EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Pengembalian Aset

Kejaksaan Dorong BRICS Permudah Pengembalian Aset.

Kejaksaan RI berpartisipasi aktif dalam diplomasi hukum internasional untuk memastikan pengembalian aset hasil kejahatan.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
13 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengintensifkan peran diplomasi hukum internasionalnya dengan mendorong kerja sama yang lebih kuat di antara negara-negara anggota BRICS. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pengembalian aset hasil kejahatan yang sering kali disembunyikan di luar negeri. Partisipasi aktif Kejaksaan RI dalam forum ini menunjukkan komitmen serius negara dalam memerangi kejahatan lintas batas, khususnya korupsi, yang merugikan keuangan negara.

Rapat pembahasan draf deklarasi dan perjanjian kerja sama yang berlangsung secara virtual pada Selasa, 12 Agustus 2025, menjadi sorotan utama. Pertemuan ini tidak hanya membahas aspek formal, tetapi juga substansi krusial terkait upaya kolektif negara BRICS (Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan) dalam memulihkan aset hasil kejahatan. Delegasi Indonesia, di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Plt. Jambin) Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, hadir didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H.

Baca Juga : Aset Negara Rp17.450 T Hilang Misterius

Rapat tersebut merupakan bagian dari serangkaian persiapan penting menuju The 7th Meeting of the Heads of Prosecution Services of BRICS Countries. Pertemuan puncak tersebut direncanakan akan menjadi momentum deklarasi dua dokumen penting. Kedua dokumen tersebut adalah Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery. Kedua dokumen ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi kerja sama di masa mendatang.

Penghormatan Sistem Hukum Nasional Jadi Kunci

Indonesia memahami bahwa kerja sama internasional harus dibangun di atas fondasi yang kokoh dan saling menghormati. Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia menyampaikan beberapa usulan penyempurnaan, baik dari sisi redaksional maupun substansial. Penekanan utama ada pada pentingnya penghormatan terhadap sistem hukum nasional masing-masing negara anggota BRICS. Hal ini menjadi prinsip fundamental yang tidak bisa ditawar dalam perjanjian kerja sama pengembalian aset hasil tindak pidana.

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Kejaksaan RI menegaskan bahwa pengembalian aset yang disita harus berjalan sesuai dengan prinsip kedaulatan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap negara. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan tidak akan menimbulkan friksi atau ketidakpastian. Pendekatan ini menunjukkan kedewasaan diplomasi Indonesia dalam menyeimbangkan antara kebutuhan kerja sama global dan penghormatan terhadap otonomi hukum domestik.

Langkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa Indonesia serius dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lintas batas. Seringkali, penjahat menggunakan celah hukum antarnegara untuk menyembunyikan aset mereka. Dengan adanya perjanjian yang mengikat, diharapkan proses pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Baca Juga :  Kejagung Sita Aset Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi CPO untuk Pemulihan Keuangan Negara

Komitmen Kuat Kejaksaan RI dalam Diplomasi Hukum

Kejaksaan RI secara konsisten menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam diplomasi hukum internasional. Hal ini dilakukan bukan hanya untuk memenuhi kewajiban global, tetapi juga untuk melindungi kepentingan nasional. Pengembalian aset negara yang dirampas adalah salah satu prioritas utama, sebab aset tersebut bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, selaku pemimpin delegasi, menyampaikan bahwa, “Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam diplomasi hukum internasional, memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lintas batas, dan memastikan pengembalian aset negara yang dirampas sesuai prinsip kedaulatan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pernyataan ini memperjelas posisi Indonesia yang teguh dalam urusan penegakan hukum global.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan kerja sama antara Kejaksaan RI dengan lembaga penegak hukum di negara-negara BRICS akan semakin erat. Adanya wadah kerja sama yang terstruktur dan terikat perjanjian akan mempermudah koordinasi dalam berbagai kasus kejahatan lintas batas. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam memitigasi risiko kejahatan keuangan dan mempercepat pemulihan kerugian negara.

Kerja sama yang solid ini akan memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku tindak pidana. Mereka tidak akan bisa lagi merasa aman menyembunyikan kekayaan ilegal mereka di negara lain. Inisiatif Kejaksaan RI ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak mengenal batas wilayah dan bahwa kejahatan lintas batas akan dilawan dengan kerja sama lintas negara. Perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi pengembalian aset yang berhasil untuk banyak kasus.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: bricsdiplomasi hukumkejaksaankorupsiPengembalian Asettindak pidana
Post Sebelumnya

Sudewo Tolak Mundur di Tengah Protes Besar

Post Selanjutnya

Windu Aji Sutanto Dituntut 6 tahun penjara atas kasus TPPU Nikel.

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Windu Aji Sutanto Dituntut 6 tahun penjara atas kasus TPPU Nikel.

Windu Aji Sutanto Dituntut 6 tahun penjara atas kasus TPPU Nikel.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.