EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Kronologi Tuduhan Pencurian Listrik di Bekasi

Kronologi Tuduhan Pencurian Listrik di Bekasi

Warga Bekasi dituduh mencuri listrik dengan denda Rp 87 juta. Anton membantah tuduhan, sebut kabel ilegal peninggalan pemilik lama.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 Agustus 2025
Kategori DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi EKOIN.CO – Seorang warga Bekasi, Anton, mengungkapkan pengalaman pahit keluarganya yang dituduh melakukan pencurian listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan tagihan denda mencapai Rp 87 juta. Tuduhan tersebut memicu perdebatan di media sosial setelah Anton membagikan kronologi kejadian melalui akun X miliknya pada Minggu (10/8/2025).
Ikuti update berita lewat WA Channel EKOIN

Anton menulis, “Bayangin nyokap lo nangis, shock, & gak berdaya. Ditodong PLN 87 juta + ancam penjara 7 tahun, denda 2.5 M, padahal kami ga nyolong listrik.” Unggahan ini langsung menarik perhatian warganet dan memicu diskusi mengenai prosedur pemeriksaan dugaan pencurian listrik di masyarakat.

Kronologi Pemeriksaan Listrik oleh PLN

Anton menjelaskan, keluarganya sudah tinggal di rumah tersebut sejak 2005. Rumah itu dibeli dalam kondisi bekas dan dibangun pada 2003 oleh pemilik sebelumnya. Selama hampir dua dekade, tidak pernah ada masalah atau modifikasi ilegal terkait instalasi listrik.

Masalah muncul pada Rabu (25/6/2025), ketika petugas PLN melakukan pemeriksaan rutin di sekitar lingkungan rumah ibunya. Menurut Anton, PLN menemukan adanya arus listrik sebesar 3 ampere yang mengalir ke jalur tak semestinya pada kabel dari tiang PLN ke rumahnya.

Petugas bersama vendor kemudian memeriksa instalasi seharian penuh. Hasilnya, mereka menemukan sambungan kabel tersembunyi di dalam plafon teras rumah. Posisi kabel tersebut sulit dijangkau, sehingga Anton mengaku keluarganya tidak pernah mengetahui keberadaannya.

Berita Menarik Pilihan

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

Setelah penemuan itu, ibu Anton diminta datang ke kantor PLN UP3 Pondok Gede. Di sana, pihak PLN menagih pembayaran sebesar Rp 87 juta sebagai ganti rugi dugaan pencurian listrik. Selain itu, ada ancaman sanksi pidana sesuai undang-undang kelistrikan.

Penolakan Tuduhan dan Bukti Pemakaian Listrik

Anton dan ibunya menolak keras tuduhan pencurian listrik. Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah melakukan penyambungan ilegal. Anton juga menunjukkan bukti kepemilikan rumah dan catatan tagihan listrik yang stabil selama bertahun-tahun.

Menurut Anton, kabel ilegal yang ditemukan bisa saja merupakan sisa instalasi dari pemilik sebelumnya, mengingat rumah tersebut sudah berdiri sejak 2003. Ia menilai tuduhan sepihak tanpa investigasi mendalam berpotensi merugikan masyarakat.

Kasus ini memunculkan sorotan publik terhadap mekanisme deteksi kebocoran listrik oleh PLN, terutama jika objek pemeriksaan adalah rumah yang dibeli dari pemilik lama. Banyak warganet menilai, diperlukan transparansi dan investigasi independen agar tak terjadi salah tuduh.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN mengenai klarifikasi atas penjelasan Anton. Masyarakat berharap kasus seperti ini tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses pemeriksaan listrik.

Kasus Anton kini ramai diperbincangkan di dunia maya. Beberapa pengguna media sosial membagikan pengalaman serupa, di mana pemeriksaan listrik menemukan kabel atau sambungan yang mereka tidak ketahui asal-usulnya. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum dalam kepemilikan rumah bekas.

Seiring viralnya kasus ini, sejumlah pihak mendesak PLN membuat SOP pemeriksaan yang lebih terbuka, termasuk melibatkan pemilik rumah dalam setiap tahap pengecekan. Hal ini dinilai dapat mencegah kesalahpahaman dan mengurangi potensi konflik.

Meski demikian, PLN memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran pemakaian listrik ilegal sesuai peraturan yang berlaku. Namun, pembuktian dan prosedur hukum tetap menjadi faktor krusial agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar yang jelas.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pemilik rumah, terutama rumah bekas, perlu melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara menyeluruh sejak awal menempati. Langkah tersebut bisa menjadi perlindungan terhadap potensi masalah di kemudian hari.

 

Kasus Anton di Bekasi memicu perhatian publik soal tuduhan pencurian listrik.

  1. Tuduhan muncul setelah PLN menemukan kebocoran arus 3A ke jalur ilegal.
  2. Anton mengklaim kabel ilegal tersebut warisan dari pemilik sebelumnya.
  3. Publik menyoroti perlunya SOP pemeriksaan yang transparan.
  4. Pemilik rumah bekas disarankan memeriksa instalasi listrik sejak awal.
  5. Lakukan audit instalasi listrik sebelum membeli rumah bekas.
  6. Libatkan ahli independen dalam pemeriksaan jika ada tuduhan pencurian.
  7. PLN perlu memberi edukasi publik tentang tanda-tanda pelanggaran listrik.
  8. Buat dokumentasi dan arsip tagihan untuk bukti hukum jika diperlukan.
  9. Dorong adanya mekanisme banding dalam kasus tuduhan pencurian listrik.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Bekasidenda listrikkabel ilegallistrikpencurian listrikPLN
Post Sebelumnya

Bos Danantara Bicara Soal Penunjukan Direksi & Komisaris BUMN

Post Selanjutnya

Prabowo Akan Gelontorkan Rp 508 T Perlinsos di 2026, Ini Rinciannya

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Soekarno Runniversary 2026 di Parkir Timur GBK, Jumat (6/2/2026). Pemprov DKI menyambut baik ajang yang memadukan semangat olahraga dengan edukasi nilai-nilai kebangsaan tersebut. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menilai kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi positif dalam mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat...

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Post Selanjutnya
Prabowo Akan Gelontorkan Rp 508 T Perlinsos di 2026, Ini Rinciannya

Prabowo Akan Gelontorkan Rp 508 T Perlinsos di 2026, Ini Rinciannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.