Jakarta EKOIN.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang dinilai tidak sesuai klaim dan komposisi pada kemasan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pengawasan ketat terhadap berbagai merek yang beredar di pasaran.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Langkah tegas BPOM RI dilakukan pada Kamis, 7 September 2025. Dalam daftar tersebut, terdapat sejumlah merek yang ramai diperbincangkan publik, termasuk produk yang dikaitkan dengan sosok populer di media sosial, ‘dokter detektif’.
Informasi ini memicu reaksi beragam di jagat maya. Sejumlah komentar di akun resmi BPOM di Instagram menyoroti temuan tersebut. “4 produk sekaligus kah itu? Demi apa? Hero sesungguhnya atau mafia sesungguhnya? Sumpah kaget,” tulis salah satu pengguna.
Komentar lain juga menyebut nama akun @dokterdetektifreal. “Helo @dokterdetektifreal product kau juga bermasalah, jangan jadi sok pahlawan skincare nyatanya sindikaat,” ungkap netizen. Ada pula yang menambahkan, “@dokterdetektifreal paling banyak punyamu, gimana nih.”
Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian komposisi bahan dalam produk kosmetik dapat menimbulkan risiko kesehatan. Perbedaan yang ditemukan meliputi jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya.
Menurutnya, pelanggaran ini banyak ditemukan pada produk yang diproduksi dengan sistem kontrak. “Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi pada pengguna sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketiadaan informasi kandungan bahan tertentu membuat konsumen rentan mengalami efek samping. Selain itu, manfaat produk menjadi tidak sesuai dengan klaim yang tertera di kemasan.
BPOM RI menegaskan tidak berpihak pada produsen atau pihak manapun dalam polemik ini. “BPOM memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat,” tegas lembaga tersebut.
Daftar Produk yang Dicabut Izin Edarnya
Salah satu produk yang turut menjadi sorotan adalah AMIRADERM Glowing Night Cream Series dengan nomor izin edar NA18210101701. Produk ini tercatat menggunakan nama dagang ‘Amiraderm by dr Amira Dipl AAAM’.
Berdasarkan pantauan di akun Instagram @amiraderm, nama tersebut merujuk pada dr Amira Farahnaz, Dipl. AAAM, yang dikenal sebagai ‘dokter detektif’. Perbedaan kadar bahan baku dengan data notifikasi menjadi dasar pencabutan izin edar.
Manajemen dr Amira yang diwakili Taufik Ardi menyatakan belum dapat memberikan komentar. “Sedang kami follow up dulu ya,” ujarnya singkat kepada detikcom pada Kamis (7/9/2025).
Selain AMIRADERM, daftar lain yang dicabut izin edarnya meliputi AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin, hingga MECO Face Toner Rose.
BPOM RI menyebutkan bahwa seluruh daftar kosmetik tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Latar Belakang Penarikan Produk
Pelanggaran komposisi pada kosmetik bukan kali ini saja ditemukan. BPOM mencatat, kasus serupa pernah terjadi pada sejumlah merek sebelumnya yang juga diproduksi melalui kontrak manufaktur.
Pengawasan intensif dilakukan untuk memastikan semua produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Setiap pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin edar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar produk melalui situs resmi atau aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli. Langkah ini dinilai dapat mencegah risiko kesehatan akibat penggunaan produk ilegal atau bermasalah.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan produk kosmetik tanpa nomor izin edar atau dengan informasi komposisi yang mencurigakan.
Kepala BPOM menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas produsen yang tidak jujur dalam memberikan informasi bahan dan klaim produk.
Dalam penindakan kali ini, BPOM bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi produk bermasalah dihentikan.
dari langkah BPOM ini adalah perlindungan konsumen menjadi prioritas utama, meskipun menimbulkan kontroversi di ruang publik.
Ke depan, BPOM menargetkan peningkatan pengawasan di jalur distribusi dan penjualan online yang kerap menjadi tempat peredaran produk kosmetik bermasalah.
Langkah BPOM mencabut izin edar 21 kosmetik menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan. Tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku.
Pemerintah diharapkan terus meningkatkan pengawasan, terutama pada penjualan daring, karena maraknya kosmetik ilegal yang sulit dilacak sumbernya.
Produsen harus memahami bahwa keamanan dan kejujuran informasi pada kemasan adalah hal penting yang tidak dapat diabaikan demi keuntungan.
Masyarakat juga berperan penting dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memeriksa izin edar produk sebelum digunakan.
Dengan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir demi kesehatan publik. (*)





