EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda HIBURAN
Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan tunggal bagi peserta JKN aktif. Laporan Polisi menjadi syarat utama klaim penjaminan kecelakaan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
11 Agustus 2025
Kategori HIBURAN, KESEHATAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – BPJS Kesehatan menjelaskan jenis kecelakaan lalu lintas yang biayanya dapat ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penjelasan ini diberikan untuk menghindari kesalahpahaman peserta terkait prosedur penjaminan biaya perawatan. Ikuti WA Channel EKOIN di sini

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar korban kecelakaan dapat memperoleh penjaminan biaya dari BPJS Kesehatan.

Syarat Pengajuan Penjaminan Kecelakaan

Rizzky menjelaskan, korban kecelakaan yang dibawa ke fasilitas kesehatan perlu dilengkapi Laporan Polisi. Dokumen tersebut harus memuat kronologi, penyebab, lokasi kejadian, dan informasi pendukung lainnya.

“Laporan polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” ujar Rizzky Anugerah, Sabtu (9/8/2025).

Selama ini, sebagian masyarakat mengira penjamin kecelakaan hanya Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Padahal, terdapat instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau pihak penjamin lain.

Berita Menarik Pilihan

Pinkan Mambo Bikin Sensasi di Awal 2026, Ngamen dan Jualan

Mau ke IIMS 2026? Simak Jadwal, Harga Tiket, dan Daftar Fasilitas Gratis untuk Lansia

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan rumah–tempat kerja atau sebaliknya.

Kasus tersebut masuk kategori kecelakaan kerja dan menjadi tanggungan BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya untuk kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta aktif JKN. Kecelakaan tunggal diartikan sebagai insiden tanpa keterlibatan kendaraan lain.

Sementara itu, kecelakaan ganda—melibatkan dua atau lebih kendaraan—menjadi tanggung jawab Jasa Raharja. Penjaminan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanisme khusus.

Jika Laporan Polisi menyebut insiden sebagai kecelakaan ganda, Jasa Raharja akan menanggung biaya maksimal Rp20 juta. Bila biaya melebihi batas tersebut, penjaminan dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI.

Batasan Penjaminan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan tunggal yang disebabkan perilaku berisiko seperti balap liar atau tindakan membahayakan diri.

Rizzky menegaskan bahwa setiap peserta harus memahami batasan ini agar proses penjaminan tidak terhambat.

Ia juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara untuk mencegah kecelakaan. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar dan membawa kelengkapan surat kendaraan (SIM dan STNK).

Masyarakat diimbau mematuhi peraturan lalu lintas sebagai bentuk pencegahan terhadap risiko kecelakaan di jalan raya.

Kesadaran akan prosedur dan batasan penjaminan dapat membantu korban kecelakaan memperoleh haknya dengan cepat.

Selain itu, kolaborasi antara korban, keluarga, dan pihak berwenang dibutuhkan agar administrasi penjaminan segera terselesaikan.

Masyarakat diharapkan tidak menunda pengurusan dokumen setelah kecelakaan terjadi, demi kelancaran proses klaim.

Proses penjaminan yang tepat dan cepat akan mempercepat pemulihan korban kecelakaan dan mengurangi beban biaya keluarga.


Pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan kecelakaan setelah terjadi.

Mematuhi peraturan lalu lintas adalah langkah awal yang sederhana namun efektif.

Pengendara harus memastikan kondisi kendaraan layak jalan dan siap digunakan.

Kesadaran kolektif dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Keamanan di jalan adalah tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BPJamsostekBPJS KesehatanJasa Raharjakecelakaanklaim asuransilalu lintas
Post Sebelumnya

Ricky Gozali Resmi Menjabat Deputi Gubernur BI, Disumpah di Gedung Mahkamah Agung

Post Selanjutnya

7 Makanan yang Melemahkan Daya Ingat Waspadai

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Pinkan Mambo Bikin Sensasi di Awal 2026, Ngamen dan Jualan

Pinkan Mambo Bikin Sensasi di Awal 2026, Ngamen dan Jualan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mengawali tahun 2026, Pinkan Mambo kembali mencuri perhatian publik dengan pilihan hidup yang jauh dari pakem selebritas...

IMS 2026 Resmi Dibuka, 180 Merek Otomotif Serbu JIExpo Kemayoran

Mau ke IIMS 2026? Simak Jadwal, Harga Tiket, dan Daftar Fasilitas Gratis untuk Lansia

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Pameran yang berlangsung sampai 15 Februari tersebut tidak sekadar menampilkan produk otomotif terbaru, tetapi juga memadukan unsur hiburan dan gaya...

Kolase foto Dini Kurnia (kiri) dan Ressa Rizky Rosano (kanan). Dini muncul ke publik meminta Ressa mengakui putra mereka, Aldan, di saat Ressa tengah berjuang mendapatkan pengakuan hukum sebagai anak kandung dari penyanyi Denada. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Drama Baru Ressa Rizky Rosano: Muncul Dini Kurnia Mengaku Mantan Istri, Sebut Ada Anak yang Tak Diakui

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Meski mengaku telah menjalani kehidupan baru dan tidak lagi berkomunikasi dengan Ressa, Dini berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan...

Memaknai Filosofi Tahun Kuda dalam Guratan Desain Vespa 946 Horse (Ist)

Memaknai Filosofi Tahun Kuda dalam Guratan Desain Vespa 946 Horse

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Bagi sebagian orang, kendaraan adalah alat transportasi, namun bagi Vespa, setiap unit adalah kanvas budaya. Menyambut Tahun...

Post Selanjutnya
7 Makanan yang Melemahkan Daya Ingat Waspadai

7 Makanan yang Melemahkan Daya Ingat Waspadai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.