PK Jessica Wongso Lagi-Lagi Ditolak MA

MA kembali menolak PK Jessica Wongso dalam kasus pembunuhan kopi sianida. Putusan ini menguatkan vonis 20 tahun penjara Jessica.

JAKARTA, EKOIN.CO – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum luar biasa PK yang diajukan terpidana kasus pembunuhan ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (14/8/2025) dengan nomor register 78/PK/PID/2025.

[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]

Dalam perkara ini, Majelis Hakim diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam amar putusannya, MA menuliskan singkat, “Amar putusan, tolak,” sebagaimana tercantum di laman resmi MA pada Jumat (15/8/2025).

PK Jessica Wongso Kembali Ditolak MA

Penolakan PK ini menambah daftar panjang upaya hukum Jessica yang kandas. Sebelumnya, Jessica telah menempuh proses banding, kasasi, hingga PK pertama, namun seluruhnya berakhir dengan hasil yang sama: hukuman tetap berlaku. Ia divonis 20 tahun penjara pada 2016 atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui racun sianida dalam kopi di sebuah kafe di Jakarta.

Perkara ini menjadi salah satu kasus pembunuhan paling menyita perhatian publik dalam satu dekade terakhir, lantaran rekaman CCTV, kesaksian ahli, hingga pemberitaan yang masif. Namun, jalur hukum luar biasa seperti PK tetap memberikan peluang hukum meskipun peluangnya kecil.

Pertimbangan Hukum dan Putusan

Mahkamah Agung tidak merinci alasan penolakan PK Jessica dalam amar singkat tersebut. Namun, secara umum, pengajuan PK diatur dalam KUHAP dan hanya dapat dikabulkan jika ada bukti baru (novum) atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.

“Bila bukti baru tidak signifikan atau tidak memenuhi syarat, maka wajar PK ditolak,” jelas seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa tingkat keberhasilan PK di kasus pidana berat sangat rendah.

Bagi keluarga korban, putusan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum sudah final. Pihak kuasa hukum keluarga Wayan Mirna menyatakan menghormati putusan tersebut, dan menilai keadilan sudah ditegakkan sejak putusan awal.

Meski demikian, tim kuasa hukum Jessica menegaskan masih mempelajari putusan PK terbaru ini. Mereka membuka kemungkinan langkah hukum lain jika ada jalur yang sah sesuai hukum Indonesia.

Publik pun kembali teringat pada sidang-sidang panjang dan dramatis yang mengungkap detail kasus kopi sianida. Dari awal proses penyelidikan hingga vonis, perkara ini selalu menjadi sorotan media, bahkan dibahas di forum internasional.

Dalam catatan MA, PK Jessica bukanlah yang pertama ditolak. Sebelumnya, pada 2021, ia juga mengajukan PK yang berakhir dengan hasil serupa. Keputusan ini menegaskan posisi hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkracht).

Dengan demikian, Jessica akan tetap menjalani sisa hukuman 20 tahun penjara di Lapas Perempuan Tangerang, kecuali ada perubahan melalui jalur hukum lain di masa depan.


Putusan MA menolak PK Jessica Wongso menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016. Proses hukum ini menandai babak lanjutan dari kasus pembunuhan kopi sianida yang terkenal di Indonesia.

Masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kasus ini bahwa PK bukanlah jaminan pembebasan, melainkan pintu hukum terbatas yang hanya terbuka jika syarat ketat terpenuhi. Kesadaran hukum publik perlu ditingkatkan agar memahami batas dan prosedur dalam upaya hukum luar biasa. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Exit mobile version