EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS INFRASTRUKTUR
Usulan Penggabungan Lembaga Haji Ditolak Komisi VIII DPR

Usulan Penggabungan Lembaga Haji Ditolak Komisi VIII DPR

DPR menolak wacana penggabungan BPKH dan BP Haji karena rawan konflik kepentingan.

Irvan oleh Irvan
7 Agustus 2025
Kategori INFRASTRUKTUR, KEUANGAN, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menolak secara tegas usulan penggabungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dalam revisi dua undang-undang. Usulan tersebut sebelumnya muncul dalam rangkaian pembahasan RUU Haji yang sedang dikaji oleh pemerintah dan DPR.

 

DPR Ingin Pisahkan Fungsi Keuangan dan Pelayanan

Marwan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengambil opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BP Haji. Ia menilai bahwa pemisahan fungsi antara keuangan dan penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah penting.

“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan,” kata Marwan pada Jumat, 6 Agustus 2025.

Berita Menarik Pilihan

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Ia menambahkan bahwa Komisi VIII DPR terus mencari format pemisahan yang ideal. DPR juga akan mempertimbangkan masukan dari publik serta pandangan pemerintah sebelum menyusun keputusan final.

Menurutnya, pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus tetap dijalankan oleh dua lembaga terpisah agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam implementasinya.

“Nanti kita lihat pendapat masyarakat, dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah,” lanjut Marwan.

Usulan penggabungan dua badan itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala BP Haji, Muchamad Yusuf Irfan. Ia menawarkan dua skema sebagai opsi perubahan kelembagaan keuangan haji nasional.

Skema pertama, yaitu peleburan BPKH ke dalam BP Haji, dilakukan untuk membentuk satu otoritas tunggal dalam seluruh aspek haji. Skema kedua, BPKH tetap berdiri sendiri namun berada di bawah koordinasi BP Haji.

Muchamad Yusuf menilai penyederhanaan birokrasi akan tercapai dengan penggabungan tersebut. Hal itu diharapkan bisa meningkatkan efisiensi kerja lembaga-lembaga terkait haji.

 

Perlu Momentum Perbaikan Tata Kelola Haji

Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania menyebut saat ini pihaknya masih menanti daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Dokumen itu akan menjadi dasar dalam pembahasan revisi dua undang-undang terkait haji.

Menurut Dini, revisi UU Haji seharusnya menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan haji secara nasional.

Ia menekankan pentingnya pemisahan tegas antara fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi pengelolaan dana oleh BPKH.

“Skema baru ini akan memisahkan secara tegas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh BPKH yang tetap independen,” ujar Dini.

Menurutnya, pengelolaan dana haji harus dilakukan secara amanah dan difokuskan pada investasi strategis yang langsung bermanfaat bagi jemaah.

“Kita ingin dana haji dikelola secara amanah, dengan investasi strategis yang benar-benar kembali untuk kepentingan jemaah, bukan hanya disimpan,” ujarnya.

Langkah pembahasan RUU Haji dinilai penting untuk memperbaiki kelembagaan, termasuk pengawasan terhadap dana haji yang jumlahnya sangat besar.

Revisi dua undang-undang ini mencakup UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Tags: BP HajiBPKHkeuangan hajiKomisi VIII DPRMarwan Dasopangrevisi UU Haji
Post Sebelumnya

Indonesia Punya Lima Jet Tempur Terbesar Asia Tenggara

Post Selanjutnya

DPR: Malaysia Kaburkan Status Ambalat Sengketa Muncul Lagi Usai Istilah Baru

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Aksi jual berlanjut pada 8–9 Januari 2026, ketika KPII kembali melepas 1,6 miliar saham di kisaran harga Rp63 per saham, menghasilkan tambahan dana sekitar Rp100,80...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Post Selanjutnya
DPR: Malaysia Kaburkan Status Ambalat Sengketa Muncul Lagi Usai Istilah Baru

DPR: Malaysia Kaburkan Status Ambalat Sengketa Muncul Lagi Usai Istilah Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.