Jakarta, Ekoin.co — Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tengah menyiapkan program penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai terobosan kebijakan untuk memastikan seluruh warga negara tetap memiliki akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, dalam ajang Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 di Ji Expo Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
“Kemenko PM telah memulai terobosan penting melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud, dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Muhaimin dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (28/1).
Program ini secara khusus menyasar masyarakat kurang mampu yang selama ini terhambat mengakses layanan kesehatan akibat akumulasi tunggakan iuran JKN atau BPJS Kesehatan.
Melalui kebijakan tersebut, beban tunggakan akan dihapus, sehingga peserta dapat kembali aktif dan memperoleh hak layanan kesehatan secara penuh.
“Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif,” tegas Muhaimin.
Muhaimin menekankan, kesehatan merupakan fondasi utama pemberdayaan masyarakat. Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, kelompok rentan berisiko semakin terperosok ke dalam kemiskinan akibat tingginya biaya pengobatan.
Karena itu, kata dia, penghapusan tunggakan iuran JKN diposisikan sebagai instrumen strategis negara untuk memutus mata rantai kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi nasional.
Lebih jauh, program ini mencerminkan peran negara sebagai enabling state yang memastikan tidak satu pun warga tertinggal dalam memperoleh layanan dasar.
Kemenko PM akan mendorong sinergi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan agar pelaksanaannya tepat sasaran dan berkelanjutan.
Ke depan, masyarakat kurang mampu yang telah dibantu melalui penghapusan tunggakan dan memenuhi kriteria akan diarahkan masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar,” tandas Muhaimin.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan perlindungan kesehatan sekaligus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan kesehatan bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan investasi jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya. (*)





