EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM

PK Jessica Wongso Lagi-Lagi Ditolak MA

MA kembali menolak PK Jessica Wongso dalam kasus pembunuhan kopi sianida. Putusan ini menguatkan vonis 20 tahun penjara Jessica.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
16 Agustus 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
PK Jessica Wongso Lagi-Lagi Ditolak MA
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum luar biasa PK yang diajukan terpidana kasus pembunuhan ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (14/8/2025) dengan nomor register 78/PK/PID/2025.

[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]

Dalam perkara ini, Majelis Hakim diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam amar putusannya, MA menuliskan singkat, “Amar putusan, tolak,” sebagaimana tercantum di laman resmi MA pada Jumat (15/8/2025).

PK Jessica Wongso Kembali Ditolak MA

Penolakan PK ini menambah daftar panjang upaya hukum Jessica yang kandas. Sebelumnya, Jessica telah menempuh proses banding, kasasi, hingga PK pertama, namun seluruhnya berakhir dengan hasil yang sama: hukuman tetap berlaku. Ia divonis 20 tahun penjara pada 2016 atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui racun sianida dalam kopi di sebuah kafe di Jakarta.

Perkara ini menjadi salah satu kasus pembunuhan paling menyita perhatian publik dalam satu dekade terakhir, lantaran rekaman CCTV, kesaksian ahli, hingga pemberitaan yang masif. Namun, jalur hukum luar biasa seperti PK tetap memberikan peluang hukum meskipun peluangnya kecil.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Pertimbangan Hukum dan Putusan

Mahkamah Agung tidak merinci alasan penolakan PK Jessica dalam amar singkat tersebut. Namun, secara umum, pengajuan PK diatur dalam KUHAP dan hanya dapat dikabulkan jika ada bukti baru (novum) atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.

“Bila bukti baru tidak signifikan atau tidak memenuhi syarat, maka wajar PK ditolak,” jelas seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa tingkat keberhasilan PK di kasus pidana berat sangat rendah.

Bagi keluarga korban, putusan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum sudah final. Pihak kuasa hukum keluarga Wayan Mirna menyatakan menghormati putusan tersebut, dan menilai keadilan sudah ditegakkan sejak putusan awal.

Meski demikian, tim kuasa hukum Jessica menegaskan masih mempelajari putusan PK terbaru ini. Mereka membuka kemungkinan langkah hukum lain jika ada jalur yang sah sesuai hukum Indonesia.

Publik pun kembali teringat pada sidang-sidang panjang dan dramatis yang mengungkap detail kasus kopi sianida. Dari awal proses penyelidikan hingga vonis, perkara ini selalu menjadi sorotan media, bahkan dibahas di forum internasional.

Dalam catatan MA, PK Jessica bukanlah yang pertama ditolak. Sebelumnya, pada 2021, ia juga mengajukan PK yang berakhir dengan hasil serupa. Keputusan ini menegaskan posisi hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkracht).

Dengan demikian, Jessica akan tetap menjalani sisa hukuman 20 tahun penjara di Lapas Perempuan Tangerang, kecuali ada perubahan melalui jalur hukum lain di masa depan.


Putusan MA menolak PK Jessica Wongso menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016. Proses hukum ini menandai babak lanjutan dari kasus pembunuhan kopi sianida yang terkenal di Indonesia.

Masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kasus ini bahwa PK bukanlah jaminan pembebasan, melainkan pintu hukum terbatas yang hanya terbuka jika syarat ketat terpenuhi. Kesadaran hukum publik perlu ditingkatkan agar memahami batas dan prosedur dalam upaya hukum luar biasa. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Jessica Wongsokopi sianidaMApembunuhanPKvonis
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
2

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
114

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Rekomendasi Untuk Anda

Tim Tabur Dibawah Jamintel Reda Manthovani Tak Berani Tangkap Silfester Matutina

Jaksa Agung Perintahkan Kejari Jaksel Kejar dan Eksekusi Silfester Matutina

9 September 2025
14
Patroli Malam dan Jumat Curhat Cegah Kriminal

Patroli Malam dan Jumat Curhat Cegah Kriminal

28 Juni 2025
8
Sri Mulyani Tegaskan Fokus Belanja Berkualitas RAPBN 2026

Sri Mulyani Tegaskan Fokus Belanja Berkualitas RAPBN 2026

8 Juli 2025
12
Tuntutan Penjara 9 Tahun Kasus Investasi Fiktif Taspen

Tuntutan Penjara 9 Tahun Kasus Investasi Fiktif Taspen

18 September 2025
12
Helikopter Hilang Kontak Ditemukan di Mentewe

Helikopter Hilang Kontak Ditemukan di Mentewe

4 September 2025
21

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version