EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda HIBURAN KESEHATAN
bpjs

Ketahui Batasan BPJS, 5 Operasi Ini Tak Ditanggung Hingga Agustus 2025

Masyarakat perlu mengetahui jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk menghindari kesalahpahaman.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
11 Agustus 2025
Kategori KESEHATAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi andalan banyak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses layanan medis. Program ini memang menjamin biaya berbagai tindakan, termasuk operasi. Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan hingga Agustus 2025. Alasan di baliknya beragam, mulai dari sifat prosedurnya yang dianggap tidak darurat hingga kesalahan dalam prosedur administrasi.

Informasi ini penting agar masyarakat tidak salah kaprah dan bisa mempersiapkan diri jika suatu saat membutuhkan tindakan medis tertentu. BPJS Kesehatan memang memiliki batasan, dan beberapa prosedur tertentu harus ditanggung secara mandiri oleh pasien.

Batasan Layanan BPJS Kesehatan untuk Operasi

Sebagai program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki kriteria jelas mengenai layanan yang ditanggung. Ada batasan-batasan yang diatur agar program ini tetap berkelanjutan dan bisa fokus pada penyakit-penyakit yang memang membutuhkan penanganan medis mendesak. Sifat suatu operasi yang tidak memenuhi kriteria inilah yang menyebabkan biaya tidak bisa ditanggung.

Salah satu contoh paling umum adalah operasi kosmetik atau estetika. Operasi jenis ini, seperti operasi hidung atau facelift, dianggap tidak memiliki urgensi medis. Prosedur ini lebih mengarah pada perbaikan penampilan, bukan untuk mengobati penyakit. Oleh karena itu, biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Lima Kriteria Operasi yang Tak Ditanggung

Terdapat lima kategori operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kategori ini mencakup berbagai situasi, mulai dari penyebab kecelakaan hingga tindakan yang tidak sesuai prosedur. Berikut adalah rinciannya:

Berita Menarik Pilihan

Makan Durian Bersamaan Minuman Soda Berbahaya? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Manfaat Konsumsi Air Putih Sebagai Minuman Utama Pendukung Detoksifikasi Tubuh

  1. Operasi akibat kecelakaan kerja: Biaya operasi ini ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja, bukan BPJS Kesehatan.
  2. Operasi kosmetik atau estetika: Prosedur ini tidak dijamin karena tidak bersifat darurat medis.
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri: Operasi yang diakibatkan oleh kecerobohan atau tindakan yang disengaja tidak akan ditanggung.
  4. Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri: Layanan BPJS Kesehatan hanya berlaku di dalam negeri.
  5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan: Pasien yang tidak mengikuti alur rujukan yang ditetapkan tidak akan mendapatkan jaminan biaya.

Baca Juga : Daftar Lengkap Penyakit Tak Ditanggung BPJS 2025

Selain lima kategori tersebut, perlu diketahui juga bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung prosedur pengobatan alternatif, seperti sinshe atau akupuntur, kecuali di rumah sakit yang telah bekerja sama dan sesuai dengan standar medis.

Untuk memastikan apakah suatu operasi ditanggung atau tidak, pasien sebaiknya selalu berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) seperti puskesmas atau klinik. Faskes I akan memberikan rujukan yang tepat jika memang dibutuhkan. Proses rujukan ini sangat penting karena menjadi kunci untuk mendapatkan jaminan biaya dari BPJS Kesehatan. Tanpa rujukan, pasien tidak akan bisa mengakses layanan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Tindakan operasi juga harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika pasien memilih untuk melakukan operasi di rumah sakit yang tidak terdaftar sebagai mitra, maka biaya yang timbul akan ditanggung secara mandiri.

Baca Juga : Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan


Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Di sisi lain, banyak sekali jenis operasi yang biayanya dijamin sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung, antara lain: operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, dan operasi mata. Beberapa operasi lain yang masuk dalam daftar ini adalah operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, hingga operasi pencabutan pen.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi pasien dan fasilitas kesehatan dalam menentukan cakupan layanan. Dengan demikian, program BPJS Kesehatan tetap bisa berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: biaya medisBPJS KesehatanJKNlayanan kesehatanoperasioperasi tak ditanggung
Post Sebelumnya

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat Rumah BUMN

Post Selanjutnya

Ayah Tuntut Keadilan atas Kematian Prada Lucky

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Makan Durian Bersamaan Minuman Soda Berbahaya. Ini Penjelasan Ilmiahnya (Foto: DetikFood)

Makan Durian Bersamaan Minuman Soda Berbahaya? Ini Penjelasan Ilmiahnya

oleh Akmal Solihannoer
1 Februari 2026
0

Ekoin.co - Buah durian dikenal luas sebagai buah tropis dengan rasa khas dan kandungan gizi yang tinggi. Di sisi lain,...

Ilustrasi Air Putih (Ist)

Manfaat Konsumsi Air Putih Sebagai Minuman Utama Pendukung Detoksifikasi Tubuh

oleh Akmal Solihannoer
29 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Air putih tetap menjadi cairan paling penting dalam mendukung proses detoksifikasi alami tubuh manusia. Cairan ini berperan...

Penghapusan Tunggakan Iuran JKN, Jangan Sampai Orang Miskin Dilarang Sakit dan Berobat

Penghapusan Tunggakan Iuran JKN, Jangan Sampai Orang Miskin Dilarang Sakit dan Berobat

oleh Iwan Purnama
29 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tengah menyiapkan program penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai...

Jajaran kepala daerah saat menerima trofi Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 di Jakarta, Selasa (27/1). Sebanyak 428 pemerintah daerah diganjar penghargaan oleh BPJS Kesehatan atas komitmen mereka memberikan perlindungan kesehatan bagi lebih dari 98 persen penduduk di wilayah masing-masing melalui Program JKN. (Foto: Ekoin.co/Istimewa)

Indonesia Menuju Proteksi Kesehatan Paripurna: Ratusan Daerah Sabet UHC Awards 2026

oleh Iwan Purnama
28 Januari 2026
0

“Kesehatan adalah fondasi stabilitas bangsa. Pemerintah menargetkan kepesertaan mencapai 99 persen pada 2029, dan tidak boleh ada daerah yang turun...

Post Selanjutnya
Ayah Tuntut Keadilan atas Kematian Prada Lucky

Ayah Tuntut Keadilan atas Kematian Prada Lucky

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.