JAKARTA, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengintensifkan peran diplomasi hukum internasionalnya dengan mendorong kerja sama yang lebih kuat di antara negara-negara anggota BRICS. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pengembalian aset hasil kejahatan yang sering kali disembunyikan di luar negeri. Partisipasi aktif Kejaksaan RI dalam forum ini menunjukkan komitmen serius negara dalam memerangi kejahatan lintas batas, khususnya korupsi, yang merugikan keuangan negara.
Rapat pembahasan draf deklarasi dan perjanjian kerja sama yang berlangsung secara virtual pada Selasa, 12 Agustus 2025, menjadi sorotan utama. Pertemuan ini tidak hanya membahas aspek formal, tetapi juga substansi krusial terkait upaya kolektif negara BRICS (Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan) dalam memulihkan aset hasil kejahatan. Delegasi Indonesia, di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Plt. Jambin) Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, hadir didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H.
Baca Juga : Aset Negara Rp17.450 T Hilang Misterius
Rapat tersebut merupakan bagian dari serangkaian persiapan penting menuju The 7th Meeting of the Heads of Prosecution Services of BRICS Countries. Pertemuan puncak tersebut direncanakan akan menjadi momentum deklarasi dua dokumen penting. Kedua dokumen tersebut adalah Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery. Kedua dokumen ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi kerja sama di masa mendatang.
Penghormatan Sistem Hukum Nasional Jadi Kunci
Indonesia memahami bahwa kerja sama internasional harus dibangun di atas fondasi yang kokoh dan saling menghormati. Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia menyampaikan beberapa usulan penyempurnaan, baik dari sisi redaksional maupun substansial. Penekanan utama ada pada pentingnya penghormatan terhadap sistem hukum nasional masing-masing negara anggota BRICS. Hal ini menjadi prinsip fundamental yang tidak bisa ditawar dalam perjanjian kerja sama pengembalian aset hasil tindak pidana.
Kejaksaan RI menegaskan bahwa pengembalian aset yang disita harus berjalan sesuai dengan prinsip kedaulatan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap negara. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan tidak akan menimbulkan friksi atau ketidakpastian. Pendekatan ini menunjukkan kedewasaan diplomasi Indonesia dalam menyeimbangkan antara kebutuhan kerja sama global dan penghormatan terhadap otonomi hukum domestik.
Langkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa Indonesia serius dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lintas batas. Seringkali, penjahat menggunakan celah hukum antarnegara untuk menyembunyikan aset mereka. Dengan adanya perjanjian yang mengikat, diharapkan proses pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Baca Juga : Kejagung Sita Aset Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi CPO untuk Pemulihan Keuangan Negara
Komitmen Kuat Kejaksaan RI dalam Diplomasi Hukum
Kejaksaan RI secara konsisten menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam diplomasi hukum internasional. Hal ini dilakukan bukan hanya untuk memenuhi kewajiban global, tetapi juga untuk melindungi kepentingan nasional. Pengembalian aset negara yang dirampas adalah salah satu prioritas utama, sebab aset tersebut bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, selaku pemimpin delegasi, menyampaikan bahwa, “Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam diplomasi hukum internasional, memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lintas batas, dan memastikan pengembalian aset negara yang dirampas sesuai prinsip kedaulatan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pernyataan ini memperjelas posisi Indonesia yang teguh dalam urusan penegakan hukum global.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan kerja sama antara Kejaksaan RI dengan lembaga penegak hukum di negara-negara BRICS akan semakin erat. Adanya wadah kerja sama yang terstruktur dan terikat perjanjian akan mempermudah koordinasi dalam berbagai kasus kejahatan lintas batas. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam memitigasi risiko kejahatan keuangan dan mempercepat pemulihan kerugian negara.
Kerja sama yang solid ini akan memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku tindak pidana. Mereka tidak akan bisa lagi merasa aman menyembunyikan kekayaan ilegal mereka di negara lain. Inisiatif Kejaksaan RI ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak mengenal batas wilayah dan bahwa kejahatan lintas batas akan dilawan dengan kerja sama lintas negara. Perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi pengembalian aset yang berhasil untuk banyak kasus.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





