Jakarta EKOIN.CO – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah ramai menjadi sorotan publik. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa fenomena ini bukan akibat kurangnya alokasi anggaran dari pemerintah pusat, melainkan merupakan kebijakan mandiri tiap pemerintah daerah.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Menurut Prasetyo, setiap daerah memiliki pertimbangan berbeda dalam menaikkan PBB. “Tidak ada penyebabnya karena itu, bukan ya (kurang anggaran dari pusat). Itu kan memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah, dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya,” ujarnya dalam siaran Kompas TV, Kamis (14/8/2025).
Prasetyo memberi contoh kenaikan PBB di Kabupaten Pati yang berbeda dengan daerah lain. Ia menekankan bahwa kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah. “Kalaupun ada rencana atau kebijakan penaikan PBB itu di daerah masing-masing,” katanya.
Pihak Istana telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait fenomena kenaikan pajak ini. “Kami kemarin konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, tapi memang koordinasinya bukan dalam rangka mencari rumusannya, tidak. Karena memang itu kan menjadi kebijakan dari setiap pemerintah daerah,” lanjut Prasetyo.
“Koordinasinya setelah kemudian kebijakan itu dirasa menimbulkan masalah, nah disitulah kemudian kita berkoordinasi sangat intens,” tambahnya.
Saat ini, setidaknya lima daerah tercatat menaikkan PBB secara signifikan, yaitu Pati, Jombang, Semarang, Bone, dan Cirebon. Kebijakan ini memicu aksi protes publik di masing-masing wilayah.
Di Kabupaten Pati, PBB-P2 naik hingga 250 persen. PBB-P2 adalah pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan di desa maupun kota, dengan pengecualian untuk lahan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Meskipun kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan, warga tetap turun ke jalan menuntut Bupati Pati Sudewo mundur.
Demonstrasi Meningkat di Berbagai Daerah
Di Kota Cirebon, puluhan warga tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menggelar aksi di sebuah hotel di Jalan Raya Siliwangi, Selasa (12/8/2025). Mereka menolak kenaikan PBB hingga 1.000 persen yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Juru bicara paguyuban, Hetta Mahendrati, menyatakan kebijakan ini sangat memberatkan masyarakat dan tidak masuk akal.
Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, protes PBB-P2 naik 300 persen berujung ricuh. Puluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bentrok dengan aparat di depan kantor DPRD Bone. Kericuhan muncul karena aspirasi massa tidak ditanggapi, sehingga mereka mencoba masuk ke gedung dewan. Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, menyatakan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum memenuhi asas legalitas penetapan.
Kenaikan PBB juga terjadi di Jombang dan Semarang, meskipun tidak sedrastis Pati, Cirebon, dan Bone. Pemerintah daerah mengklaim kenaikan tersebut untuk mendukung pembangunan infrastruktur lokal dan pelayanan publik. Namun masyarakat menilai langkah ini memberatkan, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
Koordinasi pemerintah pusat dengan daerah dianggap penting agar kebijakan fiskal tetap sesuai aturan dan proporsional. Prasetyo menekankan, “Setiap pemerintah daerah memiliki hak menetapkan kebijakan, tetapi harus memperhatikan kepentingan publik.”
Pakar pajak, Dr. Hadi Sutrisno, menilai kenaikan PBB yang drastis berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial. “Kebijakan harus proporsional dan transparan agar masyarakat memahami urgensinya,” katanya.
Kebijakan ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih hati-hati dalam menetapkan pajak. Keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan dinilai dapat mengurangi konflik sosial.
Masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan dan menyuarakan aspirasi melalui jalur yang tepat agar pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan.
Pemerintah pusat menekankan koordinasi berkelanjutan, terutama setelah kebijakan menimbulkan gejolak sosial. Langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan pendapatan daerah dengan kemampuan masyarakat.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





