EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Bos Narkoba di Serang Beny Setiawan Dijatuhi Hukuman Mati

Bos Narkoba di Serang Beny Setiawan Dijatuhi Hukuman Mati

Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan vonis mati kepada Beny Setiawan, pemilik pabrik narkoba PCC. BNN mengungkap pabrik narkoba di rumah mewah Serang setelah pengintaian berbulan-bulan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 Agustus 2025
Kategori BERANDA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, EKOIN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Beny Setiawan, pemilik pabrik narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Kota Serang. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Kamis (14/8/2025) dan menyatakan Beny sebagai otak di balik produksi serta peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya.
Gabung WA Channel EKOIN

Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad menyampaikan, hukuman mati dijatuhkan karena Beny terbukti menjadi inisiator, perencana, sekaligus pengendali penuh produksi pil PCC yang membahayakan generasi muda. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya di ruang sidang.

Hakim menilai tidak ada faktor yang meringankan perbuatan Beny. Sebaliknya, ia disebut menerima manfaat terbesar dari jaringan narkoba yang dioperasikan, bahkan saat masih menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.

Tangan Kanan Juga Divonis Mati

Tidak hanya Beny, tangan kanannya, Faisal, juga dijatuhi vonis hukuman mati. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang.

Hakim Galih menjelaskan bahwa skala produksi pabrik narkoba yang dikelola Beny dan Faisal sangat besar, sehingga dampak kerusakannya terhadap masyarakat dinilai luar biasa.

Berita Menarik Pilihan

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

Dalam persidangan, Beny menolak putusan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengklaim hanya melaksanakan perintah pihak lain. “Semoga aktor intelektualnya ketemu,” kata Beny di hadapan majelis hakim.

Keluarga dan Karyawan Ikut Terjerat

Kasus narkoba ini sebelumnya menjerat anggota keluarga Beny. Istrinya, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Anak Beny, Andrei Fathur Rohman, serta menantunya, Muhamad Lutfi, masing-masing mendapat vonis 20 tahun penjara dengan denda serupa. Hukuman ini mencerminkan keterlibatan langsung mereka dalam jaringan produksi dan distribusi pil PCC.

Sejumlah karyawan pabrik pun turut dijatuhi hukuman berat. Jafar, yang berperan sebagai peracik, serta Abdul Wahid, manajer logistik, divonis penjara seumur hidup.

Karyawan lain seperti Hapas, Acu, dan Burhanudin masing-masing mendapat hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Pengungkapan Berawal dari Pengintaian Panjang

Pengungkapan jaringan narkoba ini dilakukan BNN RI pada 28 September 2024 di sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Operasi tersebut merupakan hasil pengintaian selama beberapa bulan.

Rumah mewah itu ternyata digunakan sebagai pusat produksi pil PCC berskala besar. Dari lokasi, petugas mengamankan peralatan pembuatan obat, bahan baku dalam jumlah besar, serta ribuan koli pil siap edar.

BNN menyebut, penangkapan Beny menjadi salah satu operasi terbesar di Banten dalam beberapa tahun terakhir. Skala produksi diperkirakan mampu menyuplai pasar gelap di berbagai kota di Indonesia.

Jalur Distribusi Terstruktur

Menurut penyidik, jaringan narkoba Beny menggunakan sistem distribusi yang rapi, memanfaatkan keluarga, karyawan, hingga kurir khusus untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan transaksi.

Barang dipasarkan melalui jalur darat dan laut dengan rute yang kerap berubah untuk menghindari deteksi aparat. Jaringan ini bahkan memanfaatkan gudang penyimpanan tersembunyi di beberapa wilayah.

Banding dan Proses Lanjutan

Meski vonis mati telah dijatuhkan, proses hukum terhadap Beny dan Faisal belum selesai. Upaya banding yang mereka ajukan akan menjadi babak lanjutan kasus ini.

Jika pengadilan tingkat banding menguatkan putusan, eksekusi hukuman mati dapat dilaksanakan setelah seluruh proses hukum tuntas. Namun, jika putusan dibatalkan atau diubah, hukuman bisa berkurang menjadi seumur hidup atau penjara berjangka.

Ancaman Bagi Generasi Muda

Pakar hukum pidana menilai kasus ini menjadi peringatan keras terhadap ancaman narkoba bagi generasi muda. Hukuman maksimal diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku jaringan besar.

Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan di dalam lapas, mengingat Beny mampu mengendalikan operasi meski sedang menjalani hukuman.


Vonis mati terhadap Beny Setiawan menjadi bukti ketegasan hukum Indonesia terhadap kejahatan narkoba berskala besar. Majelis hakim menilai kejahatan ini sangat membahayakan generasi muda dan kehidupan bangsa.

Penegakan hukum harus diiringi pencegahan peredaran narkoba melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Aparat juga perlu memperkuat pengawasan di lapas agar jaringan lama tidak kembali beroperasi. ( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Beny SetiawanBNNKota Serangnarkobapabrik narkobavonis mati
Post Sebelumnya

BSI Scholarship 2025 Buka Peluang Pendidikan Lebih Luas

Post Selanjutnya

Warga Jombang Hadapi Kenaikan PBB Tanpa Demo

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Kemenangan 2-0 ini membawa Macan Kemayoran naik ke posisi dua klasemen sementara BRI Super League. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

oleh Danang F Pradhipta
30 Januari 2026
0

​"Kami datang dengan kepercayaan diri tinggi. Kami tahu main di sini (Tangerang) selalu sulit, tapi hari ini efektivitas penyelesaian akhir...

BSI Maslahat dan IPB Perkuat Akses Pendidikan dan Sarana Keagamaan bagi Mahasiswa. Sumber dok bsimaslahat.or.id

BSI Maslahat Dukung Pendidikan Lewat Bantuan Rp6 Miliar di IPB

oleh Agus DJ
28 Januari 2026
0

Bogor, Ekoin.co - BSI Maslahat Dukung Pendidikan di Indonesia dengan melakukan kolaborasi strategis bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Institut...

Kehadiran konsep hiburan tradisional di tengah kawasan elite ini memicu perdebatan luas terkait etika ruang publik dan legalitas perizinan usaha di awal tahun 2026. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

PIK 2 Rasa Pantura: Ketika Kawasan Elit Jakarta Utara Tergoda ‘Servis’ Kopi Pangku

oleh Admin EKOIN.CO
23 Januari 2026
0

Di satu sisi, fenomena ini dianggap sebagai keunikan urban, namun di sisi lain, desakan untuk penertiban mulai bermunculan seiring dengan...

Post Selanjutnya
Warga Jombang Hadapi Kenaikan PBB Tanpa Demo

Warga Jombang Hadapi Kenaikan PBB Tanpa Demo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.