan pentingnya pemisahan tegas antara fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi pengelolaan dana oleh BPKH.
“Skema baru ini akan memisahkan secara tegas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh BPKH yang tetap independen,” ujar Dini.
Menurutnya, pengelolaan dana haji harus dilakukan secara amanah dan difokuskan pada investasi strategis yang langsung bermanfaat bagi jemaah.
“Kita ingin dana haji dikelola secara amanah, dengan investasi strategis yang benar-benar kembali untuk kepentingan jemaah, bukan hanya disimpan,” ujarnya.
Langkah pembahasan RUU Haji dinilai penting untuk memperbaiki kelembagaan, termasuk pengawasan terhadap dana haji yang jumlahnya sangat besar.
Revisi dua undang-undang ini mencakup UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.





