EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
BPOM Cabut Izin 21 Produk Kosmetik Bermasalah

BPOM Cabut Izin 21 Produk Kosmetik Bermasalah

BPOM RI mencabut izin edar 21 kosmetik karena pelanggaran komposisi. Produk 'dokter detektif' ikut masuk dalam daftar temuan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
8 Agustus 2025
Kategori PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang dinilai tidak sesuai klaim dan komposisi pada kemasan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pengawasan ketat terhadap berbagai merek yang beredar di pasaran.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Langkah tegas BPOM RI dilakukan pada Kamis, 7 September 2025. Dalam daftar tersebut, terdapat sejumlah merek yang ramai diperbincangkan publik, termasuk produk yang dikaitkan dengan sosok populer di media sosial, ‘dokter detektif’.

Informasi ini memicu reaksi beragam di jagat maya. Sejumlah komentar di akun resmi BPOM di Instagram menyoroti temuan tersebut. “4 produk sekaligus kah itu? Demi apa? Hero sesungguhnya atau mafia sesungguhnya? Sumpah kaget,” tulis salah satu pengguna.

Komentar lain juga menyebut nama akun @dokterdetektifreal. “Helo @dokterdetektifreal product kau juga bermasalah, jangan jadi sok pahlawan skincare nyatanya sindikaat,” ungkap netizen. Ada pula yang menambahkan, “@dokterdetektifreal paling banyak punyamu, gimana nih.”

Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian komposisi bahan dalam produk kosmetik dapat menimbulkan risiko kesehatan. Perbedaan yang ditemukan meliputi jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya.

Berita Menarik Pilihan

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

Menurutnya, pelanggaran ini banyak ditemukan pada produk yang diproduksi dengan sistem kontrak. “Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi pada pengguna sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketiadaan informasi kandungan bahan tertentu membuat konsumen rentan mengalami efek samping. Selain itu, manfaat produk menjadi tidak sesuai dengan klaim yang tertera di kemasan.

BPOM RI menegaskan tidak berpihak pada produsen atau pihak manapun dalam polemik ini. “BPOM memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat,” tegas lembaga tersebut.

Daftar Produk yang Dicabut Izin Edarnya

Salah satu produk yang turut menjadi sorotan adalah AMIRADERM Glowing Night Cream Series dengan nomor izin edar NA18210101701. Produk ini tercatat menggunakan nama dagang ‘Amiraderm by dr Amira Dipl AAAM’.

Berdasarkan pantauan di akun Instagram @amiraderm, nama tersebut merujuk pada dr Amira Farahnaz, Dipl. AAAM, yang dikenal sebagai ‘dokter detektif’. Perbedaan kadar bahan baku dengan data notifikasi menjadi dasar pencabutan izin edar.

Manajemen dr Amira yang diwakili Taufik Ardi menyatakan belum dapat memberikan komentar. “Sedang kami follow up dulu ya,” ujarnya singkat kepada detikcom pada Kamis (7/9/2025).

Selain AMIRADERM, daftar lain yang dicabut izin edarnya meliputi AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin, hingga MECO Face Toner Rose.

BPOM RI menyebutkan bahwa seluruh daftar kosmetik tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Latar Belakang Penarikan Produk

Pelanggaran komposisi pada kosmetik bukan kali ini saja ditemukan. BPOM mencatat, kasus serupa pernah terjadi pada sejumlah merek sebelumnya yang juga diproduksi melalui kontrak manufaktur.

Pengawasan intensif dilakukan untuk memastikan semua produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Setiap pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin edar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar produk melalui situs resmi atau aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli. Langkah ini dinilai dapat mencegah risiko kesehatan akibat penggunaan produk ilegal atau bermasalah.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan produk kosmetik tanpa nomor izin edar atau dengan informasi komposisi yang mencurigakan.

Kepala BPOM menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas produsen yang tidak jujur dalam memberikan informasi bahan dan klaim produk.

Dalam penindakan kali ini, BPOM bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi produk bermasalah dihentikan.

dari langkah BPOM ini adalah perlindungan konsumen menjadi prioritas utama, meskipun menimbulkan kontroversi di ruang publik.

Ke depan, BPOM menargetkan peningkatan pengawasan di jalur distribusi dan penjualan online yang kerap menjadi tempat peredaran produk kosmetik bermasalah.


Langkah BPOM mencabut izin edar 21 kosmetik menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan. Tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku.

Pemerintah diharapkan terus meningkatkan pengawasan, terutama pada penjualan daring, karena maraknya kosmetik ilegal yang sulit dilacak sumbernya.

Produsen harus memahami bahwa keamanan dan kejujuran informasi pada kemasan adalah hal penting yang tidak dapat diabaikan demi keuntungan.

Masyarakat juga berperan penting dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memeriksa izin edar produk sebelum digunakan.

Dengan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir demi kesehatan publik. (*)


 

Tags: BPOMdokter detektifizin edarkosmetikpelanggaran komposisiskincare
Post Sebelumnya

12.000 Balita Gaza Derita Malnutrisi Akut

Post Selanjutnya

BNPT, DPR RI, dan Pemkab Temanggung Ajak Warga Perkuat Moderasi Beragama dan Setia pada Pancasila

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Post Selanjutnya
BNPT, DPR RI, dan Pemkab Temanggung Ajak Warga Perkuat Moderasi Beragama dan Setia pada Pancasila

BNPT, DPR RI, dan Pemkab Temanggung Ajak Warga Perkuat Moderasi Beragama dan Setia pada Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.