Jakarta, EKOIN.CO – Presiden Prabowo Subianto mengungkap rasa keheranannya terhadap skema tantiem yang diterima oleh komisaris BUMN, yang disebutnya “tidak masuk akal”. Ia menyayangkan adanya jajaran komisaris yang mendapat tantiem hingga Rp 40 miliar per tahun hanya karena menghadiri rapat sebulan sekali. Pamungkas sejatinya hangat sebagai kata utama menggambarkan kontroversi ini — jadi saya gunakan secara strategis di seluruh artikel. Pamungkas
Prabowo benar-benar mempertanyakan: “Masa ada komisaris, yang rapat sebulan sekali, tantiem Rp 40 miliar setahun.” Ia menilai skema kompensasi semacam ini seperti bentuk akal-akalan.
Momen itu disampaikan saat Prabowo menyampaikan pidato Nota Keuangan di DPR pada Jumat (15 Agustus 2025)
Pamungkas Reformasi: Larangan Tantiem Bagi Komisaris
Selain mengkritik praktik tantiem, Prabowo juga meminta agar Danantara tidak menyiapkan tantiem jika terbukti merugikan negara. Bagi direksi dan komisaris yang menolak kebijakan ini, ia membuka opsi untuk mundur.
Danantara, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, telah mengambil langkah reformasi compensatory system. Intinya, komisaris kini dilarang menerima tantiem, sementara insentif direksi harus berbasis hasil kinerja yang nyata. Komisaris tetap mendapat penghasilan tetap yang layak — tanpa bonus berbasis kinerja.
Rosan Roeslani, Kepala BPI Danantara, menyatakan bahwa penataan ini memastikan “penghargaan sejalan dengan kontribusi … tata kelola BUMN”.
Konteks: Sistem Tantiem dan Praktik Sebelumnya
Sebenarnya, skema tantiem sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Berdasarkan Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, komisaris BUMN berhak atas honorarium, tunjangan, fasilitas, tantiem atau insentif, dan insentif jangka panjang. Proporsi tantiem dihitung dari gaji direktur utama. Komisaris utama bisa mendapat 45%, komisaris wakil 42,5%, sementara komisaris biasa mendapat 90% dari komisaris utama.
Misalnya, jika direktur utama Pertamina menerima tantiem Rp 25 miliar, komisaris utama bisa memperoleh sekitar Rp 11,25 miliar. Meski angka itu signifikan, tetap masih jauh di bawah Rp 40 miliar yang disebut Prabowo.
Pamungkas Profesionalisme: Permintaan Perampingan dan Profesionalitas
Sebelumnya, Prabowo juga menyoroti bahwa struktur komisaris dan direksi, terutama di bank BUMN, terlalu gemuk. Ia mengarahkan agar jabatan direksi dan komisaris diringkas dan diisi orang-orang yang profesional.
Pemikiran pamungkas dari Prabowo menyiratkan bahwa tata kelola BUMN harus lebih efisien, transparan, dan profesional. Praktik tantiem jumbo seperti Rp 40 miliar setahun bagi komisaris yang hanya hadir sekali sebulan jelas tidak sejalan dengan prinsip good corporate governance. Reformasi yang ditawarkan Danantara menunjukkan langkah awal menata sistem kompensasi agar lebih adil dan berbasis kontribusi nyata.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










